Bapepam-LK Luncurkan Peraturan Laporan Keuangan Emiten

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan peraturan tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik sebagai penyempurnaan atas peraturan sebelumnya.

Informasi tersebut disampaikan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin. Disebutkan, peraturan tersebut adalah Peraturan Nomor VIII.G.7 lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012.

Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-554/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-06/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.

Bapepam-LK melakukan perubahan peraturan itu dalam rangka penyesuaian isi peraturan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berbasis "International Accounting Standards (IAS) dan International Financing Reporting Standard (IFRS)".

Beberapa pokok perubahan adalah adanya penambahan beberapa definisi antara lain aset, aset tetap, aset tak berwujud, emiten atau perusahaan publik, materialitas, dan nilai wajar.

Selain itu mengubah nama komponen laporan keuangan menjadi meliputi laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, laporan perubahan ekuitas selama periode, laporan arus kas selama periode, catatan atas laporan keuangan, dan laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan jika emiten menerapkan kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika emiten mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.

Perubahan lainnya adalah menambahkan ketentuan baru antara lain mengenai penjabaran laporan keuangan jika mata uang penyajian berbeda dari mata uang fungsional, penyajian laporan keuangan tersendiri, pihak berelasi termasuk pihak berelasi dengan pemerintah, instrumen keuangan, investasi pada asosiasi dan bagian partisipasi dalam ventura bersama, penurunan nilai aset dan revaluasi aset, pendapatan komprehensif lain.

Bapepam-LK juga menambah ketentuan yang membatasi alternatif yang diperkenankan dalam PSAK antara lain penetapan mata uang penyajian, penyajian laporan laba rugi komprehensif dalam satu laporan, dan penyajian beban berdasarkan fungsinya. (bani)

 

BERITA TERKAIT

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

PALM Suntik Modal AnaK Usaha Rp3,69 Triliun

Bantu anak usaha lunasi utang pada tanggal 19 April 2024, PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) menyetor modal sebesar Rp3,696…

Lagi, Akulaku Bakal Tambah Saham di Bank Neo

Tambah kepemilikan saham, PT Akulaku Silvrr Indonesia dan Rockcore Financial Technology Co.Ltd akan kembali menambah modal PT Bank Neo Commerce…

BERITA LAINNYA DI

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

PALM Suntik Modal AnaK Usaha Rp3,69 Triliun

Bantu anak usaha lunasi utang pada tanggal 19 April 2024, PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM) menyetor modal sebesar Rp3,696…

Lagi, Akulaku Bakal Tambah Saham di Bank Neo

Tambah kepemilikan saham, PT Akulaku Silvrr Indonesia dan Rockcore Financial Technology Co.Ltd akan kembali menambah modal PT Bank Neo Commerce…