RUU Pemerintah Daerah - Pejabat Daerah Butuh Kepastian Hukum Jadi Pengelola Proyek Daerah

NERACA

Jakarta - Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Pemda Ibnu Munzir menjelaskan bahwa isu tindakan hukum bagi aparatur daerah, RUU Pemda memandang bahwa terjadi fenomena di tataran empiris kesan keengganan pejabat daerah untuk menduduki jabatan sebagai pengelola proyek daerah.

“Kesan tersebut diwarnai tuduhan pelanggaran pidana untuk hal-hal yang sebenarnya lebih bersifat administratif Sehingga dianggap perlu adanya kepastian hukum dalam landasan bertindak bagi pejabat daerah dalam mengelola proyek-proyek pembangunan yang justru kegiatan itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah,” ujarnya.

Ibnu menjelaskan bahwa DPR RI segera menyusun revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk menggantikan undang-undang yang telah ada sebelumnya. “Pasalnya, selama pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara empirik masih dirasakan adanya beberapa permasalahan yang kalau dibiarkan akan mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” beber Dia.

Saat ini, imbuh Ibnu, Pansus RUU tentang Pemda terus mencari masukan-masukan dan aspirasi yang berkembang dari pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulut. “Masukan-masukan tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat kerja antara Pansus RUU tentang Pemda dengan menteri-menteri terkait untuk mencari solusi yang terbaik, khususnya RUU tentang Pemda,” terangnya.

Menurut Ibnu, sejak reformasi kita telah dua kali membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu, UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004 yang telah beberapa kali diubah. Kemudian terakhir UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah,” tambahnya.

Dia menuturkan dengan diberlakukannya UU No.32 Tahun 2004 maka dilakukan penataan pembagian urusan pemerintahan yang semakin jelas antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Seperti diketahui, lanjutnya, UU No.32 Tahun 2004 menerapkan konsep urusan secara konkuren antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Jadi setiap urusan dibagi berdasarkan kriteria tersebut melahirkan urusan yang ditangani oleh pihak pusat, provinsi, dan kabupten/kota,” jelasnya.

Kemudian Ibnu menjelaskan bahwa RUU Pemda secara substansi terdapat 22 (dua puluh dua) isu strategis yang terindentifikasi dan memerlukan pemikiran mendalam bagi kita semua untuk didiskusikan “Dari indentifikasi 22 isu strategis tersebut ada beberapa perubahan yang ditawarkan dalam RUU ini yang sifatnya fundamental, disamping ada yang bersifat pengaturan lebih lanjut untuk menciptakan kejelasan dan ketegasan khususnya di tatanan pelaksanaan nantinya. Bahkan RUU menampilkan isu-isu baru yang diatur untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonominya,” urainya.

Ibnu mengungkap, perubahan-perubahan yang memerlukan pengaturan untuk memberikan penjelasan bagi Pemda dalam melaksanakan otonomi, antara lain adalah menyangkut isu peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah kecamatan yang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 77 huruf 1 draft RUU, yaitu kewenangannya untuk memberikan persetujuan rancangan Perda tentang pembentukan kecamatan.

Dia menyebut, RUU Pemda juga menawarkan perubahan-perubahan tertentu tentang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pembangunan Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pelayanan Publik, Kerjasama antar Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Kawasan Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…