Kemendag Perlonggar Ketentuan Pemegang API Umum

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.27/2012 yang baru saja dikeluarkan 1 Mei lalu. Permendag tersebut mengatur tentang ketentuan importir yang  dibedakan menjadi 2 kategori yaitu importir pemegang Angka Pengenal Importir (API) Umum dan API Produsen.

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa API Umum yang tadinya berlaku satu importir hanya boleh mengimpor 1 jenis barang yang berada dalam 1 bagian (section) atau 1 kelompok dari daftar klasifikasi barang, kini dibolehkan mengimpor barang lebih dari 1 section.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, mengatakan ternyata terdapat importir umum melakukan impor itu lebih dari 1 section, bahkan ada yang lebih dari 12 section. Maka, nanti akan ada ayat tambahan bagi importir umum itu dibolehkan impor lebih 1 section sepanjang importir tersebut bisa menunjukkan hubungan istimewa dengan industrinya atau ditunjuk sebagai agen tunggal oleh perusahaan yang bersangkutan.

"Misalnya importirnya ditunjukkan sebagai agen tunggal, ya itu hubungan yang istimewa. API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan," kata Deddy pada acara Seminar Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) yang bertema "Membangun Sistem Importasi Tepat Guna Melalui Penerapan Permendag No.27" di Jakarta (23/5).

Dimana hubungan para pelaku itu, lanjut Deddy, saling mempengaruhi melalui standar akuntansi nasional. Pengertian mempengaruhi itu dalam aspek nasional dan tidak hanya aspek keuangan atau operasional.

Tidak Memberatkan

Secara birokrat, pemerintah menjamin Permendag No. 27/2012 agar tidak memberatkan para pengusaha. Jaminan itu ditegaskan oleh Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Eddy Putra Irawadi, bahwa Permendag itu hanya menertibkan dan merasionalisasi kegiatan importasi.

“Saya tegaskan Permendag 27 ini tidak bertujuan memberatkan importir. Poin terpenting Permendag ini adalah tertib dan rasionalitas importir. Tidak ada kebijakan mengandung yang bukan untuk kebaikan bersama,” tegasnya.

Dengan demikian para importir harus melakukan pembaruan API Umum. Tujuannya supaya tertib administrasi. “Semua harus tertib, importir tidak dapat lagi mengimpor berbagai jenis barang dengan menggunakan satu API Umum. Importir umum harus memilih 1 section sesuai tercantum dalam sistem klasifikasi barang,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ginsi Yayat Priyatna mengatakan sesuai dengan Permendag tersebut para importir umum yang hendak mengimpor lebih dari satu jenis barang harus menambah atau mendirikan perusahaan baru. Padahal, kata dia dalam Permendag No.45/2009, izin API Umum diperbolehkan melakukan importasi beberapa macam barang tertentu.

Yayat mengharapkan pemerintah memperpanjang masa waktu pengurusan API sebagaimana dituangkan dalam Permendag. Menurut dia,  sesuai aturan itu importir harus menyesuaikan paling lambat hingga  31 Desember 2012. "Masa waktu itu terlalu singkat, sampai saat ini saja belum banyak importir yang mengajukan izin API baru sesuai aturan  Permendag tersebut," ujarnya.

Benahi Impor

Dia juga menambahkan, jangan sampai Permendag No.27/2012 itu justru menimbulkan inefisiensi kegiatan logistik, sehingga dapat menambah beban dunia usaha. Kendati begitu, Ginsi tetap mendukung upaya pemerintah dalam membenahi sistem perdagangan impor nasional. "Memang niat pemerintah baik, tetapi ada kegelisahan dari anggota Ginsi oleh karenanya kita juga mesti melihat kemampuan para importir kita merespon aturan Permendag 27 tersebut," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, jangan sampai Permendag itu justru menghilangkan kegiatan importir umum. "Padahal kegiatan importir umum selama ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum. Karena itu butuh waktu yang cukup panjang, tidak cukup hanya sekitar 6 bulan (hingga Desember). Kita mesti belajar saat peraturan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di berlakukan akhir tahun lalu," paparnya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…