Antam vs Bupati Konawe - Kisruh Lahan Berujung ke KPK

Akhirnya Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara melaporkan kasus pencaplokan lahan tambang milik PT Aneka Tambang (Antam) di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marwan beralasan, langkah ini ditempuh karena dalam pengalihan lahan milik perusahaan Antam itu diduga ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Konut.

Tak hanya Marwan, Anggota DPR RI Candra Tirta Wijaya, anggota DPD RI Nurmawati Bantilan, serta pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Badan Eksekutif Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (BEM ITB), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (BEM UPI), Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) dan sejumlah pihak lainnya ikut melurug ke KPK.

Perampasan lahan milik negara itu dilakukan sewenang-wenang oleh Bupati Konut, Aswad Sulaiman. Dimana Kuasa Pertambangan (KP) milik negara sesuai SK Dirjen Pabum No.849-K/23.01/DJP/1999, sebagian diberikan kepada PT Duta Inti Perkasa Mineral (DIPM). Sebagian lain wilayah tambang Antam dialihkan kepada sejumlah perusahaan swasta. Bahkan belakangan Antam diusir keluar oleh Bupati Konut dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan di daerah itu.

Aksi semena-mena Bupati Konut tersebut ditengarai dapat terlaksana karena ada dukungan dana dan praktek suap yang dilakukan DIPM untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, sebagaimana dilaporkan Antam kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 4 Maret 2010 yang lalu.

“Kita dalam hal ini melaporkan Bupati Konut, kemudian Priyatmanto Abdoellah SH, Ketua PTUN Kendari. HM Supono SH selaku kuasa hukum PT DIPM dan DR Lim Heriyanto Wijaya Suwarno MBA, Dirut DIPM. Karena kebijakan sarat KKN ini, negara melalui Antam berpotensi dirugikan sekitar Rp 42 triliun,” jelasnya.

Marwan menyebutkan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh potensi tambang yang luasnya 6200 hektar, telah beralih. Sehingga cadangan nikel yang jumlahnya mencapai jutaan ton sebagai cadangan nasional untuk beberapa tahun hasilnya diambil oleh swasta. Selain itu harga nikel yang terus naik juga diperhitungkan.

Bupati Konawe Utara, sambung Marwan, pernah beralasan bahwa lahan Antam lama menganggur, sementara daerah butuh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi prosedur yang dilalui Bupati Konawe Utara tidak sesuai aturan dan dengan mudah dialihkan kepada swasta.

Bagi Marwan, Bupati Konawe Utara jelas-jelas telah mengangkangi SK Dirjen Panas Bumi tentang KP milik negara dengan mengalihkan lahan tersebut kepada pihak swasta.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…