RENCANA AKUISISI INDOSIAR OLEH SCTV - Waspadai Trik Legitimasi Bisnis Penyiaran

NERACA

Jakarta - Rencana akuisisi stasiun tv Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK), pengelola  SCTV, dikhawatirkan akan menjadi “pintu masuk” dan sekaligus melegalkan penggabungan beberapa stasiun tv sebelumnya pernah terjadi.

“Kasus akuisisi Indosiar oleh PT EMTK (SCTV) ini akan menjadikan  legitimasi untuk kasus-kasus sebelumnya, dan membuka jalan untuk merger yang akan terjadi,” kata pakar komunikasi FISIP UI Dr. Effendy Gazali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/3).

Saat ditanyakan bagaimana dengan langkah akuisisi Trans TV terhadap TV-7 dan maupun Grup MNC yang sudah memiliki sejumlah stasiun TV, Effendi tak menampik bahwa hal itu sebagai pelanggaran. “Ini jelas-jelas melanggar UU Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 yang mengatur satu holding hanya boleh memiliki satu frekuensi di satu provinsi,” ujarnya.

Dia mengakui, dari sudut UU Persaingan Usaha memang tak ada potensi monopoli. Namun langkah akuisisi ini tidak boleh dilanjutkan. Karena yang bergabung adalah dua perusahaan penyiaran di bawah satu atap bernama PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK). “Kalau akuisisi ini terjadi, maka PT EMTK telah melanggar UU Penyiaran. Pasalnya, PT EMTK nantinya memiliki tiga frekuensi yakni Indosiar, SCTV dan O-Channel,” tegasnya.

Berbeda dengan pakar hukum persaingan usaha Prof Dr. Ningrum Natasya Sirait, yang menilai rencana merger Indosiar dan SCTV sebagai hal yang normal dalam dunia usaha. “Ini hal wajar. Merger itu kan untuk memperkuat bisnis dan pangsa pasar. Seharusnya yang ditegaskan disini, dampaknya ke persaingan usaha dan konsumen. Ini tergantung KPPU bagaimana memutuskannya,” ujarnya kepada Neraca, kemarin.

Ningrum menegaskan, memang ada beberapa peraturan yang harus diikuti seperti hukum usaha karena ini berhubungan dengan merger serta Bapepam-LK karena kedua perusahaan tersebut berbentuk perusahaan terbuka (Tbk). “Seharusnya nggak usah diributkan. Ikuti saja aturan hukumnya. Kan sudah ada dua perturan yang mengatur yaitu PP No.57 Tahun 2010 dan UU No.5 Tahun 1999. Kenapa merger perusahaan televisi terdahulu tidak bermasalah karena belum ada peraturannya kok. Jadi ini hal yang biasa saja,” tegasnya.

Guru besar FH USU itu menambahkan, seharusnya antara Bapepam-LK dan KPPU saling bersinergi dan jangan tidak sepaham. “Meski begitu, disini harus dilihat juga, siapa yang superior. Jangan sampai Bapepam-LK bilang nggak ada masalah (merger) sedangkan KPPU bilang bermasalah. Andai kata batal bukan berarti tidak bisa berlanjut. Bisa saja karena administrasinya tidak lengkap,” ucapnya.

Yang jelas, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Infrastruktur M Riyanto mengatakan industri penyiaran yang berkaitan dengan publik tidak diperbolehkan monopoli. Maka akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) tidak benar karena EMTK juga memiliki SCTV dan O-Channel.

Dijelaskan, kasus akuisisi Indosiar oleh PT EMTK semakin marak ketika melibatkan KPPU dan Bapepam. ”Kami mulai road show ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bapepam, dan KPPU, menjelaskan soal posisi UU Penyiaran dan KPI dalam penyelesaian sengketa industri penyiaran. Mereka sekarang mulai memahami lex specialis UU Penyiaran yang melarang monopoli,” ujarnya.

Sementara itu pemantau regulasi dan regulator media, Amir Effendi Siregar menilai, tidak tertutup kemungkinan akuisisi Indosiar untuk kepentingan politik pada 2014. "Orang bisa menggunakan itu untuk lobi-lobi ekonomi maupun politik, bahaya kan," jelasnya.

Terkait MNC, Amir meminta pemerintah tegas terhadap MNC agar menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  "Para pemodal dan pemilik stasiun televisi yang menggunakan ranah publik seringkali mempergunakan stasiun televisinya untuk kepentingan pribadi, bahkan, dipergunakan sebagai alat pembelaan diri dalam kasus yang berhubungan dengan korupsi," katanya.

Menurut Amir,  fakta saat ini memperlihatkan bahwa dalam kehidupan dan sistem komunikasi massa, khususnya media elektronik telah terjadi perpindahan dominasi negara dan pemerintah ke dalam dominasi segelintir pemodal dan pemilik stasiun televisi. Amir menjelaskan secara terbuka, diketahui lewat pasar modal bahwa PT Media Nusantara Tbk (MNC) menguasai tiga stasiun televisi, RCTI sekitar 99%, Global TV 99% dan TPI 75%.

"Kepemilikan dan penguasaan ini melanggar peraturan perundang-undangan. Melalui laporan keuangan Konsolidasi yang terakhir 2010 dapat diperoleh dari pasar modal, disamping pemilikan dan penguasaan ketiga lembaga penyiaran tersebut," papar Amir. ardi/cahyo

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…