Penyerapan Pekerja Naik 52% - Derasnya Investasi Asing

 Derasnya Investasi Asing

 Penyerapan Pekerja Naik 52%

 Jakarta— Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKP) menilai derasnya arus investasi asing mampu menekan angka pengangguran. Buktinya, peningkatan investasi asing (Foreign Direct Investment) di Indonesia sejak 2009 mampu menyerap  tenaga kerja sekitar 52,5%. "Realisasi penyerapan tenaga kerja 2010 mencapai 463.012 orang, naik 52,5%  dibanding penyerapan tenaga kerja pada 2009 yang sebesar 303.573 orang,"kata Deputi Bidang Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Kurniadi kepada wartawan di Jakarta,23/3.

 Lebih jauh Kurniadi mengakui adanya peningkatan realisasi investasi menyebabkan penyerapan tenaga kerja pun juga meningkat pada 2010. "Sekitar USD16,7 miliar datang dari foreign direct investment (FDI) sedangkan sisanya USD6,77 miliar didapat dari domestic direct investment," tambahnya.

 Dia menjelaskan, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya total realisasi investasi untuk periode Januari-Desember 2010 mencapai USD23,38 miliar atau setara Rp208,5 triliun. "Angka ini naik 54,2% dari 2009 yang tercatat sebesar USD15,19 miliar atau USD135,2 triliun. Angka tersebut lebih tinggi 30,2% dari target 2010 yang sebesar Rp135,2 triliun," ujarnya

 Dengan meningkatnya inflow FDI, lanjutnya, BKPM akan menciptakan insentif yang berdaya saing untuk para investor yang diberikan berdasar kasus per kasus.

 Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan menyatakan selama 2005-2010, realisasi investasi pada 14 Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu (KAPET) baru mencapai Rp27,5 triliun. KAPET ditetapkan dengan Keppres 1996 dan diubah menjadi Keppres 2005.

 Berdasar data BKPM, baru 3 wilayah KAPET yang menyumbangkan investasi di kisaran minimal Rp3 triiun yaitu Kalimantan Timur Rp11 triliun, Batu Licin Kalimantan Selatan Rp3 triluun, dan Manado Rp3,4 triliun. "11 Kapet lain belum bisa mendatangkan investasi sebesar itu," ujarnya.

 Beberapa kemudahan untuk memfasilitasi pengembangan Kapet, lanjutnya, masih belum mendorong minat para investor untuk menanamkan investasinya pada kawasan terkait.

Adapun beberapa kemudahan tersebut adalah pengurangan pajak penghasilan netto 30% selama 6 tahun dan 5% per tahun, pilihan untuk amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian fiskal paling lama 10 tahun, serta pengenaan pajak dividen 10% atau lebih rendah.

 Pemerintah mempertimbangkan pemberian fasilitas pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi investor infrastruktur guna menarik mintak pemodal asing dalam proyek kemitraan pemerintah dan swasta (KPS).  Kebijakan itu tertuang dalam dalam dokumen tertulis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipaparkan Direktur Transportasi Bappenas Bambang Prihartono kepada wartawan di Jakarta.

 Selain tax holiday, Bambang mengatakan pihaknya juga menyiapkan sejumlah agenda untuk menyusukseskan program KPS melalui dukungan kepastian lahan, jaminan pemerintah, layanan satu pintu, serta fasilitasi pengembangan proyek.

 Menurut dia, peranan swasta dalam pembiayaan infrastruktur sangat dibutuhkan karena dari total kebutuhan pendanaan infrastruktur Rp1.429 triliun untuk periode 2010-2014, anggaran negara hanya mampu menyediakan sekitar 15%. **cahyo

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…