AKIBAT PENGAWASAN LEMAH - "Borok" Bapepam-LK Jadi Beban OJK

Jakarta – Industri pasar modal dalam negeri mempunyai rencana yang cukup apik dalam mengembangkan kondisi masa depan yang lebih maju lagi. Seperti berambisi dan siap bersaing menyambut terwujudnya Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community-AEC) pada 2015. Namun sayangnya kesiapan pasar modal lokal masih terkesan dipaksakan tanpa mengukur kemampuan infrastruktur dan SDM yang ada.

NERACA

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga, penerapan ASEAN Economic Community (AEC) dapat mendorong "saham tidur" lebih banyak di bursa saham Indonesia, “Penerapan AEC belum dilakukan saja sudah banyak "saham tidur". Dari transaksi harian saham yang sekarang hanya beberapa puluh saham yang ditransaksikan dari 400 emiten yang tercatat di BEI," katanya di Jakarta, Senin (25/6).

Oleh karena itu, otoritas bursa dan emiten perlu mengantisipasi dengan meningkatkan kualitas emiten agar dapat bersaing. Tidak hanya itu, Bapepam-LK juga diminta untuk membenahi internal sebelum bersaing dengan negara tetangga. Pasalnya, saat ini banyak masalah dan keborokan yang belum dibenahi otoritas pasar modal, mulai dari sumber daya manusia (SDM), pengawasan yang lemah, penyelesaian hukum tidak tuntas, hingga persoalan infrastruktur yang belum memadai.

Bahkan ironisnya, pimpinan Bapepam-LK sendiri mengakui ada 12 emiten yang tercatat di pasar modal tetapi sudah tidak beroperasi lagi. Hal ini menjadi pekerjaan rumah otoritas pasar modal lantaran kelalaiannya dalam pengawasan sebelum menjadi lembaga otoritas jasa keuangan (OJK).

Lepas Tangan

Semenetara Managing Research Indosurya Asset Management, Reza Priyambada mengatakan, adanya indikasi kalau Bapepam-LK ingin lepas tangan dan nantinya dilempar ke OJK terkait masalah keborokan Bapepam-LK yang belum diselesaikan. “Indikasi itu ada. Pelaku pasar dan masyarakat melihat banyak sekali pekerjaan rumah (PR) Bapepam yang belum usai. Prediksi saya, ini nanti bakal dibawa ke OJK. Harusnya nggak begitu,” tandasnya.

Dia menuturkan, banyaknya kasus yang belum diselesaikan Bapepam-LK seperti masih banyaknya keterlambatan pelaporan keuangan emiten, kasus Bakrie Life, Bank Mega-Elnusa, Bakrie & Brothers dan Berlian Laju Tanker enggan bayar utang jatuh tempo, serta ditambah pernyataan Ketua Bapepam-LK Nurhaida beberapa waktu lalu, bahwa masih ada 12 emiten yang tidak beroperasi lagi.

Seharusnya, lanjut dia, ketika terjadi perpindahan wewenang, sebaiknya PR yang lama diselesaikan dahulu. Jadi tak ada kesan lepas tanggung jawab, “Bapepam-LK masih ada waktu enam bulan lagi. Jangan sampai OJK jadi lembaga tambah masalah, bukan lembaga penyelesaian masalah,” tegasnya.

Dia lalu mencontohkan kasus keterlambatan pelaporan keuangan emiten, kata Reza, seharusnya regulator pasar modal Indonesia memberikan sanksi tegas. “Zaman Pak Fuad Rahmany, mantan Ketua Bapepam-LK ditunjukkan peraturannya. Tapi bukan di UU Pasar Modal melainkan Peraturan Bapepam-LK. Kalau saya tidak salah, minimal Rp1 juta,” tukas dia.

Selain itu, dari total 400 emiten, Bapepam-LK mesti "jemput bola" dan bukannya "tunggu bola". Artinya perlu dilakukan pengecekan mana emiten yang telat melaporkan laporan keuangan dan tidak. Langkah ini dinilai sangat penting karena fungsi Bapepam sebagai pengawas dipertaruhkan dan seharusnya ada komunikasi dua arah.

