Korupsi Tetap Marak - Predikat WTP "Diperjualbelikan"?

NERACA

Jakarta – Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 27 Kementrian dan Kementrian Lembaga (KL), termasuk untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi, hasil audit Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan bahwa DPR adalah lembaga terkorup.

Oleh karena itu, "BPK jangan mengeluarkan opini WTP, WDP atau sejenisnya kepada satu Kementrian atau Lembaga yang bukan menjadi haknya BPK. Silakan audit tapi jangan sampai memutuskan opininya," tandas praktisi laporan keuangan Aris Yunanto, ketika dihubungi Neraca di Jakarta, Selasa (26/6).

Pasalnya, jika BPK bersikeras mengeluarkan opini terhadap hasil pemeriksaannya. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian di masyarakat karena hasilnya belum tentu sesuai dengan fakta. Faktor lain adalah BPK tidak mengusut hingga ke barang atau jasanya. "BPK tidak sampai ke pengusutan barang atau jasa yang telah ditransaksikan. Ini yang mengaudit BPKP. untuk sampai ke BPK beda dengan BPKP. Makanya, BPK tidak pantas mengeluarkan opini," tandas Aris.

Aris menyarankan agar ke depan BPK mengeluarkan WTP setelah melakukan cek dan ricek serta balance (seimbang) kepada lembaga audit lain seperti KPK. Fungsinya, untuk menyelaraskan hasil audit sebelum memutuskan suatu lembaga berhak menyandang WTP.

Bahkan, pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago mempertanyakan kenapa predikat WTP tersebut dengan mudah didapatkan, sementara praktik korupsi di instansi kian marak. Namun ketika ditanya soal apakah ada praktik jual beli untuk mendapatkan predikat WTP tersebut, Adrinof tidak memberi jawaban yang pasti. Dia hanya mengutarakan adanya “indikasi” ke arah itu.

Andrinof mengungkapkan, pemberian WTP yang ada, tidak menjamin instansi tersebut bebas dari praktik korupsi. Pasalnya, metode dari pemberian WTP hanya sebatas laporan saja yang bisa direkayasa atau dibuat serapi mungkin saat mereka diperiksa. “WTP hanya mengecek tertibnya administrasi dan keuangan di Instansi negara dan pencatatan aset yang mereka punyai," terang Andrinof.

Seharusnya, lanjut Andrinof, BPK tidak begitu mudah memberikan predikat WTP di Kementrian atau Lembaga, karena untuk mencegah maraknya praktik korupsi yang ada BPK harus masuk lebih jauh atau memonitoring setiap kegiatan yang ada. “Praktik korupsi yang kerap melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya terjadi di tempat-tempat “basah”. Seharusnya BPK masuk ke situ jangan hanya menerima laporan saja," tegas Andrinof.

Kedua, ujar Andrinof, korupsi terjadi karena ada niat dari oknum PNS untuk memperkaya diri. “Peluang dan niat itu terjadi karena sistem pengawasan dan pertanggungjawaban di lembaga tempatnya bekerja sangat lemah,” imbuh Andrinof.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bunyamin Saiman meminta pemberian predikat WTP tidak perlu dan harus dihapuskan. “Predikat-predikat seperti itu dihapuskan saja, karena pasti pada setiap satuan anggaran ada niatan untuk dikorup," tandas Bunyamin kepada Neraca, Selasa.

Hal tersebut terbukti, lembaga-lembaga pemerintahan yang memperoleh predikat WTP, adalah lembaga pemerintahan yang jelas-jelas melakukan korupsi, seperti DPR misalnya. Beberapa kasus penyimpangan anggaran terjadi DPR, salah satunya kasus korupsi pembuatan ruang banggar.

Menurut Bunyamin, hal itu terjadi karena selama ini BPK hanya mengaudit laporan keuangan tersebut dari sisi administratif yang sempit. “Selama ini BPK hanya melakukan audit sampling, bukan audit secara keseluruhan. Kemudian, setelah ditemukan ketidaksinkronan, BPK akan mengatakan audit investigasi, atau kemudian ditindaklanjuti," jelas dia.

Selain itu, menurut Bunyamin, pemberian predikat-predikat seperti WTP bisa menjadi bumerang bagi BPK sendiri, dan biasanya dijadikan tameng atau celah bagi pihak lembaga untuk melindungi diri dari jeratan hukum jika kemudian ditemukan laporan keuangan mereka tidak sesuai atau terjadi penyimpangan anggaran. “Mereka dengan enaknya bisa bilang kami sudah dapat WTP kok," tegas Bunyamin.

Sejauh ini Bunyamin menilai, BPK belum melakukan audit secara sistemik dan belum memenuhi standar. Kinerja BPK pun dianggap masih serampangan. “BPK belum mampu sebagai lembaga pemerintahan akhir untuk memfinalisasi laporan keuangan, produk mereka sendiri pun diragukan," kata Bunyamin.

Bunyamin menambahkan, sebenarnya BPK bisa melakukan audit secara keseluruhan, bukan audit sampling karena secara konstitusi mereka lebih kuat dan sumber dayanya pun sudah memadai, terbukti mereka sudah memiliki cabang-cabang di setiap daerah.

Sedangkan terkait banyaknya kasus penyimpangan anggaran dan lulusnya laporan mereka dengan predikat WTP, Bunyamin mengatakan, adanya indikasi penyembunyian fakta, mungkin bisa terjadi. BPK, menurut Bunyamin pasti tahu persis hal itu. Akan tetapi, kenapa bisa lulus, bahkan dengan predikat tersebut, lembaga pemerintahan, seperti halnya BPK selalu tidak lepas dari intervensi, ada pemakluman, dan lobi-lobi sehingga bisa demikian.

Memenuhi Kriteria

Sementara itu, anggota BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, penilaian WTP terhadap lembaga wakil rakyat seperti DPR adalah hal yang pas karena dilihat dari sisi keuangannya, DPR telah memenuhi kriterianya. “DPR itu telah memenuhi kriteria penilaian. Dalam UU dijelaskan kriteria penilaiannya antara lain sesuai terhadap standar akutansi pemerintahan, pengungkapan yang memadai, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektifitas sistem pengendalian internal. DPR telah memenuhi semuanya dan kita memberikan predikat WTP,” jelas Agung kepada Neraca, Selasa.

Agung memandang jangan menjadikan penilaian BPK ini hal yang terlalu dipermasalahkan. Ia pun melihat, predikat WTP bukanlah menjadikan instansi tersebut menjadi “setengah nabi” yang sempurna dan punya kinerja yang cukup bagus. “Kita hanya memeriksa dari sisi keuangannya saja dan itu pun yang sesuai dengan UU. Namun, masih banyak juga KL yang sudah WTP tapi masih ditemukan kejanggalan-kejanggalan seperti perjalanan dinas,” lanjut dia.

Terkait dengan kasus-kasus di DPR seperti ruangan banggar, Agung menilai dari pengadaan barang-barang di banggar tidak menyalahi aturan perundang-undangan. “Pandangan masyarakat dengan pandangan akutansi justru berbeda. Masyarakat melihat barang-barang di banggar terlalu berlebihan akan tetapi dari keuangannya, tak menyalahi aturan,” tegas Agung. 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…