Karena Produk Energi - Bea Keluar Batubara Mustahil Diberlakukan

NERACA

 

Jakarta - Batubara memiliki perlakuan beda dengan barang tambang mineral lainnya yang dapat diolah, sehingga terjadi kesalahpahaman mengenai hilirisasi produk tambang batubara. Kalau pun batubara mempunyai produk hilirisasi, adapun bentuknya adalah energi, seperti Coal Bed Methane (CBM).

Hal ini terkait rencana pembatasan ekspor batubara dengan mengenakan Bea Keluar (BK), sehingga keinginan pemerintah membatasi ekspor batubara merupakan hal yang mustahil. Pasalnya, kebutuhan batubara dunia saat ini masih cukup besar, sementara kebutuhan batubara domestik belum begitu besar.

Menurut Ketua Umum Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusumo, apabila ingin diberlakukan BK, pemerintah harusnya melihat kondisi perkembangan harga batubara yang sudah di atas kewajaran. Gunanya agar tidak terjadi ekspor berlebihan dan menjaga cadangan energi fosil tersebut.

“Pengetatan ekspor batubara bukanlah melarang, namun lebih  mengendalikan agar terpenuhi terlebih dahulu kebutuhan domestik, baru bisa dieskpor. Agar batubara sebagai komoditas energi ini tidak hanya dipakai untuk perdagangan semata. Jika pemerintah hendak memberlakukan BK, sebaiknya hal itu didasarkan pada windfall profit, jika harga batubara di pasar internasional naik tajam,” ujarnya di Jakarta, Jum’at (8/6).

Herman pun tidak menampik bahwa ada kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri harus didahulukan. Yang seharusnya diperhatikan pemerintah adalah bagaimana kebijakan DMO (domestic market obligation) itu agar dari sisi konsumen maupun produsen diuntungkan. Misalnya, perusahaan tambang batubara yang memenuhi DMO berikan insentif, sedangkan perusahaan tambang batubara yang tidak memenuhi DMO tapi batubaranya diekspor berikan disinsentif.

Batubara harus diawasi karena sebagai produk energi yang mana di bawah payung undang-undang energi, bahwa negara wajib memenuhi kewajiban agar kebutuhan energi terpenuhi. Hanya saja, karena batubara juga termasuk barang tambang, maka juga diatur dalam undang-undang pertambangan, yaitu UU No. 11/1967 dan UU No.4/2009.

Tingkatkan Pengawasan

Namun, undang-undang tersebut tidak dilakukan secara intensif, padahal di dalamnya sudah merupakan kewajiban negara untuk melakukan pengawasan dan penertiban penambangan. “Ada tiga hal yang tertera, yaitu tertibkan, tegakkan hukum, dan pembinaan. Hanya saja pengawasan dan penertiban itu tidak berjalan, akibatnya terjadi eksploitasi tambang,” kata Herman.

Memang ekspor batubara melampaui batas target dari roadmap yang ditentukan, akibatnya pemerintah melihat seakan-akan produksi batubara terlalu dieksploitasi dengan melihat ekspor yang meningkat cukup tinggi. “Batubara ini energi yang renewable, maka harus dihemat. memang kebutuhan batubara untuk PLN tidak bisa menampung yang memiliki kalori tinggi atau sulfur tinggi, hal ini yang mengakibatkan perusahaan batubara lebih memilih diekspor,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Herman, pemerintah harus menentukan dan dianjurkan untuk batubara yang memiliki kalori dibawah 4000 kilokalori untuk tidak diekspor sebelum memenuhi kebutuhan DMO, atau bagi perusahaan tambang itu sendiri digunakan sebagai pembangkit listrik. "Untuk memperbanyak jumlah pembangkit mulut tambang, harus ada insentif bagi pengusahanya," ujarnya.

Selain itu, Herman juga menyarankan, jika pemerintah ingin memperoleh kenaikan penerimaan negara dari industri batubara, sebaiknya pemerintah menaikkan besaran pajak antara perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan perusahaan pemegang kontrak karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Royalti pertambangan untuk PKP2B sebesar 13,5% dari nilai penjualan, sedangkan untuk pemegang IUP produksi dan operasi hanya sekitar 6%.

“Sebaiknya pemerintah menaikkan royalti pertambangan bagi pemegang IUP produksi dan operasi batubara dari 6% menjadi sekitar 13,5% atau disamakan dengan perusahaan PKP2B. Dengan demikian, ada perlakuan yang sama antara pemegang IUP dengan PKP2B," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…