Dukungan Pemerintah Dinilai Minim - Gapki: Industri Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia

 

NERACA

 

Bandung - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan sikap pemerintah yang kurang mendukung mereka untuk melebarkan usaha, karena banyaknya lahan di Indonesia yang telah dikuasai oleh beberapa perusahaan besar dari Malaysia.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Fadhil Hasan memaparkan bahwa saat ini, para pengusaha kesulitan untuk mengembangkan industrinya dikarenakan lahan yang terbatas. "Kita tidak bisa mengembangkan industri tanpa ada perluasan area, pasalnya ada lahan kita yang dikuasai Malaysia dan luasnya cukup signifikan," papar Fadhil di Bandung, Minggu (30/6).

Lebih jauh lagi Fadhil mengatakan, saat ini industri kelapa sawit di Indonesia dalam keadaan kalah dari Malaysia, pasalnya kebijakan yang diberikan pemerintah Malaysia lebih baik, ditambah iklim investasi untuk industri kelapa sawit  di Indonesia kurang kondusif.

"Malaysia industri kelapa sawitnya lebih berkembang daripada kita. Itu hasil dari konsistensi kebijakan pemerintahnya. Mereka lebih awal mengembangkan, memiliki kebijakan yang lebih baik. Komitmen pemerintah juga lebih kuat. Dan Iklim investasi kita kurang kondusif," paparnya.

Di tempat yang sama Kepala Kompartemen Komunikasi GAPKI, Taufan mengatakan dari 7,5 Juta hektar lahan sawit di Indonesia. Sekitar 20% nya telah dikuasai oleh Perusahaan Malaysia. "Iya mungkin 20% ada, terkait dengan aturan investasi, kita tidak bisa melarang perusahaan Malaysia untuk berinvestasi disini," katanya.

Selain itu, alasan para pelaku industri sawit sulit untuk mengembangkan usahanya adalah karena adanya kebijakan aturan moratorium. "Kebijakan moratorium itu 2 tahun, kita berharap ini tidak diperpanjang," tutupnya.

Sebelumnya,Kementerian Pertanian menemukan banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak membangun kebun rakyat atau dikenal dengan kebun plasma. Padahal, pemerintah berharap, perusahaan perkebunan kelapa sawit mengajak rakyat menjadi mitra bisnisnya.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) Gamal Nasir menyatakan, hasil audit terhadap perkebunan sawit, hampir 60% dari 300 perusahaan perkebunan sawit belum membangun kebun rakyat tersebut. “Kira-kira 180 perusahaan belum bangun kebun plasma, sisanya sebanyak 120 perusahaan sudah merealisasikannya,” kata Gamal.

Maka itu, Gamal mengatakan, perusahaan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2007 tentang perkebunan. “Kami akan bikin aturan tegas, bagi yang tidak menjalankan kewajiban membangun kebun plasma maka izinnya akan dicabut,” tegas Gamal.

Menurut Gamal, selama ini, peran pusat yang hanya sebagai pengawas tidak terlalu besar dibandingkan dengan peranan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Gamal bilang, izin perkebunan kelapa sawit nantinya harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengungkapkan saat ini pemerintah Pusat sedang mempertimbangkan pemberian rekomendasi dalam penerbitan izin usaha perkebunan. Pemberian rekomendasi ini lantaran semakin banyak konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Dalam aturan sebelumnya pemerintah pusat hanya mengawasi penerbitan izin usaha perkebunan itu.

Kepemilikan Lahan

Rusman juga memaparkan pemberian rekomendasi ini supaya status kepemilikan lahan bisa jelas pada tahap awal. Menurutnya, pemerintah daerah akan menerbitkan izin setelah memperoleh rekomendasi dari pemerintah pusat. “Walaupun rekomendasi tetap menjadi given variable, Pemerintah harus tetap mempertimbangkan dan melihat rekomendasi pusat,” kata Rusman.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian Gamal Nasir beralasan, kebijakan ini berpotensi bertabrakan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah. Undang-undang tersebut menyatakan pemerintah daerah tidak berwenang ikut campur dalam pemberian izin usaha perkebunan. “Jangan sampai karena terburu-buru malah tidak bisa digunakan. Mudah-mudahan saja bisa selesai awal Juli,” kata Gamal.

Selain soal rekomendasi, Gamal mengatakan ada poin lain yang masih jadi pembahasan. Poin ini tentang kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang sudah memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) membangun perkebunan rakyat (plasma) minimal 20% dari total areal kebun dalam jangka waktu 2 atau 3 tahun sejak terbitnya IUP-B.

Gamal mengungkapkan, pengusaha keberatan atas batas waktu tersebut karena keterbatasan lahan. “Jika tidak ada, perusahaan bisa menggantinya dengan adakan pengabdian untuk masyarakat atau CSR,” katanya.

Bagi perusahaan yang tidak menaati aturan ini, Gamal mengusulkan adanya pemberian sanksi. Salah satunya izin usahanya dicabut oleh pemerintah daerah. Aturan lainnya yang akan tertuang dalam revisi permentan dan sudah clear adalah pabrik kelapa sawit (PKS) harus memiliki minimal 20% bahan baku tandan buah segar (TBS) dari kebun sendiri. Jika tidak punya atau tidak sampai 20% maka perusahaan boleh menjalin kemitraan dengan kelompok-kelompok petani atau bermitra lahan.

 

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…