Broker Masih Bisa Jual Timah Tanpa Izin Usaha

NERACA

 

Jakarta - Sepanjang tiga tahun terakhir setelah terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, ekspor bijih mineral meroket sangat tinggi. Di antaranya ekspor bijih nikel yang meningkat hingga 800%, bijih besi 700%, dan bijih bauksit mencapai 500%.

Melihat situasi tersebut, pemerintah melalui Kementrian ESDM berupaya mengendalikan ekspor bijih mineral dengan mengeluarkan Permen ESDM No. 7/ 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral. Selain mengendalikan ekspor bijih mineral yang terus meningkat, melalui permen tersebut pemerintah juga berupaya menjamin ketersediaan bahan baku untuk pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

“Bagi sejumlah daerah keharusan membangun perusahaan smelter merupakan kebijakan baru, namun tidak demikian dengan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena puluhan perusahaan smelter telah berdiri sebelum kebijakan tersebut diterbitkan,” ungkap anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Babel Bambang Herdiansyah.

Bagi Bambang, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung bukan hanya membutuhkan permen yang mengharuskan perusahaan tambang membangun smelter untuk menyelamatkan lingkungan dan ketersediaan bahan baku, melainkan peraturan yang bisa mencegah sejumlah pengusaha timah menyelundupkan timah asal Bangka Belitung tersebut.

Kekhawatiran Bambang cukup beralasan. Pasalnya, menurut Deputi Bidang Koordinasi Perdagangan dan Industri Kementrian Kordinator Perekonomian Edy Putra Irawadi, para pedagang perantara atau broker barang tambang masih dapat mengekspor hasil tambang mineral Indonesia meskipun tidak memmiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan tidak membangun fasilitas pemurnian mineral atau smelter.  Hal ini membuat peraturan Menteri ESDM No. 7/2012 menjadi lemah.

Situasi tersebut bisa membuat ekspor mineral tetap tidak terkendali, meskipun saat ini pemerintah telah menetapkan bea ekspor tambang sebesar 20%. Hal serupa juga sangat mungkin terjadi dengan para broker timah di Bangka Belitung, pasalnya hingga saat ini tidak semua pengusaha timah di Bangka Belitung mau menjual produk timahnya melalui Pasar Timah Indonesia yang telah digagas pada Januari 2012 lalu.

Menanggapi hal tersebut Direktur Jendral Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite menegaskan dukungannya terhadap aturan itu. Alasannya, regulasi tersebut bisa mendorong pasar timah dalam negeri lebih meningkat. Namun segala prasyarat harus dipenuhi agar nantinya Pasar Timah Indonesia mampu bersaing dengan pasar komoditas timah yang sudah ada. “Saya pikir standarisasi untuk timah di dalam negeri menjadi penting,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM bidang Mineral Batu Bara Tabrani Alwi menuturkan, regulasi terkait Pasar Timah Indonesia perlu didorong melalui Kementerian perdagangan karena hal itu menjadi domain mereka. Aturan tersebut, menurut dia, bisa saja berupa Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan, yang mewajibkan semua produsen timah domestik menjual produknya melalui pasar timah Indonesia.

Thabrani mengaku yakin Pasar Timah Indonesia bisa mendorong penciptaan lapangan kerja baru disamping meningkatkan pendapatan negara, karena produk yang dipasarkan sudah memiliki nilai tambah (added value).

Berbeda dengan Tabrani, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti justru enggan berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemerintah mengeluarkan Permendag terkait pasar timah Indonesia.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…