BI Tak Serius Laksanakan API

Jakarta – Gaung pelaksanaan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sepertinya semakin meredup saja. Beberapa regulasi yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) belakangan ini justeru dianggap semakin menjauh dari cetak biru masa depan perbankan nasional tersebut.

NERACA

Bahkan, pengamat perbankan Achmad Deni Daruri memiliki kesan bahwa BI memang tidak serius dalam pelaksanaan API, dan malah membuat kebijakan-kebijakan baru lainnya lagi. “API hanya sekadar sebagai imbauan saja. Sebenarnya sekarang ada momentum. Jadi, API seharusnya dievaluasi kembali. Sepertinya mereka lagi kerja buru-buru sebelum kewenangan diambil OJK,” ujarnya kepada Neraca, Rabu (27/6).

Menurut Deni, API seharusnya dijadikan pedoman atau acuan yang baku bagi perbankan di Indonesia. “Dengan API menjadi acuan atau pedoman terhadap seluruh perbankan. Jadi, jelas seperti apa jalannya perbankan di Indonesia. API itu akan memudahkan bisnis dan pengawasan perbankan itu sendiri, kemudian sebagai penjaga ketahanan perbankan yang efektif, serta sebagai panduan aman untuk keluar dari krisis,” papar dia.

Bagi Deni, dasar dari API sebaiknya tidak hanya berdasarkan struktur modal dan aset saja. “Basic API itu sebaiknya tidak hanya memperhitungkan struktur modal dan aset saja, tapi juga harus menyertakan faktor-faktor produksi dan perilaku perbankan, jadi itu akan membantu perbankan itu sendiri,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah pembatasan kepemilikan saham mayoritas bank 40% itu sudah masuk API, Deni menegaskan belum. Karena, isi API hanya mengenai struktur kepemilikan. “API sama sekali belum terlihat hasilnya sejak dari dicetuskan. Bank-bank besar yang sudah established merasa tidak memerlukan itu, padahal bank-bank kecil masih membutuhkannya untuk membuat kondisinya sehat,” kata Deni.

Bank Konvensional

Oleh karena itu, dia berharap API harus dievaluasi lagi terlebih dulu. “Yang penting evaluasi API lagi agar sesuai dengan sistem perbankan kita dan global, baru setelah itu mereka buat lagi revisinya, tapi itu wajib dilaksanakan oleh semua perbankan di Indonesia. Jadi, memang API itu harus tetap ada,” tandas Deni.

Sementara itu, peneliti eksekutif Bank Indonesia Punky F. Wibowo mengatakan, rencana BI untuk merilis aturan kepemilikan saham merupakan salah satu langkah merevisi API yang hingga saat ini belum kunjung direvisi. "API itu bukannya sudah hilang atau pudar atau kita lupa. Tidak, tapi yang menjadi pertanyaannya sekarang apakah API sudah direvisi atau belum. Nah, kepemilikan saham ini salah satu bentuk revisi kita untuk API", kata Punky kemarin.

Sekarang ini, lanjut Punky, API masih terbatas pada perbankan konvensional. Untuk itu, melalui aturan kepemilikan saham ini, BI telah menggodok agar mencakup industri perbankan secara keseluruhan. "API hanya mengatur bank konvensional. Melalui aturan baru kepemilikan saham nanti, BI sudah menggodok agar bank syariah juga kita cover", kata dia.

Punky menilai, kepemilikan saham merupakan satu kebutuhan yang sudah ada di API, tapi belum diatur. Tentu saja aturan kepemilikan saham nantinya akan menghasilkan kebijakan baru yang sinkronisasi satu sama lain. "API dan kepemilikan saham ini merupakan satu obat yang terpusat dan pastinya satu sama lain kita godok untuk menghasilkan sinkronisasinya", ujarnya.

Dia menegaskan, yang dilihat dari aturan kepemilikan saham baru nantinya adalah pada tata kelola (good corporate governace). "Melihat yang terjadi pada krisis 1999 itu banyak bank-bank yang dimiliki satu orang kolaps. Ini terjadi karena GCG-nya yang tidak baik. Untuk itu kami akan atur itu dalam kepemilikan saham. Di API masalah GCG belum ada. Jadi ini ramuan terbaru dan kelanjutannya API", papar Punky.

Sedangkan Direktur Utama BTN Iqbal Latanro mengatakan, BI akan berpikir untuk menyelesaikan masalah perbedaan acuan antara API dengan acuan BI. “Saya pikir BI akan menyelesaikan dengan perubahan, kita tunggu saja,” ujar Iqbal saat dihubungi kemarin.

Iqbal berharap ke depannya dengan adanya OJK, justru akan semakin memperjelas bagaimana konsep API ini nantinya akan diterapkan. “Ya kita tunggu saja, OJK kan baru dibentuk, kita masih belum tahu nantinya akan seperti apa. OJK nanti di dalam membuat peraturan harusnya tidak akan sembarangan,” ujarnya.

 

-

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…