Mayoritas Berusia Lebih Dari 25 Tahun - Pengelolaan Pasar Tradisional Makin Semerawut

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa 95% dari pasar tradisional di wilayah Indonesia yang berjumlah 9.559 unit, saat ini berumur lebih dari 25 tahun. Hanya 3% yang berumur di bawah 10 tahun dan 10-20 tahun sekitar 1%. Sebenarnya pasar tradisional yang telah berumur di atas 10 tahun tidak memadai, karena sarana dan prasarananya mulai rusak.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengaku, bahwa masalah pasar tradisional bukan hanya terkait umur, tetapi terdapat banyak faktor lainnya. Contohnya, permasalahan yang paling serius adalah pengelolaan pasar.

"Dari keseluruhan pasar tradisional di Indonesia, mungkin hanya 10% yang mempunyai sistem pembukuan. Sisanya, Kementerian Perdagangan pun tidak tahu-menahu ke mana uang retribusinya," ujarnya dalam diskusi tentang Revitalisasi Pasar Tradisional Percontohan di Kementerian Perdagangan, Selasa (22/5).

Menurut Gunaryo, hal ini akibat terlalu banyak pihak yang mempunyai wewenang dalam pengelolaan pasar tradisional. Para pengelola itu misalnya, lanjut dia, seperti dinas kebersihan dan bagian parkir. Bahkan, ada petugas khusus penarikan iuran untuk para pedagang kaki lima. "Proses pengaturan ini lah yang membuat pengelolaan pasar tradisional semakin rumit," ujarnya.

Kondisi Memilukan

Semakin pilunya kondisi pasar tradisional ini, Gunaryo menambahkan, juga disumbang oleh nilai-nilai kedaerahan yang semakin ditinggalkan. Hal tersebut yang membuat pasar tradisional semakin ditinggalkan dan luput dari perhatian pembangunan pemerintah. "Pola pembangunan pasar sekarang ini cenderung lebih ke department store," tutur Gunaryo.

Dia menegaskan keberpihakannya pada pengembangan pasar tradisional. Penegasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Terkait pengaturan pasar, maka tugas pemerintah ada dua, yang pertama menetapkan kebijakan. Misalnya, bahwa sebuah mini market harus dimiliki pengusaha setempat, bukan dari luar daerahnya.

Begitu juga, hal itu diamanatkan diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan kondisi setempat. "Soal jarak mini market dengan pasar tradisional, tiap daerah akan berbeda. Itu akan dilihat kondisi sosial ekonomi setempat," kata Gunaryo.

Kedua, lanjut Gunaryo, pemerintah juga memfasilitasi pembangunan pasar percontohan. Dalam hal ini, pemerintah hanya membuat pasar percontohan untuk beberapa daerah yang dirasa kurang memiliki kemampuan finansial. Sementara, bagi daerah yang mampu, akan diberikan pendampingan tentang cara mengelola pasar tradisional modern. “Kita akan fasilitasi pasar yang daerahnya kurang mampu," katanya.

Menurut dia, dengan pembuatan pasar percontohan, dimaksudkan agar masyarakat tidak bergantung dengan ritel modern. Semangatnya adalah mendorong menggunakan produk dalam negeri."Dalam hal ini keberpihakan sudah dilakukan pemerintah," kata Gunaryo.

Sementara itu, Direktur Pasar Komiditi Nasional Hartono Wignjopranoto menyatakan, bahwa keberadaan pasar tradisional perlu dibantu agar tidak kalah saing dengan pasar ritel modern. Caranya, pola partnership perlu dikembangkan. "Karena itu payung hukumnya harus segera dibereskan," katanya.

Hartono menggambarkan, pasar tradisional yang posisinya berada di kabupaten/kota perkotaan saat ini, dengan kondisinya yang cenderung kumuh, akibatnya semakin sepi ditinggalkan konsumen. Sehingga para pemasok kebutuhan konsumen menjadi kehilangan pasar karena banyak pedagang pasar tradisional yang gulung tikar.

“Untuk itu perlu adanya percepatan revitalisasi pasar tradisional di perkotaan melalui pembangunan fisik dan penataan pasar tradisional yang lebih memadai, namun tidak memberatkan pedagang dalam menggunakan tempat untuk berjualan yang legal dan lebih tertata,” terangnya.

Peran Swasta

Namun, Hartono menegaskan, kalau pembangunan fisik dan penataan pasar tradisional itu hanya mengandalkan sumber dana dari pemerintah yang kemampuannya terbatas, percepatan itu sulit tercapai. Untuk itu perlu peran serta swasta sebagai investor, bukan hanya berperan sebagai penyedia jasa pembangunan.

Pada kesempatan yang sama, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menginginkan Pemerintah dapat membuat pasar tradisional dan modern saling bersinergi. Wakil Sekretaris Jenderal Aprindo Satria Hamid mengatakan dengan mensinergikan pasar tradisional dan modern, maka dapat saling melengkapi, bukan malah saling berebut kawasan.

Menurut dia, saat ini pasar bukan lagi persaingan antar daerah, melainkan persaingan antar-kawasan. Untuk itu, seluruh pemangku kepentingan harus mampu mengakomodasi kepentingan konsumen, tidak terkecuali para pengusaha ritel dan pedagang pasar baik tradisional maupun modern.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…