BI DIMINTA TEGAS ATAS ATURAN PERBANKAN - Saatnya Pegawai Bank Masuk Daftar Hitam

 

Jakarta - Sudah saatnya Bank Indonesia membuat daftar hitam (black-list) pelaku kejahatan perbankan sebagai langkah preventif di tengah maraknya kasus pembobolan dana nasabah oleh orang dalam bank. Selanjutnya BI diminta tidak bersikap kompromistis terhadap aturan pelaksanaan banking prudential termasuk mendeteksi awal munculnya moral hazard di perbankan yang beroperasi di Indonesia.

NERACA

"Idealnya daftar hitam pelaku kejahatan "kerah putih" itu disebarluaskan ke semua bank seperti halnya black-list debitur bermasalah, sehingga baik pegawai bank maupun debitur yang berbuat salah sama-sama masuk daftar hitam," ujar Paul Sutaryono, pengamat perbankan, ketika dihubungi Neraca, Rabu (30/3).

Dia mengakui hingga sejauh ini hanya baru daftar hitam untuk kalangan debitur bermasalah yang sudah beredar di kalangan perbankan. Ke depan, BI sudah sepatutnya membuat regulasi pencantuman pegawai bank maupun pemilik dan pengelola bank yang terlibat kasus kriminal ke dalam daftar hitam.

Yang sekarang ada, menurut Paul, adalah daftar orang tercela (DOT) untuk kategori pemilik bank. Namun DOT hanya beredar di internal BI. Artinya, regulasi daftar hitam yang baru nanti sejatinya harus diedarkan ke kalangan perbankan.

Dia juga mengomentari BI dalam membuat ketentuan baru, idealnya terlebih dulu mengajak kalangan asosiasi perbankan. Ini dimaksudkan agar ada masukan maupun saran dari pihak di luar BI dapat ditampung oleh pimpinan BI. "Jadi BI tidak bersikap kompromistis terhadap aturan yang bersifat untuk kepentingan banking prudential," ujarnya.

Secara terpisah, guru besar FE Usakti Prof. Dr. Sofyan S. Harahap meyakinkan BI agar tidak ragu dalam membuat dan menerapkan kebijakan. Ketika ditanya, apakah ini akan mematikan kinerja perbankan. Dia mengiyakan jika perbankan tersebut memiliki tingkat bunga bank yang sangat tinggi. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu dijelaskan kalau perbankan diwajibkan mengucurkan kredit usaha kecil (KUK) sebesar 25%, begitu juga dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio-CAR).

“BI jangan ragu. Apa ini akan mematikan kinerja perbankan? Iya kalau perbankan itu memiliki tingkat bunga bank yang sangat tinggi. Biarin saja kalau itu. Kita ini kan mau menuju ke arah keterbukaan informasi supaya perbankan dan konsumen terlindungi,” ujarnya, kemarin.

Sofyan lalu membandingkan dengan apa yang terjadi di AS. Menurut dia, sekarang sudah ada lembaga perlindungan konsumen keuangan yang tujuannya melindungi konsumen dari jeratan kartu kredit dan KTA, belajar dari kasus krisis ekonomi negeri Paman Sam tersebut tahun 2008 lalu.

“Yang namanya regulasi itu bikin stres atau depresi perbankan dan bankir. Itu wajar, kan selama ini perbankan sangat enak. Kredit bukannya disalurkan malah masuk ke SBI dan SUN. Tinggal merem saja, duit sudah di depan mata,” katanya menyindir.

Sofyan memberikan contoh aturan kewajiban bank mempublikasikan suku bunga dasar kredit (SBDK), dia setuju jika masyarakat harus diberikan informasi yang memadai mengenai bank. Jika publik mengetahui tingkat suku bunga kredit suatu bank terlalu tinggi, bisa dipastikan, mereka akan beralih ke bank lain. Yang tentunya, dengan tingkat suku bunga kredit rendah.

“Semua regulasi yang dibuat BI, tentunya, harus diterapkan supaya kedepannya kompetisi antarbank lebih ketat dan efisien. Jadi industri perbankan akan semakin sehat. Kita ini kan mau menuju ke arah keterbukaan informasi supaya perbankan dan konsumen terlindungi,” ujarnya.

Kebijakan Merata

Dia juga menegaskan, khusus aturan SBDK (prime lending rate) yang mulai berlaku hari ini (31/3), BI semestinya memberlakukan aturan tersebut harus merata. Tapi BI memberikan toleransi dengan dalih  skala ekonomis, karena bank kecil mustahil bersaing dengan bank besar.

