Menaker Perketat Kebijakan Formalisasi TKI Domestik Worker

NERACA

Jakarta - Upaya pemerintah untuk menerapkan kebijakan formalisasi dalam penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) terutama yang  yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sudah menampakkan hasil yang cukup menggembirakan.

Rasio pengiriman TKI informal ke luar negeri dibandingkan  TKI TKI formal  kini rasionya sudah mencapai sekitar 55:45.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah Indonesia menginginkan agar setiap tahun jumlah TKI di sektor rumah tangga semakin menurun untuk meningkatkan aspek perlindungan TKI di luar negeri.

"Kita ingin TKI informal bukan  sebagai pelayan/ pembantu biasa yang mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah tangga. Kita harus merubah paradigma bahwa TKI informal yang ditempatkan ke luar negeri hanya mengerjakan tugas- tugas tertentu sesuai jabatan dan kontrak kerjanya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pola dan sistem penempatan TKI informal harus lebih baik lagi dari sebelumnya. Termasuk ke Malaysia, Arab Saudi, dan negara tujuan penempatan lainnya. Apalagi secara umum pemerintah ingin menurunkan rasio pengiriman TKI informal ke luar negeri dan lebih mendorong TKI formal yang kini rasio nya sudah mencapai sekitar 55:45.

"Jadi untuk TKI informal,pemerintah juga berupaya  membatasi berdasarkan spesialisasi atau jenis pekerjaan. Untuk itu ke depan, pemerintah akan makin selektif  dalam menempatkan TKI, khususnya informal (sektor  rumah tangga] ke luar negeri, kata Muhaimin.

Selain memperketat penempatan TKI di sektor rumah tangga, Muhaimin juga menginginkan agar TKI sektor informal juga diperlakukan seperti pekerja profesional dan terdapat kontrak kerja yang spesifik serta detil.

"Penempatan TKI informal  harus makin  diperketat. Ini  mengingat permasalahan TKI  banyak terjadi pada penempatan TKI sektor informal. Maka dari itu, pemerintah harus perlu mengambil kebijakan dengan melakukan pergeseran penempatan TKl informal menjadi TKI formal,” kata Muhaimin.

Sedangkan untuk TKl formal, pemerintah juga sudah merumuskan  pola dan sistem penempatan yang lebih baik dan menjamin adanya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan TKI,” ucap Muhaimin.

Berdasarkan data Kemnakertrans, pada 2011 jumlah TKI formal yang ditempatkan ke luar negeri mencapai angka 264.756 orang (45,56%) sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325 orang (54,44%).

“Ke depan, pemerintah optimis dengan kebijakan atau pola baru penempatan berdasarkan jenis pekerjaan atau jabatan, TKI sektor rumah tangga akan lebih terlindungi dan lebih sejahtera,” papar Muhaimin.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…