KEBIJAKAN PEMBATASAN KEPEMILIKAN ASING DI BANK LOKAL - BI "Adu Cepat" Dengan DBS?

Jakarta – Rencana Bank Indonesia (BI) untuk membatasi kepemilikan saham asing di perbankan nasional hingga 40% sepertinya berjalan lambat. Sementara di sisi lain, Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Henry Ho ketika ditanya mengenai akuisisi Bank Danamon oleh Bank DBS, sangat yakin bahwa hal itu akan terjadi, tinggal menunggu regulasi BI saja.

NERACA

“Belum tahu (mengenai jadi atau tidaknya Bank DBS mengakuisisi saham banknya), itu waiting for BI. Itu regulasi yang baru, belum disiarkan ya. Jadi kita masih menunggu. Sabar,” kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/6).

Terkait kuatnya kesan “adu cepat” tersebut, anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menegaskan, rencana penjualan saham Bank Danamon oleh Temasek Holdings ke DBS Groups Holdings Ltd akan berpotensi melanggar peraturan BI terkait single presence policy (SPP). Bank Indonesia dalam mengambil kebijakan harus melihat ketahanan dan kedaulatan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

”Bisa dibayangkan, apabila bank di Indonesia hanya tinggal bank-bank BUMN saja sedangkan bank-bank lain sudah dikuasai asing semuanya. Hal ini akan menimbulkan ketimpangan besar,” ungkap dia kepada Neraca, kemarin.

Untuk itu, Arif mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP) yang selama ini membolehkan asing membeli saham perbankan nasional hingga 99% segera diubah. “Peraturan itu hanya akan memperbesar peluang asing memiliki bank-bank di Indonesia,” tegas dia.

Arif berharap, harus ada ketegasan dari BI untuk memberlakukan secepatnya aturan kepemilikan saham asing di perbankan Indonesia. Kemudian diperlukan asas resiprokal (kesetaraan) untuk mendukung kedaulatan perbankan nasionalkan nasional. “Bank-bank asing harus berikan manfaatnya untuk perekonomian Indonesia, yang terpenting kedaulatan perbankan nasional seperti resiprokal diperlukan untuk sekarang ini,” kata dia lagi.

Mengenai molornya peraturan ini dan terkesan pihak BI menunda-nunda dikeluarkannya regulasi ini, menurut pengakuan Arif, bahwa sampai sekarang ini belum ada kabar dari BI terkait regulasi ini. DPR menunggu laporan dari BI mengenai regulasi ini sehingga untuk sekarang ini DPR hanya bersikap pasif.

Sementara pengamat ekonomi yang juga Direktur Currency Management, Farial Anwar mengaku, dirinya tidak tahu apakah Surat Edaran BI mengenai pembatasan saham asing di bank-bank Indonesia akan jadi dikeluarkan BI atau tidak. Tapi, menurut dia, memang kepemilikan asing sudah keterlaluan.

"Itu sudah keterlaluan, hampir semua bank sudah dimiliki asing, bahkan sampai bank-bank kecil sudah dimiliki, pemilik yang orang dalam negeri sudah tidak ada. Ini sangat memprihatinkan kalau sampai kebablasan kepemilikan asing," kata Farial, Kamis.

Dia menambahkan, kalau sampai Danamon diakuisisi DBS, maka Singapura akan sangat menguasai perbankan nasional, mengingat sudah beberapa banknya sudah berdiri di Indonesia, seperti UOB dan OCBC. "Begitu mudahnya kita dikuasai asing, tidak hanya perbankan. Jangan sampai kita dibodohi oleh negara-negara kecil di sekitar kita," tutur Farial.

Ketika ditanya mengapa BI terkesan mengulur-ulur waktu mengeluarkan surat edaran itu, Farial bilang bahwa itu hanya orang BI yang tahu. "Kita yang orang luar tidak tahu, tapi jangan sampai terlambat keputusannya. Kita harus cepat bereaksi. Jangan sampai nanti Single Present Policy juga sampai keluar", tegas dia.

Single Present Policy adalah kebijakan bahwa satu investor hanya boleh memiliki satu bank. Itu berarti pemerintah tidak boleh memiliki lebih dari satu bank, dan kalau sudah begitu kemungkinan besar bank-bank itu akan dijual ke asing.

Sedangkan pengamat perbankan Aris Yunanto amat yakin BI tak akan melakukan pengunduran dalam hal pengaturan saham asing pada perbankan. “Saya rasa BI cukup ketat dalam memberlakukan peraturannya. Dan BI tidak mau kredibilitasnya jadi turun karena suatu masalah ini,” ujarnya kemarin.

Menyoal posisi Muliaman Hadad sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatasi saham asing sebesar 40%, menurut Aris, Muliaman akan tetap melakukan aturan tersebut. “Muliaman itu menjabat sebagai Deputi Pengawasan Perbankan, jadi saya rasa dia akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” jelas Aris seraya menyebutkan, seharusnya aturan pembatasan saham asing ini tidak hanya ada dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) saja namun juga harus masuk dalam UU Perbankan.

Aris menambahkan, posisi DBS saat ini di Indonesia sudah cukup siginifikan mengingat DBS telah membuat perusahaan sendiri dengan membawa nama Indonesia di belakangnya. “Posisi DBS sudah siap untuk membeli Bank Danamon. Sekarang ini sudah ada DBS Indonesia. Nanti jika aturan pembatasan kepemilikan saham asing itu berlaku, maka DBS Indonesia akan mengambil posisi yang lebih banyak. Ini artinya sama saja Danamon dimiliki asing,” papar Aris.

Namun demikian, lanjut Aris, jika DBS telah membeli Danamon, maka BI harus membuat aturan yang jelas tentang sepak terjang perbankan asing di Indonesia. “Jangan sampai bank asing masuk ke dalam ranah pembiayaan mikro. Nantinya kalau bank asing masuk ke ranah mikro, maka posisi BPR di daerah-daerah akan semakin tergencet dan bisa mematikan BPR,” imbuh dia.

Memberi Jalan

Sementara itu, menanggapi sikap Bank Indonesia yang terkesan lunak menghadapi gurita bank asing seperti DBS yang ingin memiliki saham mayoritas Bank Danamon, ekonom FEUI Lana Soelistianingsih tak merasa heran. Dia mengatakan, pernyataan terbaru dari Gubernur BI Darmin Nasution justru memberikan sinyal bahwa BI memberikan jalan yang lurus kepada bank asing untuk bisa menguasai bank nasional.

“Yang saya dengar kabar terbaru justru BI memberikan pernyataan bahwa bank kecil diperbolehkan untuk merger dan bank boleh dikuasai asing. Dari pernyataan tersebut saya menangkap sinyal BI tetap berpegang pada mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum yang membolehkan investor asing membeli saham perbankan di Indonesia sampai 99%. Dengan begitu tidak heran kalau DBS merasa optimis tetap bisa membeli saham Danamon karena dikasih celah oleh BI,” kata Lana.

Dia menambahkan, sebenarnya dalam konteks kompetitif, tidak masalah kalau bank asing masuk ke Indonesia. Mereka bisa menularkan teknologi ke bank nasional. Namun kenyataan yang didapat, menurut Lana, justru bank asing tersebut malah menikmati struktur perbankan nasional. “Bank asing ini justru malah memanfaatkan struktur kita, yang pada akhirnya akan semakin merusak struktur perbankan nasional. BI harusnya bisa membatasi ruang gerak bank asing di Indonesia,” pungkas Lana.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…