RUU BPJS Macet, Hajat Hidup Rakyat Terabaikan

 RUU BPJS Macet, Hajat Hidup Rakyat Terabaikan

 Jakarta—Mandegnya pembahasan RUU Badan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendapat perhatian di rapat paripurna DPR. Bahkan yang lebih parah DPR lebih sibuk dengan urusan pembangunan gedung baru senilaiRp1,1 triliun. “Kami mendorong sikap tegas DPR agar bisa serius membahas RUU BPJS ini. Karena Rakyat tidak membutuhkan gedung baru tapi rakyat membutuhkan jaminan sosial," kata anggota Komisi IX DPR F-PDI, Rieke. Dyah Pitaloka kepada wartawan di Jakarta,29/3.

 Menurut Rieke, masalah-masalah kerakyatan perlu segera mendapat pengesahan, termasuk RUU BPJS. Karena itu RUU BPJS adalah kebutuhan mendasar rakyat yang sangat penting. “Sebab dalam kehidupannya, masyarakat luas bisa memperoleh jaminan kesehatan, kematian, dan jaminan lainnya,” tambahnya.

 Namun pemerintah yang diwakili Menkeu dan menteri lainnya menjelaskan belum siap untuk membahas. Bahkan malah meminta fatwa dulu ke Mahkamah Agung . "Pembahasan kini deadlock. Pemerintah menganggap undang-undang ini tidak boleh bersifat pengaturan hanya penetapan,” ungkapnya.

 Yang jelas, RUU BPJS ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga sifatnya lebih penting ketimbang lainnya. “Padahal UU BI saja bersifat regeling, bukan beschicking. Kok undang-undang yang lebih penting, sifatnya beschicking dan bukannya regeling," tanya Rieke heran.

 Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) BPJS dari FPD Ahmad Nizar Shihab mengaku siap menghadapi penggunaan Hak Interpelasi dan Hak Angket DPR dalam kasus RUU BPJS. Karena yakin, pembelaan FPD pada pemerintah tidak keliru sebab pemerintah masih ingin melanjutkan pembicaraan menyangkut RUU BPJS. "Kalau memang Hak Angket ya jalani saja," katanya.

 Namun Shihab membantah adanya pernyataan yang menyebutkan pemerintah tidak ingin atau bahkan menghalangi RUU BPJS. Selama ini yang terjadi adalah perbedaan konsep BPJS.  "Dan pemerintah sudah memberikan solusi berupan revisi UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang merupakan induk BPJS," ungkap Shihab.

 Terlebih, Shihab mengaku, pemerintah sudah mengirim surat pada Pimpinan DPR untuk meminta perpanjangan waktu pembahasan BPJS. Pembahasan RUU BPJS macet, lantaran pemerintah yang diwakili 8 menteri negara di bawah Menteri Keuangan Agus Martowardojo, tidak mau membahas daftar investarisasi masalah (DIM) RUU BPJS.

 Dalam rapat terakhir sebulan lalu, pemerintah mengusulkan untuk meminta fatwa MA menyangkut BPJS. Namun, hingga hari ini belum dilakukan. Pansus BPJS memberikan deadline pada pemerintah hingga 10 hari sebelum tanggal 8 April, atau Selasa (29/3) ini untuk menentukan sikap. Bila tidak, Pansus BPJS akan mengirim surat ke Pimpinan DPR dan dilanjutkan dengan pengiriman surat Pimpinan DPR ke pemerintah. Bila itu terjadi Hak Interpelasi maupun Hak Angket bisa dilakukan.

 Yang jelas, ada indikasi F-PDIP akan menggalang menggunakan hak angket sebagai tindak lanjut macetnya pembahasan RUU BPJS. Dengan hak angket, akan diketahui secara pasti mengapa pemerintah melakukan tindakan itu dan mencari solusi terbaiknya. "Hak angket itu adalah penyelidikan, dan mencari tahu mengapa RUU BPJS tidak bisa terealisasi dan mengetahui mengapa pemerintah melakukan itu," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) BPJS Surya Chandra Suropaty kepada wartawan di Jakarta,29/3. **cahyo

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…