Sejarah Jalan tol di Indonesia

NERACA

Sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada 1978 dengan dioperasikannya jalan tol Jagorawi sepanjang 59 km, termasuk  jalan akses. Jalan ini menghubungkan Jakarta, Bogor dan Ciawi.

Pembangunan jalan tol  yang dimulai pada 1975 ini dilakukan  oleh pemerintah dengan dana dari anggaran  pemerintah dan pinjaman luar negeri  yang diserahkan kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai penyertaan modal.

Selanjutnya  PT Jasa Marga mendapat tugas  dari pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang pembebasannya dibiayai pemerintah.

Sejak 1987 kalangan swasta mulai  berpartisipasi  dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menandatangani  perjanjian  kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.

Hingga  1997, ruas jalan tol yang sudah dibangun  dan dioperasikan di Indonesia sepanjang 553 km. Dari total panjang  jalan tol itu, 418 km dioperasikan  oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya oleh swasta lain.

Pada periode 1995 hingga 1997, dilakukan upaya percepatan  pembangunan jalan tol melalui tender  19 ruas jalan tol  sepanjang  762 km. Namun upaya ini terhenti akibat terjadinya krisis moneter  pada Juli 1997 yang mengakibatkan  pemerintah harus menunda program  pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keppres No. 39/1997.

Akibat penundaan itu pembangunan jalan tol  di Indonesia  mengalami stagnasi. Hal itu terlihat dari terbangunnya hanya 13,30 km jalan tol pada 1997-2001.

Pada 1998 pemerintah mengeluarkan  Keppres No. 7/1998 tentang kerja sama pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur.

Pada 2002 pemerintah mengeluarkan  Keppres No. 15/2002 tentang  pelanjutan proyek-proyek  infrastruktur. Pemerintah  juga melakukan  evaluasi dan pelanjutan terhadap pengusahaan proyek-proyek  jalan tol yang tertunda.

Sejak 2001  hingga 2004 terbangun empat ruas jalan dengan panjang total  41,80 km. Pada 2004 diterbitkan Undang-undang No. 38/2004 tentang jalan  yang mengamanatkan  pembentukan  BPJT sebagai pengganti peran  regulator yang sebelumnya dipegang oleh PT Jasa Marga. (agus)

 

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…