Suryo Bambang Sulisto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) - Masyarakat Lebih Banyak Makan Apel Impor

Kalahnya daya saing produk lokal dengan produk impor disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencintai produk Indonesia. Sebagai contoh, dalam sehari-hari, masyarakat masih banyak memakan-makanan impor, daripada buah lokal.

Sekarang orang pada makan apel impor, ini artinya kurang tebal ini kecintaannya, makanya harus pertebal lagi kecintaan kepada buah lokal.

Bagi Suryo Bambang Sulisto, mental dan kesadaran diri setiap individu perlu didorong agar mau menggunakan barang lokal dibanding impor. Apalagi, masuknya barang China semakin marak dengan adanya perdagangan bebas. Oleh karena itu produk made in Indonesia harus lebih didorong lagi kapasitas dan kualitas produksinya.

“Kita mendorong produksi produk dalam negeri agar bisa bersaing, kalau perlu lebih murah dari barang China, nanti juga barang China akan pergi sendiri,” jelas Suryo Bambang Sulisto.

Itu sebabnya, guna menekan angka masuknya impor barang dari China, pemerintah harus memperketat regulasi dan pengawasan masuknya barang impor dari luar negeri khususnya dari China.

Suryo Bambang Sulisto memandang, yang harus dijaga orang Indonesia itu adalah, jangan sampai produk Tiongkok itu masuk ke Indonesia secara ilegal. Kalau yang legal sudah ada aturan mainnya, ada pajaknya.

Selama ini, Kadin Indonesia telah berulang kali meminta Kementerian Pertanian agar segera mengkaji dan mengevaluasi ulang tiga Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) soal pemasukan buah dan sayuran segar impor. Untuk itu, perlu dibuat tim pengkaji kecil untuk mengevaluasi bagaimana potensi penerapan Permentan yang mulai berlaku efektif sejak 19 Maret 2012 itu.

Untuk memperketat masuknya produk pertanian impor, Kementerian Pertanian mengeluarkan tiga paket Peraturan Menteri Pertanian. Pertama, terbitnya Permentan Nomor 88 tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Kedua, Permentan Nomor 89 tahun 2011 yang mengubah Permentan Nomor 37 tahun 2006. Isinya tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah RI.

Ketiga, Permentan Nomor 90 tahun 2011 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 18 tahun 2008. Isinya tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah RI.

Kadin menyoroti Peraturan nomor 89 Tahun 2011 tentang pembatasan tempat pemasukan buah dan sayuran segar. Peraturan itu membuat tempat pemasukan yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat pintu masuk. Empat pintu masuk itu yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Pelabuhan Tanjung Priok pun ditutup sebagai pintu masuk impor buah dan sayuran.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…