Potret Buram Pertambangan Indonesia - Penegakan Hukum Lingkungan di Pertambangan: Lemah dan Koruptif

NERACA

Selama ini, pertambangan menjadi sektor penyumbang kas negara yang besarannya terus meningkat. Pendapatan Negara Bukan Pajak sektor ini sebesar Rp 16,01 trilliun pada 2010 atau naik 4,6 % dibanding tahun 2009. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) puh mencatat investasi tahun ini pun menyentuh US$ 2,2 miliar.

Harga komoditi pun terus naik seiring rakusnya pertumbuhan ekonomi yang menyedot batubara sebagai sumber energi. Harga mineral seperti emas dan perak pun terus merangkak seiring kemakmuran penghuni planet. Sampai disini, itulah kabar baik dari data dan tabulasi pertambangan. Sebaliknya, potret buruk terhampar di lokasi tambang: kerusakan lingkungan dan terpinggirkannya masyarakat sekitar tambang.

Guru Besar Manajemen Lingkungan Institut Teknologi bandung Prof Surna Tjahja Djajadiningrat, wajah pertambangan di Tanah Air lekat dengan masalah pengawasan dan penegakan hukum yang lemah serta perilaku korupsi. Selain itu, perusahaan tambang tidak mengindahkan kaidah lingkungan, dan sosial masyarakat.

“Sudah menjadi praktik umum, mereka hanya kejar laba. Terhadap regulasi lingkungan pun, mereka acuh dengan menunggak jaminan reklamasi sekaligus mencaplok lahan cagar alam,” ujar Surna dalam diskusi soal pertambangan dan lingkungan di Jakarta, Kamis (31/3).

Ia sengaja menunjuk carut marut pertambangan dari sisi hukum karena lantas berdampak pada masalah berikutnya. Yaitu, tumpang tindih lahan, perijinan bisa dipertukarkan, sistem pemberian izin yang tidak mengikuti kaidah proses kegiatan tambang. “Perizinan tambang seperti pepesan kosong. Misalnya, satu Kuasa Pertambangan di Kalimantan bisa diklaim atas nama 5 orang,” papar Surna yang mantan Dirjen Pertambangan Umum.

Ia juga mengkritik banyaknya paparan soal teknologi yang memungkinkan pertambangan ramah lingkunan. Pasalnya, menurut Surna, pertambangan ramah lingkungan sudah tuntas diakui dapat dilakukan dengan bantuan teknologi dan riset. Sementara, faktor penentu adalah manusia. “Harus integratif antara pihak perusahaan tambang, pegiat lingkungan dan juga pihak yang menguasai hukum dan ekonomi,” katanya.

Konsistensi perencanaan dan peraturan di setiap tingkatan juga masih dipertanyakan oleh Surna. Ia mencermati, Rencana Tata Ruang dan Wilayah di beberapa daerah pertambangan masih belum kebal dengan revisi. “Mestinya tata ruang jangan diubah. Praktiknya, revisi tata ruang bisa terjadi ketika ada pergantian pemimpin daerah,” keluh Surna.

Terkait tata ruang, PLT Deputi Pengendalian Pencemaran Pertambangan Energi dan Migas dari Kementerian Lingkungan Hidup, Sigit Reliantoro mengakui, penyusunan tata ruang memang terkendala analisis awal suatu kawasan. Secara teknis, tata ruang di atas permukaan lebih cepat disusun daripada analisis kandungan di bawah tanah.

Ia mencontohkan, pemerintah daerah dan pusat menetapkan peruntukan suatu kawasan sebagai perumahan, lahan industri, perkebunan atau hutan lindung. Di belakang hari baru diketahui terdapat cadangan batubara atau mineral. Di sinilah lantas muncul potensi tumpang tindih lahan dan penyalahgunaan izin.

“Apalagi, 2/3 pertambangan di Indonesia adalah pertambangan terbuka. Sehingga, penggunaan lahan yang sudah dilakukan sebelumnya dan berada di atas permukaan pasti terdampak,” ujar Sigit.

Kementerian Lingkungan Hidup sendiri mulai memasukkan unsur kerusakan alam termasuk perubahan bentang alam dalam penilaian Proper 2011. Namun, bukan berarti kegiatan pasca tambang diartikan mengembalikan lahan menjadi hutan alam. Menurut Sigit, KLH memiliki perspektif bahwa usaha tambang memang berdampak pada terbentuknya lubang-lubang besar sebagai konsekuensi teknis.

“Intinya, KLH mengawal mereka menggunakan tata kelola manajemen lingkungan yang baik. Soal dampak pada kontur, kita lakukan pengawasan bagaimana mereka melakukan kegiatan pasca-tambang. Tidak ditinggal begitu saja dan sebaliknya, melakukan reklamasi dan rehabilitasi,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya memiliki dokumen rencana kerja tahunan, paparan visilibility study serta anggaran yang disediakan perusahaan tambang. Setiap perubahan yang dilakukan mesti dilaporkan kepada kementerian.

Menanggapi hal ini, Surna mengkritisi bahwa blue-print rencana kerja terkait reklamasi dan rehabilitasi lahan mesti dilengkapi dengan dokumen road-map. “Rencana kerja bisa hanya menjadi dokumen biasa. Deskripsi strategis langkah demi langkah perusahaan harus pula dimiliki sebagai acuan pengawasan kementerian,” jelas Dia.

Surna menegaskan, pertambangan ramah lingkungan juga harus mengedepankan unsur keberlanjutan. Intinya, masyarakat sekitar tambang memiliki kesejahteraan selama berlangsung kegiatan tambang bahkan setelah eksploitasi selesai karena cadangan habis.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional PT Antam Tbk Winardi menegaskan, perusahaan tambang wajib menyediakan dana, sumber daya manusia dan menyusun rencana reklamasi dan rehabilitasi tambang. Menurutnya, karakter pertambangan di wilayah pedalaman, padat modal dan berisiko tinggi tidak bisa menjadi dalih bagi perusahaan untuk melepas tanggung jawab lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat sekitar.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…