Sulitkan Pengusaha - Kadin Keluhkan Implementasi Aturan Rotan

NERACA

Jakarta - Kisruh persoalan rotan yang sudah menghabiskan waktu dan menyusahkan pengusaha rotan sudah masuk pada bulan ke-6 yang sampai saat ini implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 35/2011, Permendag No. 36/2011, Permendag No. 37/2011 dinilai belum berjalan dengan baik.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, implementasi Permendag terkait rotan yang dinilai menyusahkan pengusaha itu diakibatkan karena pertama, Permendag No. 35/2011 mengenai larangan ekspor bahan baku, dimana petani rotan tidak mau lagi produksi rotan asalan karena tidak dapat ditampung oleh pengusaha industri rotan asalan tersebut.

“Ini mengakibatkan terjadinya stagnasi di lapangan. Sehingga, petani rotan banyak beralih profesi ke komoditas lain yang lebih menguntungkan buat hidup,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca, Rabu (23/5).

Kedua, Permendag No. 36/2011 tentang kewajiban verifikasi dimana selama ini pihak surveyor sangatlah berbelit-belit birokrasinya. “Pemeriksaan yang secara teknis sangatlah berlebihan, sehingga menimbulkan biaya yang tinggi,” ujar Natsir.

Ketiga, Permendag No. 37/2011 tentang resi gudang yang untuk komunitas rotan belum siap untuk diresi gudangkan. “Belum siap karena infrastruktur mulai dari sarana sampai kepada pembiayaannya pun belum jelas,” tambah Natsir.

Kerugian Besar

Kadin meminta kepada Kementrian Perdagangan supaya persoalan rotan ini tidak berlarut-larut, karena para pengusaha rotan daerah sudah mengalami kerugian yang besar sehingga berdampak kepada pemberhentian usaha dan Putus Hubungan Kerja (PHK). “Saya berharap kepada Kemendag untuk lebih serius terhadap masalah ini, apalah artinya 3 permendag ini dikeluarkan tapi malah menyusahkan pengusaha dan petani rotan,” pungkas Natsir.

Sebelumnya, Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) pernah mengeluhkan akan aturan larangan ekspor rotan yang dikeluarkan Kemendag. Ketua Asmindo Ambar Polah Tjahyono mengatakan akibat dari peraturan tersebut terjadi kelangkaan rotan, sehingga menghambat distribusi rotan, misalnya kewajiban verifikasi terhadap pengiriman rotan antar pulau.

"Verifikasi dilakukan dengan alasan mencegah penyelundupan. Alasan tersebut tidak masuk akal karena rotan yang dikapalkan untuk tujuan di dalam negeri. Komoditas lain yang diperdagangkan antar pulau juga tidak perlu ada verifikasi," katanya.

Selain hambatan distribusi, kata Ambar, sejak diberlakukannya Permen No.35/2011 para petani pengumpul rotan enggan mencari rotan di hutan karena harus memilih jenis rotan tertentu saja yang dipakai oleh industri dalam negeri di Jawa.

Kondisi itu, berdampak pada meningkatnya biaya pengumpulan rotan, sehingga banyak pengumpul rotan yang beralih profesi mencari pekerjaan lain yang lebih menjanjikan. "Kalau dulu satu minggu petani pengumpul rotan bisa memperoleh penghasilan hingga Rp500.000. Sekarang mereka paling hanya mendapatkan Rp50.000-Rp100.000 karena yang laku terbatas," terangnya.

Agar industri hulu dan hilir dapat tetap hidup, lanjut Ambar, pemerintah harus segera membentuk badan penyangga (buffer stock) rotan guna menampung jenis-jenis rotan yang belum digunakan oleh industri barang jadi di Jawa. Adanya badan penyangga ini diharapkan akan kembali menggairah para petani pengumpul rotan di luar Jawa untuk tetap mengambil rotan dari hutan. Untuk membangkitkan industri rotan, para pelaku usaha harus dilibatkan secara menyeluruh dalam pembahasan maupun penerapan program-program pemerintah.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…