Pengaturan Pasar dan Industri Konstruksi RI

NERACA

Pasar dan industri jasa konstruksi nasional di Indonesia diatur melalui serangkaian peraturan  dan undang-undang. Dari sisi informasi pasar diatur melalui UU No. 14/2008 mengenai keterbukaan informasi publik, PP No. 30/2000 tentang pembinaan jasa konstruksi, PP No. 38/2007 tentang pembagian kewenangan, PP No. 65/2007 tentang standar pelayanan minimum dan PP No.61/2010 tentang pelaksanaan UU No. 14/2008.

Menurut Kepala Pusat Pembinaan Sumber Daya Investasi Kementerian PU Mochammad Natsir, dari segi  market entry, diatur melalui UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi, UU No. 7/1994  mengenai ratifikasi WTO, PP No. 28/2000 tentang  usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi  beserta perubahannya, Perpres No. 54/2010 tentang pengadaan  barang dan jasa  pemerintah beserta  petunjuk pelaksanaannya dan peraturan menteri dan direksi BUMn terkait  pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Dari segi jaminan mutu diatur  melalui UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi, PP No. 29/1999 tentang penyelenggaraan  jasa konstruksi  beserta  perubahannya dan SNI terkait  konstruksi.

Dia mengatakan  dari sistem transaksi diatur melalui UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi, PP No. 29/2000 tentang  penyelenggaraan jasa konstruksi dan Perpres No. 54/2010 tentang pengadaan  barang dan jasa  pemerintah  beserta petunjuk pelaksanaannya. Selain itu juga peraturan menteri dan direksi BUMN terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Sedangkan pengaturan industri konstruksi untuk kapasitas dituangkan dalam UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi, PP No. 28/2000 tentang  usaha dan peran  masyarakat jasa konstruksi beserta perubahannya dan Peraturan LPJK terkait klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi. Dari sisi model usaha diatur melalui UU No. 18/1999 tentang jasa konstruksi dan PP No. 28/2000 tentang usaha dan peran masyarakat  jasa konstruksi beserta perubahanya.

Menurut dia, asimetri  informasi pasar konstruksi akan menyebabkan  terjadinya distorsi pasar, di mana pasar tertentu hanya dapat diakses oleh sekelompok  badan usaha yang dekat dengan sumber informasi.

”Sehingga tidak terjadi  persaingan  yang sehat serta  mengurangi efisiensi penyelenggaraan konstruksi,” katanya. (agus)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…