Tugas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)

NERACA

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol  (BPJT) A. Ghani Ghazali mengatakan tugas BPJT adalah melaksanakan  sebagian penyelenggaraan  jalan tol.

Tugas itu adalah pengaturan  jalan tol, mencakup  pemberian  rekomendasi tarif awal dan penyesuaiannya ke Menteri PU serta pengambilalihan  jalan tol  pada akhir masa konsesi dan  pemberian rekomendasi  pengoperasian  selanjutnya.

Menurut dia,  tugas lainnya adalah  pengusahaan jalan tol  mencakup  persiapan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi dan pemberian  fasilitas pembebasan tanah.

BPJT juga bertugas mengawasi  jalan tol mencakup pemantauan dan evaluasi  pengusahaan jalan tol serta  pengawasan  pelayanan jalan tol.

 

Ghani mengatakan sesuai dengan UU No. 38/2004 dan PP No. 15/2005, secara umum prinsip penyelenggaraan jalan tol adalah di sisi pemerintah, menyusun rencana umum jaringan  jalan nasional termasuk  di dalamnya jalan tol  yang ditetapkan  oleh menteri  sebagai dasar pembangunan.

Dia mengatakan wewenang  penyelenggaraan  jalan tol berada  di pemerintah. Sebagian wewenang  meliputi pengaturan,  pengusahaan dan pengawasan jalan tol yang dilakukan oleh BPJT.

Pendanaan pengusahaan jalan tol berasal dari pemerintah dan/atau badan usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan kelayakan ekonomi dan finansial.

Menurut dia,  dalam keadaan tertentu yang menyebabkan  pengembangan  jaringan jalan tol  tidak dapat diwujudkan  oleh badan usaha, maka pemerintah dapat mengambil langkah  sesuai kewenangannya. Langkah itu adalah  melaksanakan  pembangunan jalan tol  sebagian atau seluruhnya  yang pengoperasiannya dilakukan oleh swasta.

Dia mengatakan pengadaan sebagian atau seluruh  lingkup pengusahaan jalan tol dilakukan  melalui  pelelangan secara terbuka dan transparan.

”Selanjutnya  badan usaha yang  mendapat hak  pengusahaan berdasarkan  hasil  pelelangan, mengadakan  perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan pemerintah,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah melaksanakan  pengadaan tanah  untuk  pembangunan jalan tol  bagi kepentingan umum.

”Sumber  dana pengadaan tanah untuk jalan tol dapat berasal dari pemerintah dan/atau badan usaha,” katanya.

Penentuan tarif tol, katanya, dihitung  berdasarkan kemampuan  membayar pengguna jalan, keuntungan biaya operasi  kendaraan dan kelayakan investasi.

”Besaran tarif tol  tercantum dalam  PPJT dan diberlakukan  saat penetapan  pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol,” ujarnya.

Evaluasi  dan penyesuaian  tarif dilakukan  setiap dua tahun  berdasarkan  laju inflasi.  Pemberlakukan dan penyesuaian tarif dilakukan oleh Menteri PU.

Menurut dia, proses pembangunan jalan tol kembali memasuki  fase percepatan mulai 2005. Pada 29 Juni 2005  dibentuklah BPJT sebagai regulator jalan tol di Indonesia.

“Pelanjutan  terhadap  19 proyek jalan tol  yang pembangunannya  ditunda pada 1997 karena krisis moneter, dilakukan kembali,” katanya.

Ghani mengatakan  pada masa yang akan datang pemerintah  akan mendanai  pembangunan jalan tol  dengan menggunakan tiga pendekatan. Ketiga pendekatan itu adalah  pembiayaan penuh oleh swasta, program kerjasama swasta (public private partnership/PPP) serta  pembiayaan  pembangunan oleh pemerintah  dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta. (agus)                                           

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…