KURANG BERPROSPEK DAN BERPOTENSI GAGAL BAYAR - Penerbitan Obligasi Daerah Dinilai Tidak Menarik

Jakarta –Rencana pemerintah daerah DKI Jakarta menerbitkan obligasi (surat utang) akan memicu pemerintah daerah lainnya mencari pendanaan infrastruktur selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hanya saja, penerbitan obligasi daerah dinilai belum banyak memberikan daya tarik bagi investor dan terlebih berpotensi gagal bayar.

NERACA

Direktur Utama Mandiri Investasi Abiprayadi Riyanto mengatakan, tidak ada yang menarik satu pun bagi investor untuk membeli dari penerbitan obligasi pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, obligasi daerah dinilai belum menjual, “Sulit menyakinkan bagi investor untuk membeli obligasi daerah, apalagi untuk mendapatkan keuntungan ditengah banyak kelemahannya,”katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, dalam penerbitan obligasi daerah harus ada yang bisa membuat daya pikat investor baik itu dari laporan keuangan, kinerja hingga jaminan risikonya. Kemudian dia menambahkan, seharusnya pemerintah daerah bisa mengoptimalkan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam membiayai infrastruktur daerah ketimbang menerbitkan obligasi.

Hal senada pernah disampaikan ekonom Danareksa Purbaya Yudhi Sadewa, penerbitan obligasi daerah belum mendesak. Alasannya, penyerapan dana APBD masih lambat. Bahkan menurutnya, pergunakanlah anggaran yang ada dan tidak perlu melepas obligasi.

Selama ini Pemda DKI Jakarta tidak mempunyai pembukuan yang rapi dan baik dan selama ini tidak ada laporan mengenai audit anggaran belanja untuk membangun infrastruktur. Dengan hal tersebut, bagaimana Pemda DKI ingin melepas obligasi sedangkan pembukuan tidak rapi. “Penyerapan anggaran APBD DKI Jakarta juga lambat dan telat dan akan mempengaruhi perbaikan infrastruktur,” ujarnya.

Menurut Purbaya, Pemda DKI tidak perlu melepas obligasi, melainkan Pemda DKI harus mencari proyek-proyek komersial dikarenakan banyak investor yang ingin berinvestasi di daerah ini. Tidak perlu mencari proyek yang berbasis utang, apabila berbasis utang maka diperlukan return dari proyek tersebut sehingga bisa menutupi utang. “Proyek-proyek yang perlu di berikan prioritas investasi lebih yaitu proyek pembangunan jalan, transportasi publik, dan pengembangan jalan tol menuju pelabuhan,” tambahnya.

Bebani Anggaran

Sementara Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Syahrial mengatakan, penerbitan obligasi DKI Jakarta dinilai berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah. Selain itu, obligasi juga dapat menjadi warisan utang bagi pemerintahan berikutnya. “Obligasi daerah akan membebani generasi selanjutnya dengan hutang,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Minggu (1/7).

Oleh karena itu, dia meminta pemda DKI Jakarta untuk mencermati jangan sampai menjadi masalah utang lintas generasi. Selain itu, rencana penerbitan obligasi daerah banyak mendapatkan kejanggalan. Salah satunya, sisa anggaran (Silpa) DKI yang besarnya Rp 4 triliun atau lebih dari tiga kali lipat obligasi daerah Rp 1,7 triliun, harusnya lebih diutamakan.

Syahrial menambahkan, obligasi daerah dasar perhitungan komersial digunakan untuk proyek pemda yang harusnya bersifat non profit. Kemudian, sulitnya membedakan investor residen dan non residen sehingga berpotensi penguasaan obligasi daerah oleh asing alias tidak menjamin kepemilikan yang benar-benar dibeli oleh masyarakat umum Jakarta. “Dapat di definisikan ini menjadi indikator sebagai jebakan utang,” tegasnya.

Ekonom Indef Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika menuturkan, agar obligasi daerah bisa diminati investor, maka harus memperhatikan portofolio daerah itu sendiri, stabilisasi perekonomiannya, terutama kemampuan daerah mengembalikan nilai investasi kepada investor, karena obligasi merupakan investasi jangka panjang.

