Temuan BPH Migas - Mobdin Aparat Tetap Konsumsi BBM Bersusidi

NERACA

Jakarta-Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengakui kebijakan larangan mobil dinas membeli BBM bersubsidi banyak dilanggar oknum aparat TNI dan Polri. Bahkan oknum aparat tetap membeli BBM bersubsidi. "Dan paling banyak dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI," kata Kepala Tim Pengawasan BPH Migas, Mayjen TNI (Purn) Karseno, di Jakarta,Minggu, 1/7

Menurut Karseno, dari 41.000 unit roda empat milik pemerintah yang terkena pembatasan BBM di wilayah Jabodetabek, tercatat sejak 1 Juni hingga 20 Juni 2012 telah terjadi 900 kali pelanggaran.

Lebih jauh kata Karseno, pelanggaran yang dilakukan oknum aparat dua penyebabnya, pertama karena banyak kendaraan TNI dan/ Polri berusia tua. Kedua, karena tidak dapat “jatah” dari satuannya untuk beli BBM Non Subsidi. "Tapi perlu diketahui, anggaran BBM untuk kendaraan TNI dan/ Polri dianggarkan untuk BBM Non Subsidi, tapi mungkin karena tidak dapat jatah dari satuannya, mau tidak mau aparat tetap memaksa membeli BBM Subsidi," tambahnya

Dikatakan Karseno, aparat yang melakukan pelanggaran ini sudah diingatkan tidak hanya dari petugas SPBU tetapi juga langsung dari tim pengawas dari BPH Migas. Terkait data pelanggaran yang berhasil dicatat BPH Migas, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polantas agar diketahui jelas kendaraan tersebut milik siapa. Sehingga bisa diusut siapa saja orang yang melakukan pelanggaran tersebut.

Yang cukup mengejutkan, Karseno, baru sekitar 10% dari lembaga dan kementerian yang patuh menempelkan kendaraan dinasnya dengan stiker BBM non subsidi berwarna orange. "Dari seluruh stiker yang dibagikan BPH Migas, kurang dari 10% yang telah dipasang di kendaraan pemerintah, sangat minim sekali," ungkapnya

Karseno mengaku heran dan tak mengerti alasan utamanya kenapa sampai saat ini masih sangat minim kendaraan pemerintah yang dipasangi stiker. "Seharusnya ini tangung jawabnya Seketariat atau Kepala biro di Lembaga Kementerian atau Detasemen Markas TNI dan/Polri, karena kami sudah bagikan, kenapa kok pada malas pasang stiker, ini masyarakat harus tahu," tegasnya.

Dikatakan Karseno, pasalnya jika ini terus dibiarkan maka dilapangan khususnya petugas SPBU dan petugas pengawas dari BPH Migas akan kesulitan untuk mendeteksi mobil mana saja yang wajib beli BBM Subsidi. "Kalau seperti ini,instruksi Presiden terkait penghematan energi dan penghematan BBM dari Permen ESDM tersebut tidak akan tercapai sesuai yang diinginkan," tandasnya

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Hadi Purnomo juga mengakui  kebijakan soal larangan mobil dinas mengonsumsi BBM bersubsidi keluar 1 Juni 2012, kendaraan pemerintah termasuk kendaraan Polri dan TNI  paling sering melanggar aturan pembatasan tersebut. "Dalam Permen ESDM nomor 12 tahun 2012 jelas diatur kendaraan Polri dan/TNI baik roda empat maupun roda dua dilarang membeli BBM Subsidi khususnya premium," ungkapnya

Padahal, kata Hadi, petugas SPBU sudah mengingatkan hal tersebut. Namun himbauan tersebut belum diindahkan. "Temuan BPH Migas seperti itu, walau sudah diingatkan petugas SPBU," tegasnya

Bahkan Hadi yakin pelanggaran tersebut sampai saat ini masih dilakukan terutama di daerah yang diberlakukan pembatasan BBM untuk kendaraan pemerintah yakni di Jabodetabek. "Masih terjadi pelanggaran sampai saat ini. Dari temuan BPH Migas juga ada pelanggaran masih dilakukan pemilik kendaraan pemerintah maupun BUMN dan BUMD, tetapi paling banyak masih dilakukan kendaraan Polri dan TNI," ucapnya.

Namun, terkait temuan pelanggaran tersebut melalui BPH Migas selaku badan yang bertugas melakukan pengawasan, sudah melaporkannya ke instansi terkait. "Sudah dilaporkan oleh BPH Migas ke instansi yang bersangkutan," jelasnya.

Hadi juga menjelaskan, jika pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan Plat merah, Polri dan TNI serta mobil berstiker khusus juga berlaku untuk sepeda motor. "Jadi tidak hanya mobil saja, yang sepeda motor milik negara juga wajib pakai BBM Non Subsidi, bertahap untuk saat ini masih di Jabodetabek dulu," pungkasnya. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…