Jamsostek Perlu Memiliki Kewenangan Investigasi - Dewan Jaminan Sosial Nilai UU BPJS Diskriminatif

NERACA 

Jakarta – Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) dinilai diskriminatif lantaran banyak menyediakan 25 pasal yang mengatur soal kesehatan, namun hanya mencantumkan 5 pasal tentang Jaminan Pensiunan dan Jaminan Kematian.

“UU BPJS miskin pasal-pasal yang mengatur tentang pensiun dan kematian,” kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ghazali Situmorang dalam Diskusi Serial bertema ‘Program Jaminan Sosial, Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian’ di Jakarta, Senin (11/6).

Menurut Ghazali, karena aturan tentang ketenagakerjaan dalam UU BPJS sangat sedikit, maka mau tidak mau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)nya mengacu kepada UU No 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Akibat diskriminasi aturan tersebut, papar Ghazali, maka APBN hanya menyediakan dana Pemberian Bantuan Iuran (PBI) untuk jaminan kesehatan saja. Sementara dana PBI untuk jaminan sosial yang lain tidak mendapat kucuran dari APBN. “PBI untuk jaminan sosial lain hanya akan diberikan saat keuangan negara bagus,” tutur Ghazali. Namun, Ghazali tidak menjelaskan maksud dari pasal tersebut.

Dia menambahkan, dana yang akan dikucurkan untuk Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan dalam APBN sebesar Rp 30 triliun. Dana itu untuk bantuan iuran bagi sekitar 96 juta orang. Namun angka orang miskin ini masih debatable. “Kalau perhitungan kami orang miskin yang mendapat bantuan PBI harusnya hanya sekitar 20 juta orang saja,” jelasnya.

Kendati demikian, Ghazali menjelaskan, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikeluarkan DJSN akan mengatur pensiunan swasta formal dan non formal akan tetap mendapatkan jaminan sosial.

Menurut dia, syarat untuk mendapat jaminan kematian ini, pensiunan harus membayar iuran sekurang-kurangnya 0,3% dari total dana pensiun yang mereka terima setiap bulan. “Dananya bukan dari perusahaan, tapi dari uang pensiun mereka, sepenuhnya ditanggung pensiunan tersebut,” tambahnya.

Dalam SJSN, imbuhnya, diatur pula untuk karyawan perusahaan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan yang terkena PHK tetap akan mendapatkan jaminan kematian selama 6 bulan terhitung sejak hari pertama di PHK. “Untuk peserta pekerja perusahaan yang di PHK, mereka tetap bisa menjadi peserta selama 6 bulan tanpa harus membayar iuran,” terangnya.

Besar manfaat dari jaminan ini adalah pensiunan atau para tenaga kerja akan mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp 17.500.000 yang akan dibayarkan kepada ahli waris. “Apabila tidak ada ahli waris, biaya pemakaman dibayarkan kepada pihak yang mengurus pemakanam, dan uang duka diberikan kepada badan hukum publik sesuai putusan pengadilan,” tuturnya.

Wewenang Investigasi

Dalam kesempatan itu, Ghazali juga menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan yang tulang punggungnya adalah PT Jamsostek, nantinya harus memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap parapihak yang tidak mau melaksanakan kewajiban membayar iuran.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengaku kesulitan menjaring perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya di Jamsostek. Saat ini, baru sepertiga dari total tenaga kerja di seluruh perusahaan RI yang terdaftar di Jamsostek.

“Sampai sekarang baru sepertiganya atau 10,6 juta tenaga kerja yang telah terdaftar di Jamsostek dari total 30 juta pekerja,” katanya.

Hotbonar menyebut, Jamsostek memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi ke perusahaan-perusahaan nakal yang belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.

“Pegawai bukan penyidik PNS, dan tidak memungkinkan menegakan aturan menjadi penyidik untuk memeriksa, menyidik, dan mengajukan ke pengadilan, bahkan bisa melakukan pencekalan,” tandas Hotbonar.

Dia menambahkan, perlu adanya terobosan untuk menjaring para tenaga kerja yang belum terdaftar. Ia mengaharapkan adanya peraturan yang memberikan kewenangan bagi pihaknya untuk melakukan penyidikan terkait hal ini.

“Jamsostek itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan, sebaiknya ada ketentuan yang mengatur kalau kita melakukan investigasi. Harus ada terobosan, kita jemput bola ke perusahaan-perusahaan,” ujar Hotbonar. **kam

BERITA TERKAIT

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global

Thailand Industrial Business Matching 2024 akan Hubungkan Industri Thailand dengan Mitra Global NERACA Jakarta - Perekonomian Thailand diperkirakan akan tumbuh…

SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif Menjadi 559 Ribu Ton

  NERACA  Jakarta – Isu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca (GRK) telah menjadi perhatian dunia, dengan…

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta

Tumbuh 41%, Rukun Raharja (RAJA) Cetak Laba USD8 Juta NERACA Jakarta - PT Rukun Raharja, Tbk (IDX: RAJA) telah mengumumkan…