LIMA EMITEN BERPOTENSI DI DELIST - Otoritas Bursa Dinilai Kurang Lindungi Investor

NERACA

Jakarta – Di tengah pergantian direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) baru-baru ini, ternyata belum memberikan perubahan yang berarti terhadap kedisiplinan kewajiban emiten menyampaikan publikasi laporan keuangan tahunan. Ini terbukti dengan adanya lima emiten yang terpaksa harus dihentikan untuk sementara waktu (suspend) transaksi perdagangan mereka, gara-gara terlambat menyampaikan laporan keuangan tepat waktu dan tidak membayar denda ke pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan data BEI kemarin (2/7), kelima emiten di suspend tersebut adalah PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Mira International Resources Tbk (MIRA), PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI) dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).

Terhadap sanksi atas kelambatannya, mereka diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta, bahkan tidak tertutup kemungkinan terancam dikeluarkan dari bursa (delisting), jika mereka berlarut-larut tidak menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Lektor Kepala FE Universitas Pancasila Agus S. Irfani menuding, bobroknya industri pasar modal selama ini karena ada indikasi perusahaan terbuka yang tidak mempublikasi laporan keuangan ke publik, namun BEI maupun Bapepam-LK tidak men-suspend. “Ada indikasi itu, banyak dan salah satunya perusahaan yang memiliki kepentingan. Karena ada uang di bawah tangan, maka Bapepam-LK dan lembaga terkait "tebang pilih" dalam menindak perusahaan terbuka", ujarnya, Senin.

Dia pun mengkritik keras kinerja BEI yang hingga saat ini masih doyan menyebarkan wacana. "BEI paling suka buat wacana. BEI itu "Bursa Wacana Indonesia". Banyak yang belum jelas. Salah satunya kebijakan yang mengurangi jumlah saham per lot dari 500 lembar saham menjadi 100 lembar saham per lot", tegasnya.

Selanjutnya, Agus menilai, dampak suspensi berkepanjangan emiten yang terlambat laporkan keuangan adalah merugikan investor. Karena itu, langkah selama ini yang belum diperhatikan adalah perlindungan investor dan bukan sekedar suspensi pergerakan saham emiten, “Ini sebenarnya langkah untuk melindungi investor publik. Artinya, suspensi ini malah akibat dari good corporate governance (tata kelola) yang tidak akuntabel dan tidak transparan. Kalau suspensinya karena harga sahamnya di atas 4% atau di bawah 4% ini yang merugikan investor", tandasnya.

Kemudian diyakini Agus, suspensi kelima emiten tersebut sudah lebih dari tiga kali tidak mempublikasikan laporan keuangan. "Tidak transparannya mereka pasti sudah melebihi tiga kali dari kewajiban mempublikasikan laporan keuangan. Tentu saja mereka kelima emiten yang sudah disuspensi tidak punya itikad dan komitmen baik", ujarnya.

Untuk itu, jika akhirnya ke lima emiten tersebut harus di-delist, Agus menekankan agar Badan Pengawas Pasar Modal dan Lemabaga Keuangan (Bapepam-LK) bersama BEI harus bertanggungjawab melalui mediatornya, yakni Asosiasi Investor Indonesia (AEI). "Investor publik harus dapat proteksi. Investor nanti harus lari ke Bapepam-LK dan BEI juga harus tanggungjawab. Tapi mereka investor publik tidak bisa langsung, namun harus melalui AEI", ujarnya.

Menurut pengamat pasar modal dari Universal Broker, Satrio Utomo, kelima emiten yang terlambat melaporkan keuangan audit 2011 hingga batas akhir Juni 2012 harus didelisting (cabut dari pasar modal), “Sanksi berat untuk didelisting itu ada, hanya saja semua tergantung pada kemauan BEI sendiri seperti apa,”katanya kepada Neraca, kemarin.

Dirinya menyanyangkan terhadap tindakan BEI yang baru bertindak, setelah emiten tersebut sudah pada tahap sekarat. Alhasil yang menadi korban adalah para investor dan kondisi ini mempertegas perlindungan terhadap pemodal atau investor masih kurang.

Risiko Investor

Oleh sebab itu, dia menyerukan agar kelima emiten tesebut untuk segera melaporkan laporan keuangannya. Kemudian persoalan denda Rp 150 juta, bukanlah hal yang harus diutamakan karena yang terpenting adalah menghapus suspend dengan melaporkan laporan keuangan.

Kendati demikian, kata Satrio, hal seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi para investor untuk lebih jeli lagi dalam bermain saham. “Saya melihat trend membeli saham yang haganya rendah seperti membeli undian berhadiah, itu kan tidak bagus. Di pasar modal memang ada risiko seperti ini jika bermain di emiten yang fundamentalnya pas-pasan. Semua saham yang terancam delisting ini kan tadinya saham rumor. Seharusnya investor juga pandai melihat fundamental emitennya bagus apa tidak,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan pengamat pasar modal dari Indosurya Asset Management Reza Priyambada, potensi untuk mendelisting lima emiten yang tengah disuspensi ada dan hal ini tergantung dari keputusan manajemen bursa seperti apa.

Menurut dia, setiap emiten di Bursa punya kewajiban untuk membayar biaya pencatatan. Meskipun ada dilema bagi bursa, jika emiten didelisting nanti akan mengurangi pemasukan bursa mengingat biaya ini dibayar rutin secara berkala, “Kondisi ini mengapa bursa tidak tegas untuk mendelisting, “jelasnya.

Dia menambahkan, jika ada ketelatan dalam laporan keuangan emiten, seharusnya Bursa bisa melakukan pendekatan ke emiten tersebut. “Kan nanti Bursa bisa mengetahui kenapa emiten-emiten tersebut telat dalam melaporkan keuangannya. Selama ini kita nggak pernah tahu emiten telat melaporkan keuangannya karena apa, lantaran Bursa sendiri tidak ada keterbukaan informasi tentang kenapa alasan emiten telat dalam laporan keuangannya,” paparnya.

Selanjutnya, Reza mendesak bursa untuk melakukan pendekatan ke para perusahaan efek untuk memberi tahu investor jika ada emiten yang berpotensi untuk didelisting. “Mekanisme seperti ini harusnya ada di Bursa. Jangan sampai nantinya ada kesan kalau pelaku pasar modal selalu terkena imbas resiko dari permainan saham ini,” tuturnya.

didi/maya/bani

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…