DUGAAN MONOPOLI DIBALIK MERGER 2 STASIUN TV - Indosiar Tantang KPPU Buktikan Monopoli

NERACA

Jakarta – Aksi korporasi merger dua stasiun tv nasional Indosiar dan SCTV, sepertinya tidak berjalan mulus. Pasalnya, rencana penggabungan dua perseroan tersebut dituding ada dugaan praktik monopoli dan berujung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus turun tangan untuk melakukan penilaian terhadap akuisisi tersebut.

Menyikapi hal tersebut Humas PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) Gufron Sakaril mengatakan, perseroan dengan tangan terbuka mempersilakan KPPU untuk menilai rencana akuisisi, apakah ditemukan praktek monopoli atau tidak. “Sebagai perusahaan terbuka, kita welcome KPPU untuk turun tangan dan menilai terhadap rencana akuisisi perseroan,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Senin (21/3).

Menurut dia, keterbukaan dan transparansi selalu dijunjung perseroan. Maka tidak heran, Indosiar menantang KPPU untuk membuktikan tudingan terhadap praktik monopoli dibalik merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) pemegang saham PT Surya Citra Media Tbk (SCTV).

Gufron mengatakan, pada dasarnya perseroan hanya ingin mematuhi aturan main dan memastikan merger Indosiar dengan SCTV sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Kemudian, rencana merger sendiri dipastikan masih dalam proses awal dan belum tahap final. Oleh karena itu, belum perlu ada yang dicurigai.

Sementara pengamat pasar modal Yanuar Rizki menuturkan, tudingan praktik monopoli dibalik merger Indosiar dan SCTV masuk dalam ranah industri penyiaran dan bukan pasar modal. “Sejauh ini saya melihat kasus merger Indosiar lebih masuk ke ranah industri siaran,”tegasnya.

Kendati demikian, Yanuar mengakui, sebagai perusahaan publik keterbukaan harus disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab agar investor tidak dirugikan.

Komisioner KPPU Anna Maria Tri Anggraeni menyampaikan, penelusuran KPPU hanya difokuskan untuk mengkaji lebih jauh apakah ada dugaan persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli dari kepemilikan dua atau lebih perusahaan dalam proses akusisi tersebut.

Menurut dia, melihat ketentuan merger dan akuisisi ini haruslah hati-hati. Apakah keduanya bergerak di bidang yang sama, overlapping atau tidak. Jika memang perusahaan itu berbeda tidak masalah. Yang menjadi masalah kalau dinyatakan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang yang sama. “Mereka bermain di teritorial televisi tidak berbayar. Kita harus lihat dampaknya," ujar Anna

Dia menjelaskan, jika memang dalam proses akuisisi Indosiar oleh EMTK sudah dilakukan, maka yang berwenang diwajibkan memberikan notifikasi untuk diberikan penilaian paling lambat 30 hari setelah akuisisi efektif. Penilaian yang dimaksud adalah dampak terkait persaingan usaha tidak sehat dan monopoli perusahaan penyiaran. Apabila terdapat dampak yang demikian, maka aksi korporasi yang dilakukan EMTK itu dapat menjadi perkara yang perlu diperiksa lebih jauh oleh KPPU.

Lebih jauh Tri menjelaskan, ketentuan dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berbeda dengan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pelanggaran terhadap kepemilikan silang dari segi hukum persaingan usaha harus dikaji terlebih dahulu dampaknya.

Sebagaimana diketahui, UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2005  tentang penyelenggaraan penyiaran swasta, melarang monopoli dan penguasaan informasi pada satu orang atau perusahaan. EMTK telah membeli 551.708.684 saham Indosiar atau setara dengan 27,24% dari total saham IDKM. Dengan harga per lembar Rp 900 maka total nilai transaksinya sebesar Rp 496,53 miliar.

Gugatan hukum

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengapresiasi gugatan hukum (citizen law suit) dari Hinca IP Pandjaitan, yang dialamatkan kepadanya, Kemenkominfo, dan Bapepam-LK. Pihaknya terbuka jika gugatan tersebut berujung pada pemanggilan KPI oleh PN Jakarta Pusat.

Menurut Komisioner KPI Pusat Moch. Riyanto, pihaknya tidak berniat lalai melakukan pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi dan politik dalam industri penyiaran, dalam kasus rencana pengambilalihan PT Indosiar Karya Media Tbk (IKM) oleh Induk SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). "Kami juga dalam posisi tidak melanggar hukum. Kami juga berkomitmen, kalau monopoli, nggak sepakat. Namun, untuk buktikan fakta itu, kami meminta penjelasan. Termasuk dalam diskusi ini," ujar Riyanto beberapa waktu lalu kepada Neraca.

Dalam proses penemuan fakta hukum tersebut, dirinya meyakini seluruh skema transaksi akan terungkap. KPI Pusat juga tidak akan tinggal diam, jika secara fakta ditemukan indikasi monopoli atas penguasahaan dua lembaga penyiaran swasta (LPS), Indosiar, maupun SCTV. "Nanti semua akan terbuka, apakah di atas (transaksi antara pemilik saham) atau di bawah (transaksi antara dua LPS). Jika ada kesimpulan monopoli, KPI tidak diam saja. Kami akan melakukan pertemuan lagi, untuk menemukan legal opinion. Kami harapkan semua bisa jelas," terang Riyanto.

Seperti diketahui, Hinca melakukan gugatan hukum ke tiga lembaga negara tersebut karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu pembiaran atas pengendalian, penguasaan ekonomi, informasi dan politik dalam industri penyiaran yang mempergunakan spektrum frekuensi radio sebagai public domain, oleh satu orang dan atau oleh satu badan hukum, serta kepemilikan modal asing dalam industri penyiaran.

"Menkominfo digugat agar segera menghentikan pembiaran atas pelanggaran hukum yang terjadi dengan cara melaksanakan dan menegakkan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1),  Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 58 UU Penyiaran, Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (5) Pasal 32 ayat (1) huruf a dan Pasal 32 ayat (3) PP No.50/2005 dan mengumumkan hasilnya ke publik," tegasnya. ardi/bani

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…