Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi Industri - Kemenperin Dorong Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

NERACA

 

Jakarta - Perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) sangat diperlukan oleh Indonesia, karena HKI merupakan salah satu alat pemicu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan iklim usaha yang sehat, sehingga dapat bersaing dengan HKI milik asing. Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari ketika menyampaikan sambutannya pada acara Forum Koordinasi HKI di Palembang, pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, sejak Indonesia menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang diratifikasi melalui Convention Establishing the WTO dan telah disahkan dalam UU No. 7/1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization, Indonesia perlu membuka diri tentang aspek lalu lintas perdagangan secara Internasional.

Dalam ratifikasi atau persetujuan tersebut, di samping mengatur tentang lingkungan dan mutu produk industri melalui penerapan standard ISO yang telah diadopsi oleh Indonesia menjadi Standard Nasional Indonesia (SNI), maka diatur pula tentang norma standar Internasional untuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan aspek-aspek dagang yang terkait dengan HKI yang disebut dengan Trade Related Aspect of Intellectual Property Right Agreement (TRIPs).

Menurut Ansari, untuk memberikan pemahaman atau menyadarkan masyarakat industri terhadap peran dan fungsi subyek HKI, tentu bukanlah sesuatu hal yang mudah. Pasalnya, harus merubah aktivitas sehari-hari yang selama ini sudah mereka lakukan dan bahkan telah melembaga (institutionalized) yang sudah terikat oleh berbagai kepentingan dan telah tertanam (vested interest) dengan berbagai nilai-nilai yang mendarah daging (internalized) serta tradisi yang sudah mengakar, sehingga menjadi kebiasaan pribadi (habit) untuk meniru dan menjiplak dan bahkan mengkomersialkan hasil karya intelektual milik pihak lain maupun pihak asing.

“Kegiatan pembajakan dan pemalsuan terhadap beberapa produk yang dilakukan oleh pelaku industri di dalam negeri, menurut hemat kami diakibatkan oleh karena kurangnya informasi tentang fungsi dan peran subyek HKI sebagai salah satu alat yang dapat digunakan untuk mengembangkan usahanya, sebab teknologi informasi kini sudah menjadi kunci kesuksesan untuk melaksanakan sebuah usaha di bidang industri,” paparnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Neraca, Rabu (4/7).

Jika kegiatan pembajakan dan pemalsuan terus berlangsung di dalam negeri, maka negara-negara yang tergabung dalam persetujuan TRIPs, tentu akan mengambil tindakan balasan di bidang perdagangan secara silang (cross-retaliatory measures), yaitu penangguhan terhadap beberapa produk Indonesia yang diekspor ke beberapa negara maju hingga penghapusan beberapa insentif pengurangan kuota impor negara maju terhadap produk-produk Indonesia.

Diduga Pemalsuan

Selain itu, lanjut Ansari, walaupun produk-produk yang diimpor tersebut tidak terkait langsung dengan produk yang diduga hasil pembajakan atau pemalsuan. “Hal tersebut tentunya akan memukul ekonomi Indonesia terutama untuk sektor industri dalam negeri yang berorientasi ekspor,” tegasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Presiden RI melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2006 telah membentuk Timnas Penanggulangan Pelanggaran HKI (Timnas PPHKI) dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan dan perlindungan HKI, agar lebih mendorong kreativitas dan inovasi dalam melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri.

Dijelaskan Ansari, kegiatan Timnas PPHKI pada prinsipnya difokuskan dalam empat bidang kelompok kerja yaitu pre-emptif, preventif dan represif serta fasilitatif. Bidang Pre-emptif, meliputi penyebaran informasi HKI kepada masyarakat industri melalui kegiatan sosialisasi, seminar, lokakarya, dialog, lalu memonitor dan mengevaluasi hasil penyebaran informasi HKI yang dilakukan oleh sektoral, peningkatan pengetahuan HKI terhadap Aparat Pembina dan penegak hukum maupun pelaku industri, melalui kegiatan pelatihan, workshop dan lain sebagainya baik yang dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri, dan memonitor dan mengevaluasi hasil peningkatan pengetahuan Aparat Pembina dan penegakan hukum sesuai tugas pokok yang diperankan.

Sementara untuk bidang preventif meliputi inventarisasi seluruh kebijakan HKI ditingkat regional, nasional dan internasional yang terkait dengan pengembangan inovasi sektor industri, berperan aktif untuk penyempurnaan Undang-Undang dibidang HKI, memonitor dan mengevaluasi implementasi Undang-Undang subyek HKI di sektor industri, memberikan rumusan untuk perubahan Undang-Undang di bidang HKI yang terkait dengan pengembangan komoditi prioritas sektor industri, dan meningkatkan kerjasama dengan para pemangku kepentingan, yaitu aparat Pembina, penegak hukum maupun pelaku industri.

Adapun bidang represif meliputi melakukan dan melaksanakan secara aktif dan periodik monitoring terhadap pelaku industri yang di duga melakukan pelanggaran subyek HKI dan berkoordinasi dengan Kelompok Kerja Nasional untuk menindaklanjuti hasil monitoring. Sementara bidang fasilitatif, meliputi membangun dan merawat database yang komprehensif untuk menunjang penanganan fungsi-fungsi HKI secara akurat, mendesiminasikan informasi-informasi yang sangat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat industri, advokasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat industri tentang peniruan dan penjiplakan yang telah dilakukan oleh pihak lain maupun pihak asing, dan membantu proses kelengkapan administrasi subyek HKI yang dimiliki dan dihasilkan oleh masyarakat industri dan Lembaga Litbang Kemenperin dalam rangka proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal HKI, Kementerian Hukum dan HAM.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…