Pembatasan Kontainer Harus Jalan Terus

Kita menyayangkan penundaan jadwal pembatasan operasional truk besar (kontainer) yang semula siap diberlakukan mulai 1 April 2011 di DKI Jakarta, ini menunjukkan wibawa pemerintah di mata pengusaha sangat rendah sekali. Mengapa pemerintah "lunak" terhadap penolakan kebijakan ini dari organisasi pengusaha nasional angkutan bermotor di jalan (Organda).

Padahal sebelumnya, rencana pembatasan itu sudah mendapat dukungan penuh dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub serta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum.

Ironis memang, kebijakan strategis yang sudah mendapat dukungan dari pemerintah, ternyata ditunda hanya gara-gara Organda tidak setuju. Kita tidak tahu mengapa pemerintah sampai “tunduk” kepada organisasi pengusaha swasta tersebut.

Ini tentu saja akan membuat repot Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Karena kemacetan lalu lintas di Jakarta, terutama di pagi dan sore hari sudah semakin parah. Salah satu penyebabnya adalah tidak ada pembatasan operasional truk besar (kontainer) yang dengan seenaknya sekarang melintas di jalan tol dalam kota.

Sebab itu, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI sudah komitmen dan mendapat dukungan pemerintah, bahwa terhitung mulai 1 April 2011 dilaksanakan pembatasan operasional kontainer pk.05.00 s/d 09.00 (pagi) dan pk. 15.00 s/d 22.00 (sore/malam), agar kondisi lalu lintas di dalam tol dalam kota tidak mengalami kemacetan yang parah seperti saat ini.

Kita juga tidak tahu secara jelas alasan Organda menolak kebijakan pemerintah tersebut. Tapi yang pasti Kementerian Perekonomian menilai total kerugian akibat macet Jakarta sudah mencapai Rp 27 triliun per tahunnya, sebuah nilai yang cukup fantastis jika di konversi untuk kebutuhan rakyat yang kurang mampu.

Semua orang tahu bahwa tingkat kemacetan di Jakarta sekarang semakin menggila, belum lagi kalau ada kasus kecelakaan atau kontainer mogok di jalan bebas hambatan, tentu akan semakin menambah keparahan kemacetan. Ini sangat terkait erat dengan produktivitas kinerja pegawai. Mereka terlambat datang ke kantor gara-gara ada gangguan atau hambatan lalu lintas di jalan raya, meski sudah berangkat lebih pagi dari rumahnya.

Kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat (truk besar) sebenarnya sangat bagus, sebagai upaya mengatasi kemacetan dalam jangka pendek. Lain halnya jika Pemprov DKI sudah mampu menyediakan sarana transportasi umum yang memadai dan nyaman bagi para warganya. Tak adanya transportasi yang nyaman itu membuat masyarakat memilih naik kendaraan pribadi.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Royke Lumowa mengakui keberadaan truk bermuatan besar maupun kontainer memperparah kemacetan pada sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, terutama saat jam sibuk. Melalui penerapan pembatasan operasional kontainer pada jam sibuk maka mengurangi volume kendaraan yang memperparah kepadatan lalulintas.

Kalangan pengusaha sejatinya tidak skeptis terhadap kebijakan ini. Bukankah jalan keluar untuk mengatasi regulasi baru operasional truk besar, para pengusaha eksportir seharusnya mampu menyesuaikan jam kerja operasional karyawannya, terutama di pelabuhan? Bahkan Ditjen Bea Cukai dan perbankan sudah menerapkan waktu kerja 24 jam di lokasi pelabuhan untuk mengakomodasi kepentingan pengusaha.

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…