Jadi Contoh Kemitraan Yang Gagal - KKP Dituding "Absen" Dari Penyelesaian Sengketa Tambak Dipasena

NERACA

 

Jakarta – Para petambak udang Bumi Dipasena, Lampung, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil-alih lahan tambak udang terbesar di Asia Tenggara yang terakhir dikelola PT Aruna Wijaya Sakti tersebut karena konsep kemitraan inti plasma sangat eksploitatif sehingga jelas-jelas merugikan mereka. Apalagi, kewajiban perusahaan merevitalisasi tambak seluas 16.250 hektar yang terdiri dari 16 Blok yang terdiri atas 8 kampung itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pelaksana Tugas Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, mengemukakan, kisruh yang melanda Dipasena hingga saat ini memang tidak lepas buruknya penerapan kemitraan dalam bentuk inti plasma di sana. “Perjanjian kerjasama ini tidak transparan. Saat penandatanganan petambak tidak diberi waktu. Sehingga mereka tidak tahu karena tidak difasilitasi pemerintah untuk informasi,” jelas Halim pada acara peluncuran buku Dipasena: Kemitraan, Konlik dan Perlawanan Petani Udang dan Diskusi Masa Depan Penyelesaian Sengketa Pertambakan Udang di Sekretariat Nasional Kiara, Jakarta Selatan, Selasa (5/6).

Terhadap kisruh berkepanjangan ini, Kiara menyimpulkan, pemerintah dalam hal ini KKP “absen” dalam penyelesaian konflik pertambakan udang eks Dipasena dengan hanya memberikan bantuan berupa benur, genset dan sifatnya teknis. Namun KKP dinilai tidak membantu penyelesaian akar konflik yaitu kemitraan antara petambak plasma dengan perusahaan inti. Selain itu, penyelesaian sengketa yang dipaksakan dilakukan melalui pengadilan tanpa ada itikad baik untuk dilakukan di luar pengadilan.

Dalam penjelasannya, Halim mengatakan, konflik Dipasena dimulai dari pertama kali perjanjian kemitraan ditandatangani dengan PT. Dipasena Citra Darmadja. Kemudian PT Aruna Wijaya Sakti (PT. AWS) melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya untuk melakukan revitalisasi pertambakan padahal hal tersebut krusial untuk adanya usaha budidaya. Hal ini diperparah dengan tindakan PT. AWS melakukan pemadaman listrik sejak 7 Mei 2011 di pertambakan udang. Selain itu, PT. AWS hingga saat ini wanprestasi dengan tidak membayarkan Sisa Hasil Usaha hak dari Petambak Plasma. “KKP membantu genset, benur dan PUMP, namun tidak memberikan dorongan dalam proses penyelesaian sengketa Dipasena,” terang Halim.

Halim juga menegaskan, sesungguhnya, terkait dengan status kemiteraan itu, KKP bukannya tidak berwenang melakukan pembelaan terhadap petambak. Tapi justru KKP punya kewenangan untuk melindungi petambak  karena ada penyelewengan perusahaan. “Pemerintah tidak niat lindungi petambak. Pola kemitraan eksploitatif ala Dipasena harus diperbaiki. Apakah pemerintah ingin mengulangi kegagalan?” ungkapnya.

Kendati Kiara, kata Halim, mengaku apresiatif terhadap langkah KKP menyediakan paket bantuan untuk tambak Dipasena, namun upaya itu tidak cukup. “Melalui kewenangan semestinya KKP ikut menceburkan diri ke petambak, penyelesaian hak kedua belah pihak. Kalau hanya dibiarkan petambak juga, sekarang sedang digugat 400 orang oleh perusahaan. Perusahaan mencla-mencle, setelah menghitung rugi, mereka mengambil jalan pintas dengan menggugat,” paparnya.

Secara umum, sambung Halim, Kiara merekomendasikan, pemerintah tidak sekadar “cuci tangan”, melainkan harus menceburkan diri menyelamatkan 7.512 petambak, khususnya menyangkut kemitraan dan hak-kewajiban inti-plasma, sebagaimana surat PPA tertanggal 15 Juni 2007. “Mediasi Komnas HAM penting didorong untuk menyelesaikan sengketa sesuai dengan kewenangan Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia,” imbuhnya.