Tidak Berfungsi 

Kritikan keras disampaikan pengamat pasar Modal, Budi Frensidy soal kinerja Bapepam-LK yang tidak optimal dalam melindungi investor dan tidak transparan dalam mengusut berbagai temuan kasus, seperti Bakri Life dan 12 perusahaan terbuka yang telah tutup tapi masih listing dan lolos dari pantauan.

"Iya kinerja Bapepam-LK selama ini tidak optimal. Tidak menjalankan tugas dalam memproteksi investor. Banyak emiten-emiten yang tidak transparan dan menghimpun dana publik dan ini tidak ada proteksi dari Bapepam-LK", tandasnya.

Menurut Budi, kenyataan yang ada selama ini, Bapepam-LK tidak mampu menjaring temuan kasus yang menyeret nama-nama investor bermodal tinggi. Sebaliknya, untuk investor bermodal cekak Bapepam-LK lebih tegas dan menjalankan otoritasnya. "Selama ini sampai dengan sekarang itu Bapepam-LK tidak fair, hanya tajam sama investor-investor kecil tapi tidak sama halnya dengan investor besar. Mereka (Bapepam-LK) tumpul kalau menghadapi investor besar", pungkasnya.

Untuk itu, lanjut Budi, membenahi Bapepam-LK harus dimulai dari akarnya dengan kesadaran idealisme yang tinggi. Ini yang diharapkan nantinya akan ada di OJK. Sebentar lagi dari Bapepam-LK akan ke OJK, ini memang perlu pembenahan di dalam Bapepam-LK karena mereka-mereka juga. “Untuk saat ini kita berharap idealisme yang dulu kurang di Bapepam-LK sudah tidak ada di OJK. Jadi OJK bisa selesaikan kasus-kasus yang menyeret nama-nama besar tidak hanya investor kecil saja yang diusut", paparnya.

Lebih jauh, Budi mengakui ini akan menjadi tugas berat OJK. Untuk itu, Budi menekankan agar OJK memiliki peta kerja yang jelas sesuai dengan target agar hasilnya optimal. Nantinya, yang belum tuntas itu harus jadi prioritas tugas OJK dan harus diutamakan untuk diselesaikan.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Universitas Satyawacana Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, bahwa jangan jadikan OJK sebagai tempat sampah atas permasalahan-permasalahan yang ada di Bapepam-LK. Oleh karena itu, sebelum bergabung dengan OJK, Bapepam-LK harus bersih dari kasus-kasus, “Seharusnya Bapepam-LK telah menyelesaikan permasalahan-permasalahan nya sebelum bergabung dengan OJK,”tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa Ketua Bapepam-LK saat ini yaitu Nurhaida jangan menunda-nunda permasalahan atau kasus-kasus yang ada. “Kalau OJK diawalnya sudah tidak baik karena limbah kasus-kasus Bapepam-LK, maka kedepannya akan banyak tugas yang harus diembannya selain mengawasi sektor jasa keuangan dan juga harus menyelesaikan kasus-kasus limpahan Bapepam,” paparnya

Kasus-kasus terdahulu, lanjut Hendrawan, seperti kasus Bakrie Life, banyaknya emiten belum menerapkan prinsip International Financial Reporting Standards (IFRS) harus diselesaikan secepatnya. “Dengan waktu transisi yang cukup singkat ini, Bapepam-LK harus menegakkan peraturan tanpa pandang bulu,” katanya.

Menurut dia, diawal kerja OJK, nantinya mesti mengawali dengan menyampaikan kepada publik tentang utang-utang lembaga sebelumnya. Maka karena itu, sebaiknya saat awal kepemimpinan OJK sebagai pengawasan lembaga keuangan mesti menyampaikan "utang-utang" lembaga yang telah dilebur menjadi OJK. Artinya, Bapepam harus menyampaikan ke publik posisi "utang"nya itu secara transparan. maya/bari/ardi/bani

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…