Bencana Kredit vs UMKM

Oleh: Firdaus Baderi

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

 

Rencana pemerintah untuk menaikkan pagu kredit dari Rp500 juta menjadi Rp20 miliar untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan memberikan kesempatan perusahaan bermasalah mendapatkan injeksi kredit perbankan lagi, tampaknya patut menjadi perhatian kita bersama.

Pasalnya, pemerintah hanya cenderung melihat konteks permasalahan yang terjadi sekarang bersifat reaktif dan kuantitatif saja. Artinya, belum menyentuh pada akar persoalan sebenarnya yang fundamental di tengah kondisi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di perbankan Indonesia saat ini cukup memprihatinkan.

Padahal, persoalan yang menghantui kalangan UMKM sekarang adalah belum adanya standar bank teknis (bankable) yang berkaitan dengan penilaian studi kelayakan. Setiap bank mempunyai tingkat penilaian risk management yang berbeda antara satu dan lainnya.

Sebagai contoh, persyaratan calon debitur memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk kredit di atas Rp50 juta, ternyata dalam pelaksanaannya tidak gampang. Untuk mengurus NPWP ke kantor pelayanan pajak (KPP) butuh waktu minimal dua hari walau telah menggunakan sistem elektronik (e-Pajak).

Di sisi lain, bank dalam menilai persyaratan kredit umumnya menggunakan kaidah 5C yaitu penilaian atas modal sendiri yang dimiliki pengusaha (capital), agunan yang tersedia (collateral), kapasitas produksi dan daya serap pasar (capacity), karakter calon debitor apakah masuk dalam daftar hitam BI (character), dan kondisi ekonomi pada umumnya (condition of economy).

Kriteria yang dianggap menyulitkan para pengusaha terletak pada pemenuhan standar capital, collateral dan character, karena bagaimanapun masing-masing bank sangat tergantung pada kualitas account officer-nya. Ada bank yang berani memberikan kredit tanpa melihat standar permodalan, tapi cukup dengan penilaian agunan dan karakter debitur saja. Yang menarik lagi, persoalan karakter ternyata pihak bank selalu melihat data sistem informasi debitur (SID) yang dikeluarkan BI secara berkala tiga bulanan.

Celakanya, kalau ada nama debitur tergolong masuk daftar hitam gara-gara menunggak pembayaran kartu kredit, otomatis yang bersangkutan tidak bisa menerima fasilitas kredit UMKM maupun lainnya. Jadi, calon debitur UMKM harus menunggu dulu pemutihan dari daftar tersebut minimum tiga bulan ke depan, sementara kegiatan usahanya memerlukan bantuan pinjaman bank dalam waktu dekat.

Kemudian khusus penilaian agunan, bank umumnya meminta persyaratan nilai agunan minimal 150% dari jumlah kredit yang akan ditarik calon debitur, belum lagi minta agunan tambahan lainnya seperti sertifikat rumah dan BPKB mobil, untuk misalnya kredit modal kerja yang hanya Rp100 juta.

Kita khawatir jika peningkatan pagu UMKM ditingkatkan menjadi Rp20 miliar untuk setiap nasabah, hal ini akan memicu terjadinya peluang penyalahgunaan kredit seiring dengan terbukanya celah moral hazard bagi pejabat bank yang tidak beritikad baik.

BERITA TERKAIT

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

BERITA LAINNYA DI

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…