Birokrasi Masih Jadi Ganjalan Bisnis - Pengusaha Keluhkan Perizinan Ekspor Tambang

NERACA

 

Jakarta – Persoalan birokrasi ternyata masih banyak dikeluhkan para pengusaha pertambangan, terutama dalam hal perizinan memperoleh rekomendasi ekspor mineral tambang. Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo menilai kenyataannya bahwa birokrasi yang ada baik di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah menimbulkan kegalauan bagi sebagian besar kalangan pengusaha.

Hal ini tercermin dengan begitu berlarutnya proses memperoleh perijinan yang dinilai sangat prosedural sehingga nasib pengusaha untuk melanjutkan kembali usahanya kadang menjadi tanda tanya. "Imbauan kami layangkan kepada pemerintah agar birokrasi di tingkat dirjen ke bawah tidak menimbulkan polemik mengingat strategi yang dijalankan masih belum kondusif. Terbukti dengan masih lambatnya pengusaha mendapatkan rekomendasi dan perijinan dari kedua direktorat jenderal tersebut," ujar Herman melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca, Selasa (26/6).

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) tentang nilai tambah mineral pada kenyataannya telah memunculkan keterlibatan instansi lain di jajaran pemerintahan, yaitu Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), dalam pengaturan fiskal dan tata niaga ekspornya.

Implementasi kebijakan Menteri ESDM tentang nilai tambah produk mineral tambang mensyaratkan bagi perusahaan tambang yang ingin tetap melakukan ekspor raw material harus memiliki rekomendasi dari Kementerian ESDM. Namun, pada kenyataannya tidak selancar yang diperkirakan, karena banyak birokrasi yang berbelit.

Perusahaan pertambangan harus mengikuti prosedur dan aturan-aturan yang ada, seperti di antaranya clear and clean (C&C), menyampaikan program kerja, termasuk rencana kedepan untuk mengupayakan dibangunnya pabrik pengolahan guna mendapatkan nilai tambah yang lebih besar daripada hanya menggali dan menjual tanah air semata.

Lebih lanjut, Herman mengharapkan kedua direktorat jenderal tersebut mengambil terobosan yang konstruktif dengan cara tidak melakukan pendekatan kekuasaan namun lebih mengarah ke aspek pembinaan dan pengawasan (control/monitoring). Sehingga dengan demikian sebenarnya tidak ada alasan untuk memperlambat ataupun mempersulit proses perizinan yang ada.

"Proses birokrasi yang berlarut-larut akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi pemerintah, yang mana pada saat ini sedang gencar mencanangkan program pro-job dan pro-poor yang ingin sukses didalam mensejahterakan rakyat dari upaya eksploitasi sumber daya alam," tukasnya.

Pada kesempatan terpisah, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2011 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan penagihan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan non migas, yang terdiri dari pendapatan pertambangan umum dan pendapatan kehutanan, sebesar Rp19,5 triliun atau baru 9% dari pendapatan sektor pertambangan non migas.

Anggota IV BPK Ali Masykur Musa berpendapat seharusnya PNBP sektor pertambangan non migas bisa menyumbangkan hingga 30% dari total pendapatan negara jika dibayarkan sesuai realisasi produk dan ekspor. Dia memaparkan tidak pernah ada kesamaan antara data produksi pertambangan yang dimiliki asosiasi pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPK.

“Harus ada pihak ketiga yang memeriksa hasil perhitungan sendiri (self assessment) yang dilakukan perusahaan pertambangan, penerimaan akan tinggi kalau BPK diberi kewenangan untuk memeriksa kewajaran penghitungan,” ujarnya usai acara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Kementerian ESDM, kemarin.

Selain itu, dia juga mengungkapkan masih terdapat piutang royalti sebesar Rp700 miliar yang belum dibayar oleh perusahaan pemegang kontrak karya pengusahaan pertambangan. Pendapatan pertambangan umum pada 2011 adalah Rp16,36 triliun atau meningkat dari pendapatan tahun lalu yang senilai Rp12,64 triliun. Adapun pendapatan kehutanan mencapai Rp3,21 triliun, lebih besar dari pendapatan 2010 yang sebesar Rp3,00 triliun.

Nilai total PNBP pertambangan umum dan kehutanan hanya 5,89% dari total PNBP 2011 yang jumlahnya melebihi Rp331,33 triliun dan sekitar 9,1% dari total PNBP sumber daya alam tahun lalu senilai Rp213,82 triliun.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…