AKIBAT RPP UU LAHAN TELAT - Proyek Infrastruktur Rp125 Triliun Kini Telantar

Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU Pembebasan Lahan hingga sekarang belum juga belum rampung. Akibatnya, proyek infrastruktur senilai Rp125 triliun menjadi terlambat dilaksanakan.  “Sangat disayangkan jika pemerintah lambat, karena ada sekitar proyek jalan tol Rp125 triliun yang terbengkalai dan investor mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah, yang mana UU pembebasan tanah ini, termasuk dari bagian MP3EI,” kata  Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Infrastruktur, Konstruksi dan Properti, Zulkarnain Arief.

NERACA

Dia mengakui, padahal RPP UU Lahan ini direncanakan terbit  Mei 2012. Namun kemudian diundur Juni 2012. Tapi sampai akhir Juni bahkan menjelang awal Juli masih belum ada tanda-tanda hadirnya RPP tersebut. “Itu lah yang saya bingung kan, sudah hampir 8 bulan dari undang-undang pembebasan tanah disahkan, pemerintah masih juga belum mengeluarkan teknis PP-nya,” ujarnya kepada Neraca, Rabu (27/6)

Bahkan Zulkarnain tak membantah RPP ini bisa mengganggu investor. “Karena ini akan menghambat, seharusnya begitu UU dibuat draftnya, ya harusnya disiapkan juga dong PP-nya. Kalau digantung seperti ini, kesannya UU tersebut jadi mandul sifatnya,” terangnya.

Padahal banyak investor yang mau berinvestasi, namun investor juga mempertanyakan kepastian RPP tersebut. Ada tiga hal yang sering ditanyakan investor saat mau berinvestasi di sini, yaitu penanganan korupsi, birokrasi hukum dan perlindungan publik. “Kami memahami perlu banyak pemangku kepentingan dalam menyusun RPP tersebut, tapi kan seharusnya bisa dirancang sebelumnya, jangan menjanjikan bulan ini akan terbit, tetapi diundur lagi. Akhirnya tidak ada kepastiannya,” tuturnya.

Yang jelas, kata Zulkarnain, investasi yang besar akan banyak mendatangkan manfaat. “Bayangkan berapa banyak tenaga kerja yang akan terserap dengan proyek besar ini, bayangkan juga efek ekonomi yang akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi domestik secara keseluruhan,” tandasnya

Saat ditanya apakah kemungkinan investor akan hengkang dari Indonesia, Zulkarnain mengaku belum ada ke arah. “Belum sampai ke sana, tapi kalau molor-molor terus bisa saja investor tidak mau berinvestasi di sini. Artinya, ini sangat menghambat sekali, jangan sampai nanti benar-benar hengkang investor kalau terus berlarut-larut,” tukasnya.

Sementara, praktisi bisnis Universitas Binus Muhammad Qudrat Nugraha mengatakan, berlarut-larutnya pembahasan RPP Pembebasan Lahan dikarenakan kinerja pemerintah yang buruk. Dengan demikian boleh dikatakan memang pemerintah sendiri yang menghalangi program pembangunannya sendiri. Penyebab RPP yang selalu molor, Pertama, kata Qudrat, disebabkan oleh berbelitnya proses birokrasi yang yang ada di Indonesia.

Indonesia menurut dia, merupakan negara dengan birokrasi berbelit. Coba lihat saja birokrasi dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan memang cukup berbelit. Untuk itu, pemerintah harus dapat memangkas panjangnya birokrasi yang ada. Toh di  Vietnam saja lebih ringkas dalam hal birokrasi.

Kedua, jika orientasinya pada target, dapat disimpulkan itu bermuara pada para birokrat itu sendiri. Untuk itu, harusnya pemerintah memperbaiki mental birokrat, dengan meletakkan orang-orang yang expert di bidangnya, dan juga menerapkan reward and punishment untuk mereka. Sehingga, birokrasi yang ada nanti pasti akan lebih efisien dari yang ada sekarang.

Dan ketiga, tidak bisa dipungkiri dalam pembuatan aturan selalu ada adu kepentingan di sana. Makanya, jangan heran kalau RPP Pembebasan Lahan tidak akan selesai-selesai. Untuk itu perlu adanya keterbukaan publik, sehingga semua jelas akan dibawa ke mana.

Nah kalau semua itu bisa dilaksanakan, Qudrat optimistis pembangunan di Indonesia akan memenuhi targetnya. Dengan demikian, tentu akan banyak investor yang akan masuk. “Kalau melihat sekarang, investor juga akan malas-malas masuk ke Indonesia. Karena mau ini sulit, mau itu juga sulit,”imbuhnya.

Kepentingan Publik

Sedangkan pengamat ekonomi LIPI Latief Adam menilai, seharusnya pemerintah tak punya alasan mengulur-ulur waktu pengesahan RPP tersebut. Pasalnya selama ini, pembangunan di dalam negeri terkendala masalah pembebasan lahan. Pemerintah pusat serta daerah harus berkoordinasi mengatasi pembebasan lahan.

Lebih jauh lagi Latief mengungkapkan, tersendatnya pengesahan RPP tanah  untuk Kepentingan publik ikut memberi kontribusi konflik pembebasan lahan. Akibatnya, banyak proyek yang terhambat meski banyak investor yang siap berinvestasi.

Latief berharap proses pelaksanaan RPP Pembebasan Tanah tidak terlalu lama. “Jadi implementasi pembebasan lahan bisa segera dijalankan. Tidak terkendala ketiadaan aturan teknis lagi,” katanya.

Namun di sisi lain, kata Latief, pemerintah juga harus  memikirkan insentif yang tepat pada pemilik tanah untuk mengompensasi tanahnya yang akan dijadikan pembangunan infrastruktur. " Misalnya, kalau projek infrastruktur itu dikelola oleh swasta, maka insentif yang bisa diberikan adalah kepemilikan saham untuk pembangunan proyek. Ini akan memberikan rangsangan kepada masyarakat agar lebih rela," ujarnya.

Di tempat terpisah, Asisten Deputi Bidang Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah Menko Perekonomian, Abdul Kamarzuki  mengatakan lamanya Perpres Pembebasan Lahan dikarenakan ketiga kementerian dan lembaga (K/L) terkait belum dapat bertemu dan menandatangani Perpres tersebut. Saat ini, Perpres masih tertahan di Sekretariat Kabinet (Setkab).

 “Substansi Raperpres sudah final secara teknis. Tinggal menunggu paraf ketiga K/L, yakni Menteri Keuangan, Badan Pertanahan Nasional, serta Menko Perekonomian. Jadi hanya masalah waktu saja,” ujar Abdul, Rabu.

Ketiga K/L ini belum paraf karena Hatta Rajasa selaku Menko Perekonomian berkunjung ke Rusia dan pergantian Kepala BPN dari Joyo Winoto ke Hendarman Supandji. “Kalau Menkeu saya tidak tahu. Setahu saya, Perpres tertahan di Setkab maksimal dua minggu. Dengan syarat tidak ada masalah dari K/L terkait,” tambahnya.

Dia juga mengakui alotnya pembahasan Perpres ini karena masih banyak masalah, diantaranya, Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tata Ruang yang belum usai. “Dari sekitar 497 Kabupaten/Kota, baru 115 yang Perdanya selesai. Itu karena ‘bolanya’ ada di tangan DPRD,” tukasnya. Kendati demikian, dirinya optimis kalau Perpres ini akan turun awal Juli 2012 mendatang. iwan/novi/ardhi/ahmad/cahyo

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…