NERACA
Pasar dan industri jasa konstruksi nasional di Indonesia diatur melalui serangkaian peraturan dan undang-undang. Dari sisi informasi pasar diatur melalui UU No. 14/2008 mengenai keterbukaan informasi publik, PP No. 30/2000 tentang pembinaan jasa konstruksi, PP No. 38/2007 tentang pembagian kewenangan, PP No. 65/2007 tentang standar pelayanan minimum dan PP No.61/2010 tentang pelaksanaan UU No. 14/2008.
Menurut Kepala Pusat Pembinaan Sumber Daya Investasi Kementerian PU Mochammad Natsir, dari segi market entry, diatur melalui UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi, UU No. 7/1994 mengenai ratifikasi WTO, PP No. 28/2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi beserta perubahannya, Perpres No. 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta petunjuk pelaksanaannya dan peraturan menteri dan direksi BUMn terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.
Dari segi jaminan mutu diatur melalui UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi, PP No. 29/1999 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi beserta perubahannya dan SNI terkait konstruksi.
Dia mengatakan dari sistem transaksi diatur melalui UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi, PP No. 29/2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi dan Perpres No. 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah beserta petunjuk pelaksanaannya. Selain itu juga peraturan menteri dan direksi BUMN terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.
Sedangkan pengaturan industri konstruksi untuk kapasitas dituangkan dalam UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi, PP No. 28/2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi beserta perubahannya dan Peraturan LPJK terkait klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi. Dari sisi model usaha diatur melalui UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi dan PP No. 28/2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi beserta perubahanya.
Menurut dia, asimetri informasi pasar konstruksi akan menyebabkan terjadinya distorsi pasar, di mana pasar tertentu hanya dapat diakses oleh sekelompok badan usaha yang dekat dengan sumber informasi.
”Sehingga tidak terjadi persaingan yang sehat serta mengurangi efisiensi penyelenggaraan konstruksi,” katanya. (agus)
Jurus Jitu Selamatkan UMKM Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…
Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…
Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…
Jurus Jitu Selamatkan UMKM Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…
Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…
Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…