Korban Sudah Jatuh, Kita Tunggu Aksi BI

Oleh : Kamsari

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Citybank memang wajib bertanggung jawab terhadap nasabahnya yang wafat akibat tindakan debt collector. Tapi Bank Indonesia (BI) juga tak boleh cuci tangan dan lempar badan begitu saja. Sedikit banyak, kasus ini juga muncul akibat BI merestui tindakan-tindakan perbankan yang menggunakan tindakan refresif dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam menagih hutangnya.

BI terlambat mengeluarkan regulasi yang mengatur cara-cara penagihan. Akibatnya, perbankan yang ogah menanggung rugi, menjual tagihannya ke pihak ketiga. Pihak ketiga inilah yang memakai jasa perusahaan debt collector untuk memperoleh kembali piutangnya.

Sudah ratusan kali media massa menulis masalah cara-cara debt collector yang cenderung menghalalkan segala cara demi mendapatkan tagihannya. Sudah sangat banyak surat pembaca yang muncul di media massa untuk memprotes aksi debt collector. Dalam bisnis, mungkin saja cara-cara tersebut sah. Lantaran banyak juga debitor yang nakal. Hanya saja, agar tidak memunculkan mudharat, BI sebagai otoritas pemangku kewenangan di sektor perbankan, harus mampu melihat perkembangan dan kecenderungan yang muncul di masyarakat.

BI harus menerbitkan aturan yang jelas dan lengkap agar tidak muncul gesekan di masyarakat dalam proses penagihan piutang. Sayangnya, cenderung masa bodoh. Buntutnya, tidak ada aturan dari BI yang mengatur perbankan untuk menggunakan jasa debt collector dalam menagih kredit macet.

Entah apa sebabnya? BI tak berani bertindak apa-apa untuk menegur bank yang nakal dan cenderung jahat dalam menagih piutang. BI hanya sebatas menghimbau agar perbankan tidak menggunakan cara kasar dalam penagihan kredit kepada nasabahnya ketika menggunakan pihak ketiga atau debt collector.

Perbankan tidak pernah menggubris himbauan BI. Dalam urusan yang terkait dengan kepentingan bank, BI memang cenderung tak punya gigi dan lembek.

Sungguhpun begitu, BI masih berkilah. Lewat Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah, BI menyatakan, jika nasabah merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank, maka nasabah dapat mengadukannya ke BI melalui jalur mediasi. “Kalau bank rewel, laporkan saja ke BI,” kata Difi.

Mungkin saja Difi benar. Tapi masalahnya, perbankan tidak transparan dan cenderung nakal menutupi cara-cara penghitungan utang. Akibatnya, utang nasabah menggelembung sangat besar. Imbasnya, nasabah kesulitan membayar karena tagihannya tidak lunas-lunas. Boleh dibilang, nasabah diperas habis-habisan oleh bank. Jika menolak, debt collector bertindak. Mungkin karena perbankan tahu BI bakal lelet dalam bertindak.

Setelah jatuhnya korban. Kita tinggal menunggu apa yang akan dilakukan BI. Apakah masih akan mendiamkan saja aksi perbankan memeras nasabahnya, atau akan mengeluarkan aturan yang bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.

Aturan yang melindungi konsumen, tapi juga tidak merugikan perbankan. Sekarang, bolanya ada di BI.

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…