Waspadai Serbuan Barang Impor - Kemendag Minta Pelaku Industri Laporkan Produk Dumping

NERACA

Jakarta - Peraturan, regulasi dan birokrasi-birokrasi suatu negara yang menunda atau menghambat pemasaran barang-barang impor antara lain melalui kebijakan standar-standar produk dan ketentuan lainnya yang ditujukan untuk kesehatan manusia, hewan, lingkungan, kesejahteraan, standar kualitas yang dapat menciptakan hambatan perdagangan bagi negara pengekspor.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, dengan kondisi krisis global saat ini banyak negara produsen mencari pasar baru. Dipastikan arus barang impor akan banyak yang menyerbu masuk ke Indonesia.

Praktek perdagangan tidak jujur kemungkinan akan semakin terbuka. Perusahan-perusahaan yang over capacity cenderung melakukan tindakan perdagangan seperti itu. Mereka tentu ingin melindungi industrinya masing-masing dari barang impor. “Dengan terjadinya lonjakan impor tentu akan dapat mengancam keberlangsungan industri dalam negeri,” kata Bachrul di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jum’at (1/6).

Anggota WTO (World Trade Organization) mempunyai hak dan kewajiban untuk melindungi warganya dengan membakukan berbagai standar untuk mencegah penjualan barang/produk berbahaya yang di satu sisi memberikan kesempatan bagi suatu negara untuk melindungi rakyatnya, namun di sisi lain hal tersebut merupakan hambatan terhadap akses pasar.

Sebabkan Kerugian

Karena itu, Bachrul berharap kepada pelaku industri yang merasa dirugikan dengan masuknya barang impor dapat mengajukan permohonan kepada Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terkait dengan kerugian akibat masuknya barang impor dumping/subsidi. Setelah itu, KADI akan melakukan penyelidikan terhadap impor barang dumping/subsidi yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri. “Bila terbukti, KADI akan merekomendasikan pengenaan tindakan anti dumping/tindakan imbalan,” tambahnya.

Menurut Bachrul, Indonesia sejak 1996 hingga April 2012 telah mengajukan 70 tuduhan kepada negara mitra dagang yaitu 42 kasus dumping dan safeguard sebanyak 28 kasus. "Permintaan paling banyak berasal dari industri baja dan turunannya yang mengalami kerugian akibat adanya produk dari China dan India yang masuk sangat murah sehingga memukul industri dalam negeri kita padahal industri baja merupakan hulu dari industri lain," jelasnya.

Bachrul menjelaskan, pengamanan perdagangan berdampak langsung pada dua negara yang melakukan kerja sama. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan upaya monitoring dan mengedukasi pengusaha dalam negeri agar siap ketika mendapat tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh pihak luar.

“Jadi kembali lagi bahwa ketentuan ini merupakan dua sisi. Karena bisa kita pakai untuk melindungi industri dalam negeri, tetapi juga dapat dilakukan oleh negara lain ketika mereka merasa terancam. Karena itu, kita sebagai pemerintah Indonesia, melakukan penyelidikan agar tidak dijadikan proteksionisme yang berlebihan,” ujarnya.

Lakukan Monitoring

Dia mengatakan, phaknya terus memonitor perkembangan perdagangan, tetapi pengusaha juga harus membantu dengan memberikan laporan-laporan yang dibutuhkan. Terutama data-data yang terjadi di lapangan, sehingga Kemendag bisa membantu advokasi yang dibutuhkan. “Karena itu kita terus memonitor para pengusaha. Dan memberikan advokasi kepada pengusaha, apa yang harus dilakukan, dan bagaimana menjawabnya, untuk melindungi dari tuduhan anti-dumping yang berlebihan dari pemerintah lain,” ujar Bachrul.

Sudah ada 42 kasus yang ditangani KADI sejak 1996 hingga April 2014 dengan keputusan 23 produk dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), 16 produk kasusnya ditutup, dan 3 produk yang masih dalam proses penyelidikan. KPPI dapat memfasilitasi industri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Kerugian serius maksudnya adalah kerugian secara menyeluruh yang sudah dialami produsen sedangkan ancaman kerugian serius adalah kerugian yang mungkin belum menyeluruh tapi pasti akan terjadi, didasarkan pada fakta. Proses untuk mengajukan indakan pengamanan perdagangan adalah industri dalam negeri dapat menyampaikan permohonan kepada KPPI terkait dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan barang impor.

KPPI selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan barang impor. Bila terbukti ada hubungan antara kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan barang impor, KPPI merekomendasikan pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Pada periode tahun 1996 hingga April 2012, terdapat 28 kasus yang telah ditangani dengan hasil 10 produk dikenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), 6 kasus ditutup karena tidak ada hubungan kausal antara kerugian dan lonjakan impor barang sejenis. Kemudian, 8 kasus yang tidak memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, 1 produk diperpanjang pengenaan BMTP, dan 3 produk dalam proses penyelidikan.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…