Ambil Alih

Ketua Koperasi Petambak Bumi Dipasena (KPBD), Thowilun, mengatakan pemerintah harus terlibat dalam upaya merubah sistem kemiteraan yang merugikan para petambak udang di sana. Dia mendesak KKP untuk mengambil-alih tambak Dipasena untuk kemudian diserahkan ke Pemda setempat dan para petambak. Selain itu, Thowilun menilai, kemiteraan eksploitatif itu terjadi akibat sistem monopoli yang diterapkan perusahaan tersebut.

Keributan berpuluh-puluh tahun di Dipasena ini, lanjutnya, jelas merupakan imbas dari sistem kemiteraan tidak beres. “Kita akan awali dengan proses kemiteraan yang baru. Ada kesetaraan antara plasma dan inti. Sehingga rakyat tidak selalu dieksploitasi. Di sana ada monopoli. Karena harga udang dari kami dihargai Rp 10 ribu lebih rendah dari harga pasar,” kata Thowilun.

Menurut dia, selama ini, akibat sistem eksploitatif itu, petani tambak di sana makin terlilit hutang. Hal ini ditambah dengan kelakuan ingkar perusahaan yang tidak merevitalisasi tambak. Permasalahan ini, menurut dia, kekurangajaran PPA (Perusahaan Pengelola Aset) yang bukan mengelola aset tapi penjual aset negara. Lagi-lagi, kata dia, rakyat dihianati oleh sistem kemiteraan yang tidak benar.

“Dosa besarnya ada di PPA. Pada Mei 2007 sudah ada pemenang tender. Tapi setelah itu tidak ada komunikasi dengan kami. Lalu kami sampaikan ke presiden, jangan dijual dulu, sebelum revitalisai. Kalau dijual jangan semua saham. Tapi belum direvitalisasi sudah dijual. Kita akan memilah jadi mitra 1, 2, dan 3. Kekuatan tunggal atau single power membuat kerusuhan ini,” tambah Thowilun.

Selain karena Dipasena dijual putus, dosa besar pemerintah juga terkait dengan harga penjualan yang terlalu rendah. Sejak Mei 2007 lalu tambak udang Dipasena memang diambil alih Konsorsium Neptune dari Perusahaan Pengelola Aset (PPA) seharga Rp 2,3 triliun. Konsorsium hanya diwajibkan membayar tunai Rp 688 miliar dan dana sisanya dalam bentuk rekening penampungan (escrow account).

“Dari aset Rp 19 triliun, dijual 448 miliar dan 240 miliar. Dari Rp 19 triliun jadi setengah triliun. Harga sangat murah, tetapi kewajibannya tidak dilakukan. Haknya sudah didapatkan, tapi kewajibannya tidak dilakukan. Kewajiban perusahaan senilai Rp 1,7 triliun. Rp 880 miliar untuk pendanaan petambak. Kami sebenarnya tidak perlu akad kredit dengan BNI, BRI, Niaga Syariah. Kenapa petambak harus akad kredit, sehingga revitalisasi jadi kewajiban kita yang berjumlah sekitar 3.000 petambak,” jelasnya.

Kemitraan Gagal

Fadilasari, penulis buku Dipasena : Kemitraan, Konflik, dan Perlawanan Petani Udang, menjelaskan, tambak Dipasena sebenarnya aset yang sangat besar bagi negara. Udang yang dihasilkan di sana bermutu terbaik karena dikelola tenaga terdidik dan terlatih. “Mereka mengikuti pendidikan ala tentara. Mereka memiliki mental dan fisik kuat jadi petambak udang. Sempat juga ada hasilnya. Karena pada 1997, RI ekspor udang terbesar kedua di dunia,” ungkapnya.

