Perlukah UU Hemat Energi?

Oleh : A Eko Cahyono

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Gerakan penghematan energi yang dicanangkan pemerintah tampaknya perlu diikuti dengan keluarnya peraturan dan petunjuk teknis di lingkungan pemerintah. Karena itu muncul wacana untuk membuat UU Hemat Energi.

Meski agak diragukan efektivitas gerakan penghematan tersebut, kita perlu memberikan apresiasi positif terhadap sikap pemerintah yang akhirnya tegas mencanangkan penghematan energi minyak bumi di dalam negeri.

Masalahnya, secara realitas saat ini memang sudah terjadi pembengkakan konsumsi BBM subsidi hingga mencapai 40 juta kiloliter. Tercatat tahun lalu sudah di atas 41 juta kiloliter, sehingga wajar alokasi BBM subsidi di APBN harus segera dikoreksi, agar mendekati realitas dari kebutuhan konsumsi BBM yang terus meningkat hingga mendekati kebutuhan 45 juta kiloliter.

Meski begitu, pemerintah dinilai belum sungguh-sungguh melaksanakan substansi penghematan energi secara nasional. Sebab, instruksi Presiden SBY baru-baru ini hanya bersifat pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk lingkungan pegawai negeri sipil (PNS). Sementara terhadap kalangan swasta, instruksi tersebut baru sebatas imbauan belaka.

Pemerintah memang hanya membatasi penggunaan BBM subsidi di kalangan PNS dan belum menggapai penghematan energi secara keseluruhan. Kalau dilihat, instruksi itu ditujukan hanya untuk kalangan pegawai negeri sipil baik di pusat maupun daerah, Kementerian/Lembaga pemerintah dan BUMN. Untuk saat ini baru diterapkan di kawasan Jakarta, nanti menyusul ke wilayah lainnya.

Padahal jika pemerintah ingin serius melakukan penghematan energi, sebaiknya harus dibuatkan aturan undang-undang tentang hal itu, sehingga menimbulkan rasa kepatuhan secara nasional untuk menyukseskan program penghematan energi.

Instruksi presiden (Inpres) terkesan dianggap belum jadi kebijakan konkret guna mengatasi pemborosan BBM. Sebab, dalam Inpres itu, hanya disebutkan kendaraan dinas tidak boleh membeli BBM subsidi. Larangan hanya berlaku buat kendaraan plat merah. Tetapi individu yang membeli BBM tidak diatur secara jelas sanksinya. Jadi anggota DPR, pejabat negara ataupun PNS yang menggunakan mobil pribadi boleh-boleh saja membeli BBM subsidi, karena tidak ada sanksi yang tegas.

Langkah berikutnya, anggaran untuk subsidi BBM mesti dikurangi sebagai penghematan energi sekaligus biaya. Kalau anggaran APBN untuk BBM terus ditambah, target penghematan energi tidak akan berhasil. Karena masalahnya adalah terus terjadi pembengkakan BBM subsidi yang berimbas pada naiknya alokasi APBN untuk biaya BBM subsidi

Nah, muncul masalah lagi yaitu sebagian besar yang menikmati subsidi BBM merupakan kelompok menengah atas. Setiap bulan pemerintah harus memberikan subsidi sekitar Rp 1 juta untuk kendaraan pribadi. Tentu saja kondisi ini menjadi ironis, karena bantuan langsung tunai (BLT) untuk orang miskin yang hanya Rp 300 ribu justeru dibatalkan. Situasi ini semakin membuat orang kaya tertawa dan si miskin semakin merasa terabaikan haknya.

Lalu bagaimana ceritanya hingga negara memberikan subsidi BBM sebesar Rp 1 juta? Hitungannya sederhana. Misalnya, setiap bulan golongan the have menimal mengkonsumsi sebanyak 200 liter premium. Ini berarti subsidi yang diberikan sekitar Rp  5 ribu dikalikan 200 liter. Tinggal dikalikan berapa jumlah kendaraan saat ini. Jelas akan didapatkan nilai yang menakjubkan. Itulah yang jadi beban APBN setiap waktu.

 

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…