RPP TEMBAKAU SARAT KEPENTINGAN ASING - Apindo: Pemerintah Jangan Rugikan Industri Rokok

NERACA

 

Jakarta - Kisruh Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau masih berlanjut. Setelah beberapa waktu lalu ribuan petani tembakau melakukan aksi di beberapa kantor pemerintahan di Jakarta untuk menolak RPP Tembakau, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengingatkan Pemerintah agar tidak membuat aturan yang merugikan.

Menurut dia, tembakau, disamping berhubungan mengenai kesehatan, tetapi juga menyangkut tenaga kerja, serta keterkaitan pemasukan pajak dari pengusaha industri rokok yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Belum lagi, lanjut dia, dipicu karena rokok dibatasi dengan segala cara termasuk di Amerika Serikat. “Tetapi, kalau di Amerika tetap diperbolehkan, tidak dilarang seperti di negara kita seperti mau anti rokok dan tembakau semua,” ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (4/7).

Dijelaskan Sofjan, Pemerintah seharusnya melakukan secara hati-hati dan bertahap jangan merugikan perusahaan rokok yang mempekerjakan sekitar setengah juta orang, juga pajak yang besar yang dihasilkan industri rokok kepada negara. “Ada hal yang bisa dilakukan supaya anak di bawah umur jangan merokok, agar tidak mematikan usaha rokok termasuk tembakau,” lanjutnya.

Tetap Hidup

Sofjan menyatakan setuju, apabila hasil dari pajak yang ditetapkan Pemerintah dapat dialokasikan untuk memperbaiki pelayanan maupun program-program kesehatan. Dia berpendapat dibalik RPP Tembakau ini terdapat motif gerakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang anti rokok, walaupun di Amerika Serikat juga banyak melakukan hal yang sama.

“Tetapi Mahkamah Agungnya tetap memperbolehkan pabrik rokok hidup, tidak mematikan mereka dan harus saling menguntungkan, yang perlu dilakukan adalah membatasi ada tempat merokok. Itu saja diimplemntasikan, kalau merokok ada ruang khusus,” terangnya, seraya mengungkapkan beberapa LSM mungkin dibiayai dari asing.

Pemerintah harus hati-hati untuk memberlakukan peraturan tersebut, karena dengan situasi saat ini yang sedang susah dapat mematikan beberapa intistusi roda perputaran ekonomi. “Jangan sampai rokok itu 40-50% bungkus rokok itu dibikin iklan yang menakutkan sehingga orang tidak mau beli rokok, di negara maju saja boleh, dikasih tahu ini akibatnya, tetapi jangan sampai bungkusnya nakutin sehingga tidak ada yang mau belanja,” lanjut Sofjan.

Rp80 Triliun

Pendapatan negara dari hasil penjualan rokok  sekitar 10-15% dari pendapatan negara atau sekitar Rp80 triliun dan sebagian besar keuntungan rokok mayoritas untuk bayar pajak, “Saya tidak tahu sudah berapa ratus triliun, tetapi besar sekali, pasti diatas 10%, dalam industri rokok itu bukan hanya pabriknya, pengecernya, serta berapa juta orang kalau secara tiba-tiba dimatikan tidak boleh merokok, maka hilanglah pendapatan negara,” jelas Sofjan.

Secara terpisah, Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Agus Setiawan mengatakan, jika RPP Tembakau disahkan akan berakibat jutaan petani tembakau kehilangan lapangan pekerjaan. "Kalau berdasarkan data dari Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK), jika RPP ini disahkan maka ada jutaan orang akan mengganggur. Ini jumlah yang berkaiatan dengan industeri tembakau dan cengkeh dari hulu hingga hilir di seluruh Indonesia. Kalau petani tembakau sendiri jumlahnya ada 2,1 juta di seluruh Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, jumlah buruh yang bekerja diperusahaan rokok, banyak yang menggantungkan penghasilan dari usaha yang berkaitan dengan tembakau. "Indonesia punya buruh rokok, buruh tembakau, jadi semua punya kepentingan dan ada kaitannya. Apalagi mereka itu kaitannya langsung dengan masalah perut (lapangan pekerjaan), ada buruh tembakau, buruh cengkeh, pekerja rajang, buruh rokok, pengecer dan masih banyak," terang Agus.

Sementara, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono membantah, RPP ini akan merugikan petani tembakau. Dia mengatakan RPP tembakau tersebut tidak akan melarang petani untuk menanam dan menjual hasil tembakau, karena RPP tidak melarang produsen untuk memproduksi dan berdagang rokok. "Yang diatur dalam RPP itu adalah peringatan kesehatan terhadap bahaya rokok. Yang jelas bagaimana RPP ini tidak merugikan petani tapi juga tidak berdampak negatif pada masyarakat,'' katanya.

RPP memuat tentang peringatan larangan merokok itu. Peringatan itu berupa  40% gambar bagian dari bungkus rokok, pengaturan iklan rokok dan pengaturan kawasan tanpa rokok. Agung menambahkan, saat ini RPP ini masih dalam tahap penggodokan. ''Harapannya dalam waktu dekat RPP tembakau ini akan selesai. Bila sudah ditetapkan, RPP akan mulai diberlakukan selama 12 bulan,'' ujarnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…