NERACA
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) A. Ghani Ghazali mengatakan tugas BPJT adalah melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan tol.
Tugas itu adalah pengaturan jalan tol, mencakup pemberian rekomendasi tarif awal dan penyesuaiannya ke Menteri PU serta pengambilalihan jalan tol pada akhir masa konsesi dan pemberian rekomendasi pengoperasian selanjutnya.
Menurut dia, tugas lainnya adalah pengusahaan jalan tol mencakup persiapan pengusahaan jalan tol, pengadaan investasi dan pemberian fasilitas pembebasan tanah.
BPJT juga bertugas mengawasi jalan tol mencakup pemantauan dan evaluasi pengusahaan jalan tol serta pengawasan pelayanan jalan tol.
Ghani mengatakan sesuai dengan UU No. 38/2004 dan PP No. 15/2005, secara umum prinsip penyelenggaraan jalan tol adalah di sisi pemerintah, menyusun rencana umum jaringan jalan nasional termasuk di dalamnya jalan tol yang ditetapkan oleh menteri sebagai dasar pembangunan.
Dia mengatakan wewenang penyelenggaraan jalan tol berada di pemerintah. Sebagian wewenang meliputi pengaturan, pengusahaan dan pengawasan jalan tol yang dilakukan oleh BPJT.
Pendanaan pengusahaan jalan tol berasal dari pemerintah dan/atau badan usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan kelayakan ekonomi dan finansial.
Menurut dia, dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan jalan tol tidak dapat diwujudkan oleh badan usaha, maka pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya. Langkah itu adalah melaksanakan pembangunan jalan tol sebagian atau seluruhnya yang pengoperasiannya dilakukan oleh swasta.
Dia mengatakan pengadaan sebagian atau seluruh lingkup pengusahaan jalan tol dilakukan melalui pelelangan secara terbuka dan transparan.
”Selanjutnya badan usaha yang mendapat hak pengusahaan berdasarkan hasil pelelangan, mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dengan pemerintah,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol bagi kepentingan umum.
”Sumber dana pengadaan tanah untuk jalan tol dapat berasal dari pemerintah dan/atau badan usaha,” katanya.
Penentuan tarif tol, katanya, dihitung berdasarkan kemampuan membayar pengguna jalan, keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.
”Besaran tarif tol tercantum dalam PPJT dan diberlakukan saat penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol,” ujarnya.
Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi. Pemberlakukan dan penyesuaian tarif dilakukan oleh Menteri PU.
Menurut dia, proses pembangunan jalan tol kembali memasuki fase percepatan mulai 2005. Pada 29 Juni 2005 dibentuklah BPJT sebagai regulator jalan tol di Indonesia.
“Pelanjutan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya ditunda pada 1997 karena krisis moneter, dilakukan kembali,” katanya.
Ghani mengatakan pada masa yang akan datang pemerintah akan mendanai pembangunan jalan tol dengan menggunakan tiga pendekatan. Ketiga pendekatan itu adalah pembiayaan penuh oleh swasta, program kerjasama swasta (public private partnership/PPP) serta pembiayaan pembangunan oleh pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta. (agus)
Jurus Jitu Selamatkan UMKM Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…
Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…
Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…
Jurus Jitu Selamatkan UMKM Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…
Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…
Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…