Hindari Perang Tarif - Aturan Fee Brokerage Diminta Tidak Bebankan Investor

Neraca

Jakarta - Aturan yang jelas soal batasan minimum biaya transaksi perdagangan saham (fee brokerage) dituntut untuk memberikan solusi yang terbaik bagi investor. Dimana investor pasar modal tidak lagi terbebani jika harus membayar dengan harga yang lebih tinggi.

Analis Indosurya Securities Asset Management Reza Priyambada mengatakan, aturan biaya minimum transaksi perdagangan saham harus jelas dan terpenting tidak bebankan investor,”Kalau untuk yang biasa membayar lebih tinggi sih, saya rasa akan senang-senang saja dengan penetapan tersebut. Intinya sih harus ada pembicaraan antara para perusahaan efek dan broker untuk menentukan angka idealnya,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Senin (11/6).

Kendatipun demikian, dirinya menilai aturan batasan minimum biaya transaksi perdagangan saham harus diatur dengan jelas, disamping cara ini dimaksudkan pula untuk menghindari adanya perang tarif di pasar modal.

Oleh karena itu, kata Reza, perusahaan efek dihimbau untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku pasar agar nantinya tidak ada perpindahan nasabah besar-besaran.“Kalau diseragamin langsung, di perusahaan efek harus ada pembicaraan sebelumnya dengan para broker,”ungkapnya.

Sementara itu, pengamat pasar modal dari Universal Broker, Satrio Utomo mengatakan, besaran fee brokerage yang ideal adalah di angka 0,22%, 0,23%, ataupun di 0,25%. “Di angka 0,35% pun sebenarnya investor masih welcome, asalkan tidak lebih tinggi dari itu, “paparnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia bersama dengan Lembaga Manajemen Universitas Indonesia (LMUI) tengah mematangkan penerapan batas minimal biaya transaksi perdagangan saham.

Konsultan dari Lembaga Manajemen Universitas Indonesia menyarankan batas minimal “fee brokerage” sebesar 0,21% per transaksi untuk setiap pembelian saham yang dilakukan investor dan 0,22% untuk setiap penjualan saham yang dilakukan oleh investor.

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Ito Warsito pernah bilang, aturan yang jelas soal batasan minimum biaya transaksi perdagangan saham diyakini akan memicu industri pasar modal kedepannya lebih baik, “Dengan adanya batasan minimum 'fee brokerage' diharapkan tidak adanya praktik 'predatory pricing' yang mematikan pesaingnya," paparnya.

Menurutnya,  batas minimal biaya transaksi dibutuhkan dalam persaingan usaha di pasar modal, sepanjang sesuai koridor persaingan yang sehat. Laporan keuangan perusahaan efek saat ini sudah sesuai dengan aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor VIII G. 17 terkait Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek (PAPE).

Seperti diketahui, pertengahan Januari 2012 lalu APEI menetapkan batas minimal brokerage fee sebesar 0,17% per transaksi. Penetapan diharapkan bisa meredam perang tarif antarperusahaan efek. Batas minimal yang ditetapkan APEI meningkat jauh dibandingkan batas minimal sebelumnya sebesar 0,04%.

Penetapan batas minimal tersebut mengacu pada perbandingan brokerage fee di negara lain. Adapun perincian brokerage fee adalah 0,16% untuk biaya transaksi dan 0,01% untuk pajak. (didi)

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…