Sebagai profesi penjual di online shop milik pribadi, saya merasa dirugikan dan dikecewakan oleh JNE. Kronologisnya sebagai berikut, pada 21 Maret 2011 saya mengirim barang kepada pembeli saya di Cunda Lhoksemawe, dalam daftar JNE barang bisa diterima di tujuan sekitar lima hari setelah pengiriman.
Karena pada 26 Maret 2011 barang belum sampai, pembeli saya komplain. Kemudian, pada 26 Maret 2011 melalui staf saya menanyakan kepada customer service JNE mengenai keterlambatan tersebut, dijawab pengiriman terkendala karena ada penambahan bandwith internet dari Telkom. Mohon maaf, menurut saya penjelasan kurang masuk akal karena pengiriman tidak menggunakan jasa Telkom.
Kedua, barang-barang lain yang dikirim pada hari yang sama juga telah sampai tidak mengalami kendala apapun. Saya kemudian memutuskan untuk menunggu status pengiriman barang sampai Senin, 28 Maret. Karena ingin tahu status barangnya pada 28 Maret pembeli saya, menanyakan pada JNE Cabang Lhoksemawe, customer service JNE menjelaskan jika barang hilang.
Karena kaget saya kemudian menelpon customer service JNE Pusat pada pk.10.00 WIB 28 Maret 2011 di Jakarta, dikatakan barang tengah dalam proses investigasi dan nanti akan dihubungi, setelah pk.12.00 karena tidak ada kabar saya hubungi kembali, Customer Service JNE Jakarta kembali mengatakan jika pihaknya sedang mencari tahu status barang dan akan dihubungi kembali.
Saya pernah pengalaman kehilangan barang saat proses pengiriman juga memlalui JNE, setiap saya telepon selalu bilang kami nanti akan hubungi bapak tetapi sampai 13 kali saya menelpon tidak pernah ada staf JNE yang menghubungi saya. Mohon penjelasannya.
Lucky, Jakarta Selatan
Email: lucky_maen@yahoo.com
Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…
Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…
Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…
Oleh : Ridwan Putra Khalan, Pemerhati Sosial dan Budaya Seluruh masyarakat harus menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…
Oleh: David Kiva Prambudi, Sosiolog di PTS Cendekiawan mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa…
Pengantar Sebuah diskusi webinar membahas kebijakan ekonomi politik di tengah konflik Irang-Israel, yang merupakan kerjasama Indef dan Universitas Paramadina…