Kemenkeu Siap Potong 25% dana APBD - Lambat Selesaikan Perda

Lambat Selesaikan Perda

 Kemenkeu Siap Potong 25%  dana APBD

 Jakarta, Kementrian Keuangan tampaknya tak main-main dengan ancaman pemotongan 25% terhadap sejumlah Pemda yang belum menyelesaikan peraturan daerah (perda) tentang APBD. Sanksi tersebut diberlakukan bagi Pemda yang tak serius, alias lambat menyerahkanya.  "Yang utama adalah sanksi sekarang yang akan dikenakan ke daerah yang telat selesaikan perda untuk APBD," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada wartawan di Jakarta, 28/3

 Diakui Agus, bagi pemda yang telah selesai tepat waktu tentu ada reward dan yang terlambat pasti diberikan punishment, termasuk menahan sebagain transfernya. "Yang jelas, ini berdampak pada penyaluran transfer daerah kepada pemerintah daerah bersangkutan akan ada penahanan sebagian dan ini bentuk dari reward and punishment," tambahnya.

 Lebih jauh kata Agus, pengenaan sanksi tersebut berupa pemotongan dana APBD sebanyak 25%. Namun mantan Dirut Bank Mandrii menolak menyebutkan daerah mana saha yang berpotensi mengalami pemotongan APBD tersebut. "Saya mungkin belum sampai ke menyebutkan nama, tapi akan ada pengurangan atau yang ditahan 25% bagi dareah yang tidak bisa selesaikan perdanya," paparnya.

 Menurut Agus, Kementrian Keuangan siap memberikan insentif daerah yang laporannya dianggap “bagus” dari pemeriksaan BPK, termasuk laporan keuangan yang wajar tanpa pengecualian. "Yang lain jadi belum bisa saya sebutkan," tegasnya.

 Seperti diketahui, ada sekitar 27 daerah belum menetapkan Undang-undang APBD 2011 hingga akhir Maret 2011. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto menyatakan saat ini dari 524 daerah, sebanyak 497 pemerintah daerah sudah menyampaikan APBD tahun 2011 dengan rincian, provinsi sebanyak 32, kabupaten 378, dan kota 87.

 Menurutnya, pihaknya akan mengimplementasikan PP 65 tahun 2010 tentang perubahan atas PP 56 tahub 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. "Di mana toleransi penyelesaian APBD 31 Januari. Sebulan setelah itu kalau belum bisa serahkan penyaluran DAU (Dana Alokasi Umum) di hold (ditahan) 25%," ujar Marwanto.

 Jika daerah sudah menyelesaikan perda APBD 2011 maka DAU yang ditahan akan dikucurkan kembali. Dia menambahkan tujuan pengenaan sanksi itu untuk mendorong daerah untuk menyusun APBD sesuai peraturan perundangan dan menyampaikannya kepada Menkeu secara tepat waktu. "Kita tidak berpretensi daerah yang belum serahkan APBD tidak kerja. Terjadi juga kompleksitas perda di daerah," cetusnya.

 Dari 497 pemda yang sudah menyampaikan APBD 2011 empat diantaranya menetapkan APBD dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Demak, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Lumajang. "Alasan penetapan APBD dengan Perkada antara lain disebabkan oleh alat kelengkapan DPRD yang belum tersedia dan masalah politik di daerah," tambah Marwanto.

 Pemda yang berpotensi dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU akibat keterlambatan penyampaian APBD 2011 di wilayah Sumatera ada 12 daerah. Lalu, Jawa 4 daerah, Sulawesi 2 daerah, Nusa Tenggara 1 daerah dan Papua dan Papua Barat 8 daerah. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…