Potensi gagal bayar, kata Erani, lebih disebabkan belum memenuhi kriteria dan kesanggupan daerah itu sendiri. “Jadi semua aspek yang mengacu pada UU dan Peraturan Pemerintah (PP) tadi itu harus terpenuhi, agar jauh dari segala resiko yang memberikan efek rugi,”tandasnya.

Dirjen Pengelolaan Hutang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengingatkan, obligasi daerah jangan bebankan keuangan pusat dan karena itu pemerintah daerah yang berniat menerbitkan obligasi harus berhati-hati jangan sampai batas jatuh tempo terjadi gagal bayar (default). "Sepenuhnya ke pemda. Walau nanti kepengurusan pemda berganti. Karena ini tanggung jawabnya ke lembaga bukan perorangan. Tidak boleh ke pusat. Tidak boleh memberatkan keuangan pusat. Jelas harus benar-benar daerah yang sudah siap karena obligasi ini tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat (Pemerintah) sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan obligasi daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah", tegasnya.

Meski saat ini pasar modal sedang dihujani penawaran obligasi dari berbagai lembaga baik pemerintah maupun swasta, Rahmat tetap meyakini obligasi daerah bisa menarik minat investor. “Walau perbankan dan lembaga lain ramai-ramai melepas obligasi. Obligasi daerah masih bisa mencuri perhatian investor. Kedudukan nanti akan sama dengan obligasi korporasi. Sebelum menerbitkan, daerah terkait akan di rating terlebih dulu", paparnya.

Perlu Peringkat

Rahmat menjelaskan, suatu daerah yang akan melepas obligasi harus bisa mendapatkan izin dari tiga lembaga terkait, yakni Kementrian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepan-LK).

Lebih lanjut dia menjelaskan, menurut ketentuan yang sudah ada, obligasi daerah yang diterbitkan hanya jenis obligasi pendapatan (revenue bonds). Sehingga dana yang berhasil dihimpun nantinya akan membiayai kegiatan yang harus menghasilkan penerimaan, namun tidak harus mencapai pemulihan biaya penuh (full cost recovery). "Obligasi daerah yang diterbitkan nantinya harus sudah ada izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena obligasi yang dikeluarkan nanti bentuknya adalah revenue bond. Mendanai proyek-proyek yang bisa mengembalikan uang terhimpun tadi", tuturnya.

Obligasi daerah, kata Rahmat sudah memiliki dasar hukum yang kuat karena tercantum dalam UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah, Paket Peraturan Ketua Bapepam dan LK terkait Penawaran Umum Obligasi Daerah dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Surabaya No. SK-010 /Dir/BES/V/2007 tentang Peraturan Pencatatan Obligasi Daerah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menekankan, obligasi daerah urgen untuk segera diterbitkan. Pasalnya, saat ini infrastruktur Jakarta sangat mendesak untuk segera terealisasi. Kedepan, Foke optimis, dana yang dikucurkan melalui obligasi daerah bisa melonjak hingga Rp 50 triliun.

Dana tersebut dipastikan akan merekap investasi infrastruktur hingga 50%. “Nilainya itu Rp 1,7 triliyun. Nanti, bisa melesat Rp 50 triliyun dan itu bisa memback-up (menutupi) pendanaan hingga 20%-50%”, tandasnya.

Fauzi Bowo menyakini, hasil penerbitan obligasi bisa membackup 20% hingga 50% dana investasi. Selain itu, obligasi daerah dapat meredam permasalahan kekurangan dana yang timbul jika APBN dan APBD tidak digelontorkan secara serentak. “Obligasi daerah itu satu dari sources of fund untuk realisasi infrastruktur. Belum lagi dana pusat dan dana daerah yang tidak kompak turunnya. Bisa jadi masalah utama. Obligasi daerah bisa jadi dana tambahan yang besarnya akan membantu secara signifikan,”jelasnya. maya/mohar/ novi/bani

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…