Sekitar 40% Saham Bursa Berjangka Bisa Dimiliki Publik - Amandemen PP

NERACA

Jakarta – Keberadan Bursa Berjangka selama ini memberikan ruang dan akses bagi public untuk memiliki sahamnya. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah yang telah mengamandemen Peraturan Pemerintah (PP) tentang perdagangan berjangka komoditas (PBK) No.9/1999.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul R. Sempurnajaya mengatakan, publik akan dapat memiliki saham di Bursa Berjangka. Pasalnya, dalam amandemen PP tersebut, pemerintah memberikan kesempatan publik memiliki saham di bursa berjangka maksimal 40%, “Pemerintah mengubah aturan demutualisasi bursa dari lembaga non profit ke lembaga profit. Maka dengan perubahan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan publik memiliki saham di bursa berjangka," katanya di Jakarta akhir pekan kemarin.

Dari total 40% kepemilikan publik, lanjut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada perseorangan untuk memiliki saham di Bursa Berjangka maksimal kepemilikan 10%. Sementara untuk badan hukum asing atau perusahaan asing dimungkinkan memiliki saham maksimal 30%.

Menurut Syahrul, perubahan tersebut sangat penting dalam mengakomodir kebutuhan pasar dan perubahan pasar yang sangat cepat. “Sebelum dilakukan perubahan, subjek kontrak berjangka ditentukan melalui Kepres, tapi setelah perubahan UU ditentukan Bappebti," ujarnya.

Disebutkan, dalam Perubahan PP No. 9/1999 akan mencakup fase kontrak dalam PBK, permodalan, demutualisasi bursa, Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), pengelolaan sentra dana berjangka, direktur kepatuhan Pialang berjangka dan pendirian kantor cabang pialang berjangka.

Cakupan Luas

Lebih jauh,  Syahrul mengatakan, dengan perubahan UU PBK, cakupan komoditi semakin luas, tidak hanya komoditi yang berwujud, tetapi termasuk yang tidak berwujud, seperti carbon trade, financial dan indeks. "Perubahan demutualisasi bursa ini untuk mengakomodir kebutuhan pasar dan perubahan pasar yang sangat cepat," klaimnya.

Dalam amandemen aturan tersebut, lanjutnya, pemerintah merubah struktur permodalan bursa berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, dari Rp30 miliar menjadi Rp100 miliar. "Perubahan pokok-pokok aturan tersebut juga terjadi pada pihak yang pemberi persetujuan. Apabila sebelumnya subjel kontrak berjangka ditentukan melalui keputusan Presiden. Tetapi, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang, subjek kontrak berjangka ditentukan oleh kepala Bappebti," katanya.

Menanggapi kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan eksportir menerima seluruh hasil devisa ekspor melalui bank devisa di Indonesia harus didukung. Langkah tersebut, menurut Syahrul penting untuk menjaga pasokan mata uang asing sehingga gejolak rupiah bisa diredam. Untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi, pemerintah juga telah membuka kontrak berjangka untuk 27 mata uang asing. “Selama ini, banyak devisa hasil ekspor yang diparkir di luar negeri. Karenanya pemerintah terus berupaya agar dana tersebut bisa masuk dan dikelola dengan baik. Kalau pasokan mata uang asing banyak maka gejolak rupiah bisa diredam,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.13/2011, eksportir wajib menerima seluruh hasil devisa ekspor melalui bank devisa di Indonesia, paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). Untuk PEB yang dikeluarkan 2012 maka devisanya wajib diterima enam bulan setelah tanggal PEB. Dengan demikian devisa untuk PEB bulan Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012. (Novi)

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…