Kenapa UU Tipikor Mau Dibonsai?

Sebagian besar masyarakat, terutama penggiat antikorupsi, merasa prihatin terhadap keseriusan sikap pemerintah memberantas korupsi di negeri ini. Pasalnya, ada yang patut diperkarakan terkait dengan draf rancangan perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diserahkan pemerintah ke DPR.

Salah satunya soal ketentuan pasal 51 UU tersebut yang menyebutkan, ‘’Penghentian penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang cukup bukti hanya dapat dilakukan pada perbuatan korupsi yang nilainya paling banyak Rp 25 juta dengan ketentuan terdakwa mengakui kesalahannya dan mengembalikan hasil kejahatannya kepada negara’’.

Ironis sekali. Karena jika ditafsirkan secara gramatikal, ketentuan ini dapat berarti bahwa perbuatan korupsi sampai batas Rp 25 juta dan cukup terbukti nantinya bakal diampuni sepanjang terdakwa mengakui kesalahannya dan mengembalikan duit yang dikorupsi itu ke kas negara.

Pasal ini adalah usulan baru yang sebelumnya tidak pernah ada, baik di UU No. 31/1999 maupun perubahannya, UU No.20 Tahun 2001. Ini sepintas, pemerintah tidak mau menanggung kasus koruptor kelas teri, agar menghemat anggaran negara dari sisi kebutuhan biaya makan dan fasilitas lainnya di penjara.

Selain itu, penumpukan penanganan kasus korupsi juga terkurangi. Penyelidik dan penyidik dapat fokus ke kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik. Proses peradilan juga akan lebih khusus menangani korupsi big fish sehingga diperoleh kualitas pemidanaan kasus korupsi.

Namun, kita melihat pengampunan bagi perbuatan korupsi kecil juga menimbulkan masalah. Ketakutannya adalah ketentuan nilai Rp 25 juta dimanfaatkan untuk memecah perbuatan korupsi. Koruptor dengan modus tertentu akan membagi kasusnya ke tingkat kerugian maksimal Rp 25 juta. Jika nasib lagi baik, tidak diketahui oleh orang lain ataupun penegak hukum, perbuatan korupsinya akan dilanjutkan dengan terus memecah kerugian negara pada angka maksimal Rp 25 juta.

Kalaupun ketahuan dan terbukti, langkah seribunya adalah meminta maaf dan mengakui kesalahannya di persidangan, serta cepat mengembalikan duit itu ke kas negara.
Artinya, modus memecah kasus pada angka maksimal Rp 25 juta akan menjadi tren baru tindak pidana korupsi. Selain itu, juga berisiko ‘’menciptakan’’ koruptor kecil di setiap sector maupun di daerah-daerah.

Selain itu, ada “pelemahan” dari substansi UU pemberantasan korupsi yang ada sekarang yang krusial, yaitu raibnya pasal ancaman hukuman mati, pasal tentang kerugian negara, ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal, penurunan ancaman hukuman minimal menjadi hanya satu tahun penjara, serta melemahnya sanksi untuk mafia hukum seperti suap untuk aparat penegak hukum.

Jelas, pembonsaian itu makin lengkap dengan diusungnya pasal yang berpotensi mengkriminalisasi pelapor kasus korupsi, serta tidak adanya kewenangan penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan secara transparan. Tak ada lagi aturan pidana tambahan, yakni pembayaran uang pengganti kerugian negara, perampasan barang yang digunakan dan hasil korupsi, serta penutupan perusahaan yang terkait korupsi.

Kita sebenarnya tidak kaget ketika pintu masuk politik legislasi dimanfaatkan untuk upaya pelemahan seperti ini. Berbagai sikap parlemen terhadap KPK, sejauh ini sudah mengindikasikan konstruksi kondisi yang kurang kondusif  bagi pemberantasan korupsi. Karena itu warning Indonesia Corruption Watch (ICW) sepatutnya harus direspon oleh elemen-elemen masyarakat sipil lainnya.



BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…