BI DIMINTA UMUMKAN KINERJA PELAYANAN BANK - YLKI: Perlindungan Nasabah Kartu Kredit Lemah

Jakarta - Posisi nasabah dinilai seringkali lemah ketika menjadi korban kejahatan terkait kartu kredit. Di saat yang sama, pihak bank terlalu kaku sehingga nasabah kurang terlindungi.  Sepanjang Januari-Februari 2011, Bank Indonesia (BI) telah menerima 52 kasus pengaduan yang sebagian besar soal pencurian kartu kredit dan sengketa nasabah dengan bank.

NERACA

Lemahnya perlindungan dan sikap perbankan itu dikemukakan oleh Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Husna Zahir ketika dihubungi Neraca, Kamis (24/3). Menurut dia, seringkali nasabah tidak menyadari ketika terjadi tindak kejahatan yang menimpa dirinya. Sedangkan pelaku biasanya segera menguras kartu kredit begitu berpindah tangan.

“Dengan teknologi informasi yang real time, bank seharusnya mencurigai adanya transaksi yang tidak wajar,” kata Husna. Hal ini bisa dilakukan karena bank memiliki data atau tren penggunanaan kartu oleh nasabah. Dia mencontohkan, ketika ada lonjakan 10 transaksi dalam waktu berurutan maka bank bisa mengambil langkah pencegahan.

Misalnya, tidak melanjutkan transaksi, menghubungi nasabah bersangkutan dan memantau transaksi yang berlangsung. Meski begitu, Husna juga mengingatkan bahwa nasabah juga harus turut menjaga keamanan miliknya. YLKI sendiri mencatat pengaduan terkait perbankan selalu masuk dalam 5 besar laporan masyarakat. “Dari 81 aduan soal perbankan, lebih separuhnya mempersoalkan kartu kredit,” katanya.

Terkait indikasi jual beli data nasabah, Husna mendesak Bank Indonesia selaku regulator dan pengawas perbankan menelusuri lebih jauh bank-bank yang melakukan hal tersebut. Dia menilai, BI bisa memulai dari laporan aduan yang masuk.

“Jika terbukti, jual beli data menunjukkan bank yang terlibat tidak memiliki tanggung jawab melindungki nasabah karena nasabah sendiri telah berinisiatif memberi kepercayaan pada bank terkait data yang diserahkan mereka,” ulasnya.

Untuk itu, BI perlu membuat sistem penilaian terkait layanan dan perlindungan pada nasabah. Selain itu, secara berkala mengumumkan media massa sehingga publik dapat aktif mengawasi dan belajar memproteksi dirinya sendiri. “Selama ini penilaian hanya terbatas pada kinerja perbankan. Dengan tambahan ini, bank pun juga terpacu meningkatkan perlindungan dan memiliki terobosan edukasi pada nasabah,” ujar Husna.

Secara terpisah, Ketua Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit W Probojakti menekankan, perlindungan nasabah ketika kehilangan kartu kredit oleh sebab apapun, wajib menjadi prioritas pihak bank. Segala kerugian yang terjadi setelah nasabah melapor secara resmi juga merupakan tanggung jawab pihak bank. “Oleh karena itu, kesigapan nasabah segera membuat laporan pada bank juga menentukan. Jangan sampai telat,” katanya kemarin.

Terkait indikasi jual beli data nasabah, Dodit tegas menepis hal itu sengaja dilakukan oleh bank secara korporat. Begitu juga dengan keterlibatan perusahaan outsourching yang lazim digandeng perbankan dalam memasarkan produk kredit. “Tidak mungkin secara korporasi dua pihak itu melakukan hal itu. Kepentingan reputasi perusahaan menjadi taruhan,” katanya.

Senada dengan itu, Vice President Customer Care Center Head Citibank Hotman Simbolon mengatakan, untuk mengcover aset nasabah, penerbit kartu kredit bertanggung jawab terhadap transaksi setelah dilaporkan hilang. “Kalau sebelum dilaporkan kehilangan, transaksi yang terjadi ditanggung nasabah,” kata Hotman.

Selain itu, menurut dia, nasabah dianjurkan untuk tidak terlalu banyak memiliki kartu kredit dan ditaruh di tempat yang sama. Karena, bila dompet nasabah yang menyimpan banyak kartu kredit tersebut hilang, maka nasabah akan kesulitan melaporkan kehilangan dan memakan waktu yang lama. “Dia bingung mau lapor yang mana dulu, sementara pencuri sudah mulai melakukan transaksi dengan kartu-kartu kreditnya. Sehingga uang yang hilang juga lebih banyak,” ujarnya.

Sementara itu, terkait SMS yang menawarkan KTA, Hotman sendiri mengaku sering mendapatkannya. “Saya tidak sebut nama banknya. Itu kan sudah dilarang. Saya sendiri mengeluhkannya, karena kalau saya sedang di luar negeri saya kena roaming,” katannya.

Namun demikian, Hotman memastikan SMS tersebut bukan karena adanya indikasi jual beli data nasabah. “Tidak seperti itu. Bank itu tidak boleh jual beli data. Nomor telepon kan bisa dapat dari kartu nama atau ketika isi pulsa kan kita mencatat nomor kita. Ketika saya dapat SMS itu saya telepon nomor yang bersangkutan dan menanyakan dapat darimana, katanya dari kartu nama saya. Terus ada lagi yang SMS, alasannya lain lagi,” tuturnya.

Citibank sendiri, tambahnya, sangat komitmen untuk melindungi data nasabah dan menjadi prioritas. “Itu sebabnya kalau ada yang menanyakan account seseorang tidak akan bisa dapat,” tandasnya.

Bank Indonesia sendiri memastikan praktik jual beli data nasabah itu merupakan tindakan ilegal. Hal ini diatur dalam PBI No.7/6/PBI/2005 dan SE BI No.7/25/DPNP tahun 2005. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah, bank wajib meminta persetujuan tertulis dari nasabah sebelum memakai atau menyebarluaskan data pribadi nasabah kepada pihak lain. ruhy/Inung

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…