APEI Tawarkan 0,21% Untuk Brokerage Fee

Neraca

Jakarta – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) tawarkan jasa perantara perdagangan saham (brokerage fee) sebesar 0,21%. Kendatipun demikian, tawaran ini masih dalam kajian batasan pembahasan.

Ketua APEI Lily Widjaja mengatakan, data yang di pakai kebetulan tidak comparable, ada yang di atas ada yang di bawah, “Ketika laporan keuangan kita keluar kemarin sudah dapat nilai 0,21%. Tapi kami ingin memastikan lagi karena dari segi data khawatir tidak comparable karena laporan keuangannya berbeda-beda,”katanya di Jakarta akhir pekan kemarin.

Menurutnya, selama ini ada yang laporkan margin di atas atau revenue, tapi ada yang laporkan di bawah. Oleh karena itu, kondisi ini tidak bisa dibandingkan. Lily mengharapkan, perbandingan laporan keuangan untuk fee brokerage tersebut dapat dilakukan tahun ini agar hasilnya lebih akurat.

Adapun batas fee brokerage 0,21% tersebut berlaku untuk penjualan dan pembelian. "Itu untuk keduanya baik penjualan dan pembelian. Namun penjualan ditambah 0,1% lagi," kata Lily.

Selain itu, APEI mengharapkan pembahasan fee brokerage tersebut dapat segera diselesaikan. Hal itu dilakukan agar anggota bursa dapat

menjalankan aktifitas perdagangan saham tenang dengan laba bersih yang layak dan terjadi persaingan sehat. "Ini dalam kaitan banting harga atau perang tarif. Itu sudah tidak sehat. Ini dari anggota mandat untuk mengerjakan ini. Mungkin di sana sini ada yang merasa ini tidak penting," ujar Lily.

Sedangkan untuk pengawasan, Lily menuturkan, pihaknya akan membahas pengawasan setelah aturan fee brokerage itu keluar. Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) untuk membahas lebih detail lagi brokerage fee (jasa perantara perdagangan saham) baru.

Ketua Bapepam-LK, Nurhaida pernah bilang,  pihaknya mengatur brokerage fee ini berdasarkan ketentuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu dilakukan untuk menjaga persaingan.“Kita telah bicara dengan KPPU dan dengarkan pandangan mereka. Sebetulnya terjadi persaingan tak sehat jadi persoalan, semua saling turunkan dan muncul hal-hal di mana perusahaan efek tak lagi dapat fee yang wajar. Tentunya kita akan cari jalan lain, kami menganjurkan APEI untuk membahas lebih detail kalau sudah selesai baru ke Bapepam-LK,” paparnya.

Seperti diketahui, pertengahan Januari 2012 lalu APEI menetapkan batas minimal brokerage fee sebesar 0,17% per transaksi. Penetapan diharapkan bisa meredam perang tarif antarperusahaan efek. Batas minimal yang ditetapkan APEI meningkat jauh dibandingkan batas minimal sebelumnya sebesar 0,04%.

Penetapan batas minimal tersebut mengacu pada perbandingan brokerage fee di negara lain. Adapun perincian brokerage fee adalah 0,16% untuk biaya transaksi dan 0,01% untuk pajak. (bani)

 

 

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…