Suryo Bambang Sulisto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) - Masyarakat Lebih Banyak Makan Apel Impor

Kalahnya daya saing produk lokal dengan produk impor disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencintai produk Indonesia. Sebagai contoh, dalam sehari-hari, masyarakat masih banyak memakan-makanan impor, daripada buah lokal.

Sekarang orang pada makan apel impor, ini artinya kurang tebal ini kecintaannya, makanya harus pertebal lagi kecintaan kepada buah lokal.

Bagi Suryo Bambang Sulisto, mental dan kesadaran diri setiap individu perlu didorong agar mau menggunakan barang lokal dibanding impor. Apalagi, masuknya barang China semakin marak dengan adanya perdagangan bebas. Oleh karena itu produk made in Indonesia harus lebih didorong lagi kapasitas dan kualitas produksinya.

“Kita mendorong produksi produk dalam negeri agar bisa bersaing, kalau perlu lebih murah dari barang China, nanti juga barang China akan pergi sendiri,” jelas Suryo Bambang Sulisto.

Itu sebabnya, guna menekan angka masuknya impor barang dari China, pemerintah harus memperketat regulasi dan pengawasan masuknya barang impor dari luar negeri khususnya dari China.

Suryo Bambang Sulisto memandang, yang harus dijaga orang Indonesia itu adalah, jangan sampai produk Tiongkok itu masuk ke Indonesia secara ilegal. Kalau yang legal sudah ada aturan mainnya, ada pajaknya.

Selama ini, Kadin Indonesia telah berulang kali meminta Kementerian Pertanian agar segera mengkaji dan mengevaluasi ulang tiga Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) soal pemasukan buah dan sayuran segar impor. Untuk itu, perlu dibuat tim pengkaji kecil untuk mengevaluasi bagaimana potensi penerapan Permentan yang mulai berlaku efektif sejak 19 Maret 2012 itu.

Untuk memperketat masuknya produk pertanian impor, Kementerian Pertanian mengeluarkan tiga paket Peraturan Menteri Pertanian. Pertama, terbitnya Permentan Nomor 88 tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Kedua, Permentan Nomor 89 tahun 2011 yang mengubah Permentan Nomor 37 tahun 2006. Isinya tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah RI.

Ketiga, Permentan Nomor 90 tahun 2011 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 18 tahun 2008. Isinya tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah RI.

Kadin menyoroti Peraturan nomor 89 Tahun 2011 tentang pembatasan tempat pemasukan buah dan sayuran segar. Peraturan itu membuat tempat pemasukan yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat pintu masuk. Empat pintu masuk itu yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Pelabuhan Tanjung Priok pun ditutup sebagai pintu masuk impor buah dan sayuran.

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…