Dominasi Asing di Perbankan Makin Menguat

NERACA

Jakarta – Soal dominasi kepemilikan saham bank lokal oleh pihak asing kini ditengarai makin menguat . Pasalnya, polemik itu tidak lagi terpusat pada soal batas maksimal kepemilikan, melainkan lebih kepada soal siapa pemilik sahamnya.

Apalagi saat ini kepemilikan investor asing di industri perbankan kembali dipersoalkan banyak pihak, setelah adanya rencana aksi korporasi merger antara DBS Group Singapura dan Bank Danamon, walau diketahui Bank Indonesia (BI) belum bisa memberikan persetujuan  hingga aturan kepemilikan mayoritas saham selesai diterbitkan.

Dominasi penguasaan banyak bank lokal oleh asing menurut data BI,  itu terlihat dari total aset, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), dan penyaluran kredit yang naik signifikan dari waktu ke waktu. Saat ini, jumlah bank asing ada 10 bank, bank campuran 14,  dan bank swasta nasional yang dimiliki asing 19 bank.

Setidaknya ada dua soal strategis yang selama ini dilontarkan kalangan bankir lokal, yaitu soal kepemilikan asing di perbankan nasional dan soal asas perlakuan yang sama (resiprokal). Hal ini yang mendasari desakan kepada BI untuk mengatur soal kepemilikan asing ini.

Jika dibandingkan pada 1999, saat investor boleh memiliki saham perbankan hingga 99%, pangsa pasar aset milik asing hanya 11,6% yang terdiri dari bank asing 8,6%, bank campuran dan bank umum swasta nasional yang dimiliki asing sebesar 36,2%. Sedangkan pada 2010 total aset yang dimiliki asing melonjak menjadi 46,7%.

Angka itu terdiri dari aset 7,6% dari bank asing dan 39,1% bank ampuran dan bank swasta yang dimiliki asing. Komposisi ini juga menggerus aset bank BUMN dari 49,5% (1999) menjadi 38,1% pada akhir 2010.

Menurut pengamat perbankan Ahmad Deni Danuri, PP No. 29 Tahun 1999 Tentang Pembelian Saham Bank Umum yang menjadi penyebab kepemilikan saham oleh pemodal asing baik individu maupun lembaga pada perbankan nasional semakin membesar.

“Oleh karena itu, PP tersebut sudah sepatutnya untuk segera direvisi, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan nasional baik saat ini maupun ke depan. Revisi itu harus mengatur bahwa maksimal saham yang boleh dibeli asing maksimal 49% dan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun ke depan,” ujarnya kepada Neraca, Minggu (10/6)

Deni membenarkan BI selaku bank sentral yang memiliki wewenang untuk membuat regulasi seringkali menerbitkan peraturan yang bersifat bias.

Selanjutnya, Deni mencontohkan peraturan BI lainnya yang bersifat bias, salah satunya yakni maksimal perbankan harus mencapai loan to deposit ratio (LDR) untuk kesehatan likuiditas bank  minimal 78%. Padahal, bank yang ditekan harus melakukan pembiayaan di sektor UKM, tidak mampu mencapai ketentuan minimum LDR.

“BI menugaskan bank-bank tertentu untuk pembiayaan. Tapi efeknya LDR tidak bisa mencapai ketentuan. Akhirnya kena pinalti. Pinalti ini sesuatu yang tidak bermanfaat, tuturnya.

Sementara itu, mengenai asas resiprokal, Deni menilai poin ini seharusnya menjadi pembelajaran pelaku industri. Pasalnya, pelaku industri yang ingin melebarkan ekspansi hingga keluar negeri harus mempersiapkan secara matang, nbaik modal maupun teknologi. “Susah karena kita tidak mampu bersaing di luar. Izin di luar ada tapi untuk merealisasikannya kemampuan terbatas”, tutupnya.

Bank Nasional

Secara terpisah, ekonom Indef  Prof Dr. Ahmad Erani Yustika mengatakan BI sebagai regulator di sektor perbankan harusnya bisa melihat fenomena ini yang masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum bisa membedakan antara bank asing atau bank nasional. “Kan banyak juga perbankan asing tetapi membawa nama Indonesia di belakang perusahaanya jadi seakan-akan ini adalah bank nasional. Hal ini juga merupakan strategi dari perbankan tersebut,” jelasnya.

Terkait dengan kepemilikan saham asing pada perbankan di Indonesia, Erani menjelaskan seharusnya Indonesia bisa mengikuti perbankan yang ada di ASEAN. “Saat ini perbankan di ASEAN telah menerapkan aturan untuk kepemilikan asing hanya 30%. Hal ini bisa saja terjadi pada Indonesia. Namun jika melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia, kepemilikan saham asing 30% cukup pas,” ujarnya.  

Terkait dengan aturan kepemilikan saham asing yang saat ini mencapai 99%, Erani menyarankan agar dilakukan perubahan agar aturan tersebut terlegalisasi dan jelas. “Tapi bank-bank asing yang terkena dampak dari aturan ini perlu diberikan waktu untuk bisa menyesuaikan karena aturan ini cukup berdampak bagi mereka yang saham asingnya besar. Butuh waktu antara 5-6 tahun,” katanya.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX Harry Azhar Azis,  peraturan mengenai pembatasan kepemilikan saham bank nasional oleh asing maksimal 40%, adalah untuk perbankan campuran dan perbankan asing murni. “(Aturan) Itu untuk semua,” ujarnya kemarin.

Namun demikian, dirinya merasa masih belum memahami beberapa poin terkait aturan tersebut. Pertama pembagian persentase. Menurut dia, sebesar 40% saham dimiliki lembaga keuangan, 30% oleh lembaga nonkeuangan, dan 20% pribadi. “Masuk ada sisa 10%. Itu yang saya tidak tahu,” tambahnya.

Kemudian mengenai kepemilikan saham dua atau lebih perusahaan oleh satu induk usaha. Dia menegaskan, apakah Bank Indonesia (BI) memiliki aturan jika induk usaha negara asing punya anak usaha di Indonesia dan melakukan pembelian saham atau merger akuisisi. Akan tetapi, induknya tak punya cabang disini.

“Contoh hangatnya Bank Danamon dan DBS. Induknya kan Temasek yang sebenarnya tidak punya perwakilan di Indonesia. Sekarang lagi proses transaksi jual beli di wilayah hukum Indonesia. Apakah ini diperbolehkan? BI belum jawab itu. Ini akan jadi contoh bagi bank-bank asing lainnya,” tukas Harry. maya/bari/ardi/fba

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…