Sofyan sangat mendukung kebijakan penerapan suku bunga dasar kredit (SBDK) atau prime lending rate. Karena tujuannya untuk mendorong transparansi perbankan, terutama naik atau tidaknya suku bunga kredit bank. Sofyan mengungkapkan, efisien atau tidaknya maka harus dibuktikan melalui beberapa cara diantaranya BI harus mengecek secara langsung terkait transparansi ini supaya bank tidak bisa bermain.

“Bunga kredit merupakan fungsi dari bunga deposito, premi risiko, marjin keuntungan ditambah biaya operasional. Nah, konsumen bisa tau efisien atau tidaknya bank, itu bisa dilihat dari biaya operasional tinggi atau marjin keuntungan yang tinggi. Memang sudah alamiah kalau bank harus diawasi. Inilah yang menyebabkan bank lebih berperan sebagai rent seeker,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi XI Arif Budimanta menilai pembobolan atau fraud yang dilakukan oleh internal perbankan merupakan dampak lemahnya pengawasan oleh bank sentral. Selain, menunjukkan adanya indikasi kelalaian bank yang bersangkutan. ”Fungsi Bank Indonesia pengawas perbankan harus diperkuat terutama dari sisi kepatuhan,” katanya kemarin.

Dia mengingatkan, sejatinya kelengkapan peraturan yang dikeluarkan BI sudah cukup mumpuni dan berlapis-lapis. Apalagi, diperkuat dengan kewajiban bank mengangkat direksi kepatuhan ( complain director) untuk menjamin adanya taat azas  dan taat etik.

Sayangnya, lanjut Arif, pelaku yang merukan kalangan internal selalu menemukan celah dengan memanfaatkan kepercayaan dan kewenangan yang dimiliki. ”Regulasi Bank Indonesia seharusnya terus di-update dengan memantau potensi kejahatan maupun dari kasus-kasus yang muncul. Jangan sampai ketinggalan,” katanya.

Untuk itu, Arif mendesak Bank Indonesia memasukkan unsur kepatuhan  dalam sistem penilaian perbankan. Ini melengkapi elemen penilaian BI yang selama ini berkisar soal kinerja terkait kecukupan modal, nilai kredit yang disalurkan, dana pihak ketiga dan yang paling mutakhir adalah suku bunga dasar kredit dan LDR-GWM. ”Seperti penilaian pada kinerja keuangan, unsur kepatuhan mesti dirilis secara reguler sehingga publik dapat ikut mengawasi dan menilai,” paparnya.

Arif juga memaparkan pandangan terkait hasil survey lembaga konsultasi internasional PricewaterhouseCoopers (PwC) bahwa kalangan bankir menilai regulasi sebagai hambatan utama pertumbuhan perbankan. Menurut dia, regulasi seperti transparasi SBDK dan LDR demi meningkatkan efisiensi perbankan dan memberi kesempatan pada publik untuk berhitung secara rasional sebelum memilih produk perbankan baik tabungan maupun kredit.

”Dari sisi proses penyusunan kebijakan bank sentral, memang sebaiknya proses konsultasi antar stakeholder diperluas dan diperpanjang waktunya,” ujarnya. Maksudnya, pihak yang terlibat mencakup pula kalangan akademisi, peneliti, dan tentu perwakilan nasabah serta debitur yang sejatinya memiliki kontribusi besar bagi industri perbankan nasional.

Kasus Penggelapan

Temuan sementara polisi, kasus pembobolan nasabah Citibank oleh manajer bank tersebut, Malinda Dee mencapai Rp 17 miliar. Dengan modus memindahkan dana nasabah ke rekening perusahaan miliknya, Malinda melibatkan karyawan Citibank yang lain berinisial D. Keterlibatan orang dalam seperti ini, seperti diungkapkan pakar hukum pidana FH Usakti Dr. Yenti Garnasih, bahwa selalu ada dalam setiap kasus penggelapan dana nasabah.

Kasus lainnya menurut data yang dihimpun Neraca, kasus penggelapan yang pernah terjadi di Bank Victoria cabang Muara Karang, Jakarta Utara. Jumlah uang di rekening nasabahnya yang dibobol sebanyak Rp 7 miliar. Masih di bulan Maret, Polda Metro Jaya juga meringkus seorang kepala teller Kantor Cabang Pembantu Bank Danamon, Jakarta Selatan. Tersangka berinisial RN, 41, ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp3 miliar.

Lantas kasus penggelapan di Bank BRI Juanda Ciputat juga disidangkan Pengadilan Negeri Tangerang, awal Maret. Perkara ini terkait tujuh pemalsuan dan penggelapan dokumen serta sertifikat tanah. Tahun sebelumnya, penggelapan oleh pegawai Bank Mega juga terjadi di Tegal, Jawa Tengah. Seorang staf marketing diduga menilep uang atasannya sebesar Rp 13,35 juta meski belakangan disebutkan dana yang diselewengkan lebih dari Rp 1,2 miliar. ardi/inung/fba

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…