Pembagian Dana Bagi Hasil Migas Picu Kecemburuan di Daerah

NERACA

 

Jakarta - Selama ini belum ada transparansi pembagian dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) ke daerah, sehingga menimbulkan berbagai persoalan dan kecemburuan di tingkat daerah. Kepala Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (BP Migas) Alfonsus Rinto Pudyantoro selalu menegaskan bahwa pembagian dana hasil migas bukan wewenang BP Migas.

Karena tugas BP Migas ruang lingkupnya sempit, yaitu melakukan eksplorasi yang sudah disepakati kontraknya antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan kontraktor pemenang tender, serta melakukan perhitungan hasil produksi atau eksploitasi. “Semua dana hasil migas itu diserahkan ke rekeningnya Kementerian Keuangan, BP Migas tidak pernah memegang dana hasil produksi,” terangnya di Kantor BP Migas, Jumat akhir pekan lalu (29/6).

Hasil produksi migas setelah dikurangi biaya operasi akan dibagi berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam kontrak kerja sama. Bagiannya, di sektor minyak bumi 85% adalah milik negara dan sisanya, 15% untuk kontraktor. Sementara untuk gas, 70% merupakan bagian negara dan sisanya 30% untuk kontraktor.

Hal yang dilakukan antara BP Migas dengan kontraktor, yaitu mengatur bagaimana hasil produksi dibagi sesuai dengan kontrak Production Sharing Contract (PSC) mengacu pada Undang-undang No.22 /2001, Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2002, PP No.35/2004, dan PP No. 34/2005. Setelah sesuai perhitungan PSC, bagian lifting yang diperoleh negara diserahkan pembagiannya atas dasar UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, UU 33/2004 tentang Pengaturan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (PKPD), dan PP No 55/2005 tentang Dana Perimbangan.

UU No. 33/2004 Pasal 14 huruf e menjelaskan penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibagi dengan imbangan, yaitu 84,5%  untuk pemerintah, 15,5% untuk daerah.

Sedangkan untuk gas bumi dijelaskan pada Pasal 14 huruf f, penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibagi dengan imbangan, yaitu 69,5%  untuk pemerintah, 30,5% untuk daerah.

Bahkan peruntukan dari dana bagi hasil pertambangan migas diatur pada Pasal 20 ayat 1 berbunyi dana bagi hasil pertambangan minyak bumi dan gas bumi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf e dan huruf f, sebesar 0,5% dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.

Revisi UU Migas

Saat ini, UU No. 22/2001 masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, karena beberapa pihak melontarkan pendapat bahwa UU ini harus dirombak total karena bertentangan dengan UUD 1945. Di era sebelumnya, penerimaan negara dari sektor hulu migas didapat setelah direkonsiliasi dengan neraca untung-rugi Pertamina. Kondisi ini berbedan dengan saat ini dimana penerimaan secara langsung diterima kas negara.

Dahulu, Rinto menjelaskan, besaran retensi atau biaya untuk pengelolaan pengawasan dan pengendalian kontrak kerja sama mencapai 3% dari penerimaan migas sedangkan saat ini maksimal hanya satu. Dia pun menyatakan pihaknya siap menerima keputusan apapun dan mendukung sepenuhnya perubahan UU tersebut, selama perubahan itu tidak menimbulkan biaya-biaya sosial yang dampaknya justru makin besar.

"Pemerintah sangat pro investor dalam negeri, mengingat segala keputusan ini ada di pihak BP Migas selaku pengelola usaha hulu migas. Jadi setiap ada kontrak asing atau investor asing yang masuk mereka hanya sebagai penyewa," paparnya.

Rinto menjelaskan perubahan UU Migas itu dapat dilakukan untuk penyempurnaan perbaikan di sektor hulu migas antara lain memperbaiki sistem tata kelola dengan penguatan kelembagaan, memperjelas peran masing-masing pemangku kepentingan, meningkatkan penerimaan dan partisipasi daerah, pengaturan kekhususan industri hulu migas untuk rezim fiskal dan perijinan, serta mengedepankan peran perusahaan migas milik negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Kontraktor Asing

Dia menjelaskan, kerjasama dengan kontraktor sebanyak 220 perusahaan dari dalam maupun luar negeri, Pemerintah tidak merugi karena segala biaya dalam mencari migas menjadi tanggungan kontraktor. Hanya saja, Pemerintah harus membayar cost recovery atau biaya yang dikeluarkan kontraktor. "Itu pun akan dibayarkan apabila terjadi lifting atau produksi. Kalau tidak terjadi produksi, Pemerintah tidak akan membayar cost recovery, itu sudah resiko dari kontraktor. Pembayaran cost recovery pun tidak langsung seluruhnya, dilakukan bertahap," tukasnya.

Pertimbangan dikelolanya kegiatan pegeboran migas yang dilakukan oleh pihak asing bukan dikarenakan faktor tidak adanya ahli perminyakan dari dalam negeri. Namun, dikarenakan mempunyai resiko yang tinggi dan membutuhkan biaya yang sangat mahal. Rinto menjelaskan, biaya yang dikeluarkan untuk membuat satu sumur pengeboran minyak rata-rata menghabiskan dana sebesar US$10 juta.  “Oleh karena mahalnya biaya dan resiko yang tidak pasti apakah negara akan untung atau rugi itulah, kemudian menjadi dasar bagi DPR dan Pemerintah memutuskan untuk menggunakan kontraktor dari pihak asing,” terangnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…