Memang pada 1997, nama Indonesia sempat terangkat sebagai produsen udang terbesar kedua di dunia. Kontribusi nyata telah dilakukan PT Dipasena untuk mengangkat citra Indonesia di mata pelaku bisnis internasional dimulai lewat panen perdana pada tahun 1990. Tercatat devisa negara yang disumbangkan oleh Dipasena mencapai US$3 juta. Tahun 1991, Dipasena mampu membukukan sebesar US$10 juta. Disusul US$30 juta pada 1992. Puncaknya pada 1995 hingga 1998 menghasilkan US$167 juta.  Penghargaan ekspor dari sektor non migas.

“Setelah 1998 sampai sekarang, kalau nama Dipasena kita cari di internet, kita temukan keributan, kerusuhan, petambak Dipasenana unjuk rasa. Dari 1999 sampai sekarang, bermasalah dengan kemiteraan. Dulu Dipasena jadi potensi besar ekspor non migas. Tapi kenapa sekarang hanya konflik. Setelah konflik begitu dalam, diambil pemerintah, justru masalah baru. Rp 30 miliar belum terbayarkan. Uang triliunan rupiah dibawa kabur,” terang Fadilasari.

Fadilasari juga menjelaskan kegagalan berkepanjangan pengelolaan Dipasena merupakan kegagagalan program kemiteraan tadi. “Pemerintah tidak belajar dari kegagalan. Ini adalah sebuah aset. Yang terjadi setelah menjual, ini selesai. Ini seperti jual beli. Tanpa ada pemantauan. Sejauh mana kemiteraan ini berjalan. Tidak ada aturan tegas mekanisme kemiteraan,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, kemiteraan adalah dua komponen yang sangat besar. Sehingga harus ada pemantauan dan aturan yang tegas. “Ini bukan dua pihak kepentingan sendiri, tapi urusan bangsa. Para petambak seperti pinokio, boneka, bagi perusahaan Sjamsul Nursalim. Semuanya ditentukan sepihak. Toh Dipasena adalah milik perusahaan tadi. Ada kemiteraan yang tidak beres. Tidak ada aturan tegas. Pemerintah juga tidak belajar. Ini adalah wujud gagalnya kemiteraan. Jadi Dipasena bisa jadi proyek percontohan kemitraan yang gagal,” kata dia.

Selain itu, dalam bukunya, Fadilasari juga menceritakan bagaimana mulanya lahan rawa-rawa yang membelukar pada tahun 1980-an yang kemudian berubah menjadi kawasan pertambakan udang. Bagaimana mulanya tambak yang dikelola PT Dipasena Citra Darmaja itu merekrut petambak plasma, betapa besar kebahagiaan mereka ketika diterima menjadi bagian perusahaan multinasional itu, munculnya berbagai keresahan, konflik, hingga munculnya berbagai aksi perlawanan.

Dia juga menjelaskan mengapa kemudian Dipasena diambil alih pemerintah, dan lalu dijual murah pada CP Prima. Setelah ditangan CP Prima, melalui anak perusahaannya PT Aruna Wijaya Sakti, kisruh kemitraan masih terus berlanjut. Revitalisasi yang tersendat, pengadaan peralatan tambak tidak sesuai standar, munculnya berbagai masalah revitalisasi, membuat aksi perlawanan bangkit kembali.

Konflik kemitraan itu mencapai puncak saat ketika PT Aruna hengkang dari Bumi Dipasena setelah mematikan aliran listrik ke kawasan 16.250 hektare itu. Pemutusan setrum listrik, tentu saja mengandung pengertian telah membunuh seluruh aktivitas budidaya udang, yang menjadi gantungan hidup petambak selama 22 tahun ini. Belakangan pemerintah melalui Menteri Perikanan dan Kelautan Faddel Muhammad saat itu menyatakan Dipasena putus hubungan dengan CP Prima, dan akan mewujudkan Dipasena sebagai minapolitan udang terbesar di Indonesia.

Sementara itu, pada acara itu pula, perwakilan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Muhammad Abduh mengaku enggan berkomentar soal kisruh Dipasena karena bukan kewenangannya. Tapi pada prinsipnya, Abduh mengaku sepakat bahwa Dipasena adalah aset yang besar. “Kami melihatnya dari sisi teknik budidaya yang besar. Saya membatasi di sana. Pada dukungan konkret dari Ditjen Budidaya,” ungkap Abduh, singkat.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…