Pengelolaan Gas Jadi Domain Pemerintah - Pengamat: Kebijakan Kenaikan Harga Gas Bukan Kewenangan PGN

NERACA

 

Jakarta - Pelaku usaha seperti Perusahaan Gas Negara (PGN) tidak boleh menetapkan harga gas secara sepihak karena kewenangan penetapan harga gas seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Kewenangan menetapkan harga diserahkan kepada pemerintah bukan kepada badan usaha tersebut," kata pengamat energi, Kurtubi di Jakarta, akhir pekan lalu Minggu, mengomentari negosiasi kenaikan harga gas antara pelaku industri dan PGN yang difasilitasi Kementerian Perindustrian.

Asosiasi industri meminta PGN menaikkan harga gas secara bertahap mulai dari 15% supaya para pelaku usaha bisa melakukan penyesuaian, tidak langsung menaikkannya sebesar 55% seperti yang direncanakan sebelumnya.

Kurtubi juga menyatakan melihat "ada sesuatu yang salah" soal kenaikan harga gas yang ditetapkan PGN karena perusahaan itu seperti memaksa industri dan PLN menerima kenaikan harga meski kenyataannya selama bertahun-tahun PGN gagal memenuhi kebutuhan gas mereka.

Kegagalan PGN memenuhi kebutuhan gas untuk industri, lanjut dia, membuat kapasitas produksi pabrik tidak pernah bisa dimanfaatkan secara optimal. "Yang sudah barang tentu merugikan kalangan industri maupun PLN," kata dia.

Menurut Kurtubi, masalah itu terjadi karena ada kekeliruan besar dalam pengelolaan gas nasional, yang terlihat dari tindakan perusahaan gas menjual gas dengan harga mahal di dalam negeri namun mengekspornya dengan harga sangat murah. "Harga gas untuk Ladang Tangguh yang dikirim ke China sangat murah, hanya US$ 3,35 per MMBTU, sedangkan untuk konsumen dalam negeri mereka menaikan harga menjadi US$ 10,2 per MMBTU," jelasnya.

Kurtubi mengatakan, upaya jangka pendek yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah dengan menyerahkan wewenang penetapan harga gas sepenuhnya kepada pemerintah. Dalam jangka panjang, lanjut dia, pasal pada Undang Undang Migas No. 22/2001 yang menyerahkan harga gas pada mekanisme pasar harus dicabut. "Jadi harga tidak boleh diserahkan kepada pelaku usaha dalam hal ini PGN maupun kepada pasar. Harga gas harus diatur pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," katanya.

Meski demikian, dia mengatakan, pemerintah tetap dapat mendengarkan usul PGN dalam menetapkan harga gas serta wajib memperhatikan kepentingan konsumen dan industri.

Sementara itu, pelaku industri menuding pemerintah tidak berniat untuk memperbaiki pengelolaan sumber energi, terutama penyediaan gas bumi untuk industri. Wakil Ketua Komite Tetap Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Achmad Widjaya mengatakan hal itu tecermin dari sikap pemerintah yang justru mengeluarkan regulasi yang berseberangan dengan keinginan industri. "Bila pemerintah berniat baik untuk menjaga pertumbuhan industri dalam negeri, maka semuanya bisa dibicarakan, termasuk merevisi Permen ESDM No.3 Tahun 2010," ujarnya.

Menurut dia, pasokan gas menjadi permasalahan kalangan industri saat ini sehingga membuat sejumlah sektor industri tidak mampu beroperasi secara optimal. Dalam pasal 6 ayat 3 Permen ESDM No.3 Tahun 2010 itu ditetapkan, kelompok industri lainnya berada pada urutan terakhir dalam pengalokasian gas bumi, setelah peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, industri pupuk, dan penyediaan tenaga listrik.

Achmad menegaskan pelaku industri memaklumi pemerintah yang mengekspor gas ke sejumlah negara dengan harga yang cukup mahal. Meskipun diekspor besar-besaran, pemerintah diminta untuk tidak melupakan kebutuhan gas dalam negeri. "Gas boleh diekspor, asalkan kebutuhan industri dalam negeri tetap dipenuhi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…