Hiswana Migas: Mobil Dinas Plat Hitam Sulit Diawasi - Kendala Pembatasan BBM Non Subsidi

NERACA

Jakarta - Pengawasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) non subsidi oleh kendaraan dinas dinilai masih memiliki kendala. Pasalnya, kendaraan dinas yang menggunakan plat hitam sulit diawasi. “Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) hanya bisa mengawasi kendaraan dinas plat merah yang mengisi BBM non subsidi. Untuk mobil dinas plat hitam masih susah diawasi,” kata Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Eri Purnomohadi di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, belum semua kendaraan dinas memakai stiker khusus pembelian BBM non subsidi. Sehingga, tidak heran masih ada PNS yang bisa membeli BBM subsidi di SPBU. “Kami juga tidak bisa melarang PNS yang tetap memaksa untuk menggunakan BBM subsidi. Sebab, tugas kami hanya melayani penjual,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menilai bahwanaturan pelarangan masih sekadar imbauan dan tidak ada sanksinya. Selain itu, sosialisasinya masih baru dan banyak PNS yang mengaku belum mengetahuinya. “Harusnya ada pemberian sanksi tegas terhadap pegawai yang masih membeli premium,” tuturnya.

Eri menambahkan, pengawasan di SPBU seharusnya tidak hanya diserahkan kepada petugas, namun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan polisi juga ikut mengawasi di lapangan. “Kendaraan PNS jumlahnya masih sedikit dan kita sangat mendukung program pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Nina Sapti Triaswati memaparkan, pelarangan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada mobil Pegawai Negeri Sipil (PNS) BUMN, BUMN yang dimulai per 1 Juni, belum efektif mengurangi beban subsidi BBM dalam APBN. Subsidi BBM yang dinikmati kendaraan pribadi mencapai Rp 9 triliun per bulan.

Lebih jauh lagi Nina mengatakan pemerintah harus melakukan pengawasan pada setiap daerah dan harus diberi sanksi yang tegas bagi PNS yang melanggar aturan tersebut. Dia mengatakan pengawasan penghematan penggunaan BBM subsidi bisa membuat program penghematan berjalan efektif. "Dilihat dari kuota yang ditetapkan setiap daerah berarti harus diimplementasikan dilapangan dan itu sulit dilakukan," katanya.

Nina menilai prinsip penghematan energi baik. Tapi, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat harus melakukan monitoring dan membuat aturan hukumnya. Apalagi, saat ini belum ada perangkat hukum bagi PNS yang melanggar akan menyebabkan efektivitas penghematan BBM menjadi sangat riskan.

"Apalagi mobil dinas kalau mereka melanggar, tidak ada implementasi hukuman karena tidak ada perangkat hukum dan ini menyebabkan efektivitasnya akan rendah karena tidak ada reward and punisment," jelasnya.

Nina menambahkan pemerintah dalam keadaan terjepit,  jika memaksa menambah kuota BBM, artinya pemerintah melegalkan subsidi BBM yang dinikmati oleh orang tidak berhak. Namun, monitoring yang selama ini juga tidak tidak jelas. "Gubernur juga tidak bisa memantau dari depo ke SPBU, Jangan cepat-cepat menambah sekian juta liter, karena kita belum tau siapa yang menikmati," ujarnya.

Mulai 1 Juni, Pemerintah memutuskan melarang kendaraan dinas PNS menggunakan premium. Mereka diminta menggunakan pertamax untuk kendaraannya. Hal ini diyakini pemerintah tidak akan membuat kuota BBM terlalu jebol. Dia menegaskan penerapan anggaran subsidi BBM dalam APBN,membuat pemerintah membuang uang sebesar Rp 108 triliun untuk subsidi BBM yang tidak tepat sasaran. BBM subsidi untuk kendaraan pribadi sebesar Rp 1 juta per mobil perbulan. Saat ini Indonesia mempunyai hampir kurang lebih 9 juta kendaraan pribadi berarti ada sebesar Rp 9 triliun per bulan subsidi BBM yang dinikmati orang kaya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…